PHK Massal, Dampak Ekonomi Kapitalis

Negara yang menerapkan sistem Islam juga akan mewujudkan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan jaminan keamanan, pendampingan usaha, fasilitas bantuan modal nonribawi, pelatihan keterampilan usaha, tidak ada pungutan pajak usaha sedikitpun, dan lain-lain. Dengan demikian, pengusaha turut mendukung negara Islam untuk membuka lapangan pekerjaan.
Oleh Siti Rohmah, S.Ak.
JURNALVIBES.COM – Menjelang akhir tahun, badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia makin kencang sehingga banyak karyawan yang kehilangan pekerjaannya. Konon katanya akibat dari terjadinya esesi global.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi pada sejumlah startup perusahaan besar, misalnya Shopee Mmyabg telah melakukan PHK ketiga kalinya. Induk Shopee, Sea juga telah merumahkan karyawannya di seluruh dunia selama enam bulan terakhir sekitar 10% atau 7.000 pegawai. GoTo merumahkan 1.300 pegawai atau 11% dari total karyawannya. Tak ketinggalan Ruang Guru ikut merumahkan ratusan karyawannya.
Di sisi lain ketika ekonomi dunia mengalami pergolakan, banyak negara jatuh ke jurang resesi, dan Indonesia berhasil mencapai kembali pertumbuhan ekonomi ke level era pra pandemi yaitu sekitar 5%.
Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin (7/11/2022) melaporkan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia menembus 5,72% (kuartal III-2022). Pertumbuhan ekonomi tersebut merupakan tertinggi sejak kuartal Ii-2021 (7,07%) atau dalam lima tahun terakhir. (cnbcindonesia.com,18/11/2022).
Ketika Indonesia berhasil mempertahankan perekonomiannya, mengapa justru badai PHK makin terjadi dimana-mana?
PHK merupakan perkara yang lumrah terjadi pada sistem kerja di Indonesia. Biasanya PHK terjadi ketika perusahaan merasa rugi karena berkurangnya pendapatan yang diperoleh.
Padahal, akar permasalahan dari PHK adalah sistem ekonomi kapitalistik yang di terapkan saat ini. Alhasil, adanya kesepakatan antara pengusaha dan penguasa yaitu terciptanya undang-undang omnibuslaw (cipta kerja) yang mana kebijakannya disinyalir menjadi sebuah kerugian untuk para karyawan/pekerja. Dalam hal ini, perusahaan mempunyai hak mengatur karyawan untuk mencapai target sesuai keinginannya, dan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja dan lain sebagainya.
Selain itu, perusahaan dalam sistem kapitalisme senantiasa bersaing ketat untuk memenangkan bisnis dan memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Akibatnya, perusahaan akan melakukan segala cara untuk memenangkan persaingan, meski memiliki risiko yang besar. Demi memperbesar valuasi, perusahaan startup merekrut karyawan secara jor-joran. Akibatnya, ketika respons pasar tidak setinggi harapan, maka akan dilakukanlah pengurangan karyawan.
Setelah terjadi fenomena badai PHK ini, yang menjadi PR adalah nasib para karyawan yang di-PHK. Apakah mereka akan mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja, seperti pesangon, dengan jumlah yang layak? Semestinya pemerintah harus memastikan setiap pekerjamemperoleh haknya secara adil.
Semakin nyata, bahwa negara dalam sistem kapitalisme hanya menjadi fasilitator untuk para pemilik perusahaan. Seharusnya peran pemerintah atau negara adalah sebagai eksekutor, bukan sekadar regulator semata. Dalam hal penyelesaian masalah pengangguran, pemerintah harus turun tangan langsung untuk menyediakan lapangan kerja, bukan sekadar membuat regulasi atau mempertemukan angkatan kerja dengan pengusaha.
Berbeda jauh dengan pemerintahan Islam yang mengelola kepemilikan umum, tidak memberikan ijin bagi pihak asing untuk menguasai sektor ini. Dengan demikian, akan terbuka lapangan kerja yang banyak sebab tambang dan sejenisnya terkategori sektor primer yang paling banyak menyerap tenaga kerja.
Pembangunan industri militer yang masif karena dorongan jihad akan membuka banyak lapangan kerja. Selain itu pula, negara juga akan melakukan pembangunan infrastruktur yang benar-benar dibutuhkan oleh rakyat, seperti pembangunan jalan, masjid, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum yang lain. Pastinya pembangunan ini untuk daerah yang masih minus. Pembangunan infrastruktur ini juga akan membuka lapangan pekerjaan oleh rakyat.
Negara Islam juga akan mewujudkan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan jaminan keamanan, pendampingan usaha, fasilitas bantuan modal nonribawi, pelatihan keterampilan usaha, tidak ada pungutan pajak usaha sedikitpun, dan lain-lain. Dengan demikian, pengusaha turut mendukung negara Islam untuk membuka lapangan pekerjaan.
Semua hal ini hanya akan bisa terwujud ketika penguasa memposisikan dirinya sebagai raa’in (pengurus) rakyat, bukan lepas tangan seperti di sistem sekarang ini.
Rasulullah saw. bersabda:
فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat. Dia akan dimintai pertanggungjawaban.”
Apakah kita tidak rindu hidup dalam naungan sistem tersebut? Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by Bing.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com





