Panic Buying Minyak Goreng

Untuk mengatasi kenaikan barang, negara bisa menyuplai wilayah tersebut dengan barang-barang yang dibutuhkan dari wilayah lain. Kebijakan seperti ini pernah dilakukan oleh Umar, ketika wilayah Syam mengalami wabah penyakit, sehingga produksinya berkurang, lalu kebutuhan barang di wilayah tersebut disuplai dari Irak.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Panic buying sering menjangkiti penduduk di Indonesia, yaitu sebuah tindakan untuk membeli sejumlah besar produk atau komoditas tertentu. Hal ini dikarenakan ada ketakutan kalau terjadi kenaikan harga atau kekurangan di waktu yang akan datang.
Apalagi pada saat pandemi di Indonesia, sering terjadi panic buying pada beberapa barang yang sulit ditemukan. Bahkan sampai langka untuk didapatkan. Seperti pada saat pertama kali adanya pandemi terjadi panic buying pada masker, handsanitizer, temulawak, hingga susu beruang.
Baru-baru ini terjadi pada minyak goreng yang harganya melambung hingga Rp28.000 per liter. Pada saat pemerintah menyubsidi dan memberlakukan kebijakan minyak goreng dengan satu harga per liter Rp14.000, warga langsung menyerbu toko dan waralaba untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga murah.
Banyak toko langsung kehabisan stok minyak goreng dan ada sebagian masyarakat tidak kebagian. Seperti di Banjarbaru, Banjarmasin, minyak goreng dijual dengan satu harga Rp14.000 per liter cepat ludes terjual. Semenjak pemerintah mengumumkan memberikan subsidi, warga di Banjarbaru langsung membanjiri toko dan waralaba sampai akhirnya kehabisan stok. Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan sebagian ritel modern banyak menunggu suplai minyak goreng. Dan sebagian pasar tradisional sudah mulai dipasok minyak goreng harga Rp14.000 per liter. (banjarmasinpos, 23/1/2022)
Dengan adanya fenomena panic buying ini, Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti ada beberapa aspek yang menjadi penyebab, yaitu lemahnya edukasi oleh pemerintah yang menjadikan masyarakat tidak ada pemahaman terkait panic buying. Kurang spesifik dan lemahnya kebijakan pemerintah dalam pengawasan terkait adanya subsidi, sehingga salah sasaran. Masyarakat yang lebih berdaya secara ekonomi memanfaatkan adanya subsidi, dikarenakan bisa bebas mengakses dengan mudah.
Panic buying bisa berpotensi menyebabkan penimbunan oleh oknum untuk keuntungan pribadi. Karena lemahnya pengawasan dan kurang tepat dalam mengukur keberhasilan program subsidi. Pemerintah hanya menggelontorkan, tidak melihat apakah sudah tepat sesuai sasaran atau tidak.
Dalam sistem kapitalis akan terus timbul panic buying, karena keuntungan yang ingin diraih. Apalagi ekonomi kapitalis yang menerapkan kebebasan dalam jual beli sampai ke pasar bebas. Panic buying dengan aksi memborong dan menimbun barang dimanfaatkan oleh produsen untuk mendapatkan keuntungan secara besar-besaran. Hal ini berdampak pada masyarakat bawah yang berebutan, karena takut kehabisan dan tidak mendapatkan barang.
Tampak jelas sistem ekonomi kapitalis yang mengutamakan keuntungan, baik individu dan korporasi dalam memanfaatkan kondisi panic buying ini. Di mana orang yang punya uang yang bisa membeli barang secara besar-besaran dan melakukan penimbunan. Mereka bisa menjual lagi dengan harga yang sangat tinggi, agar mendapatkan keuntungan yang besar.
Ini mencerminkan sikap keserakahan dan mementingkan diri sendiri. Bahkan dengan mematok harga tinggi menyebabkan masyarakat tidak mampu membeli. Pada akhirnya masyarakat kecil yang dirugikan dan banyak yang menderita akibat dari panic buying ini.
Berbeda dengan Islam yang melarang untuk melakukan penimbunan dan mematok harga barang. Karena berakibat munculnya keresahan dan kepanikan dalam masyarakat. Islam akan menjaga dan mengendalikan stabilitas harga, yaitu menjaga supply dan demand (penawaran dan permintaan) di pasar agar tetap seimbang. Bukan dengan mematok harga barang dan jasa.
Jika supply barang dan jasa berkurang, maka yang mengakibatkan harga dan upah naik. Karena demand-nya besar, maka ketersediaan barang dan jasa tersebut bisa diseimbangkan kembali oleh negara dengan menyuplai barang dan jasa dari wilayah lain.
Haram hukumnya di dalam Islam apabila negara mematok harga. Harga harus dibiarkan mengikuti mekanisme pasar, supply dan demand. Seperti pada saat jamannya Nabi Muhammad Saw. Saat harga barang-barang naik, para sahabat datang kepada Nabi Saw. meminta agar harga-harga tersebut dipatok, supaya bisa terjangkau. Tetapi, permintaan tersebut ditolak oleh Nabi, dan bersabda, “Allah-lah yang Dzat Maha Mencipta, Menggenggam, Melapangkan rezeki, Memberi Rezeki, dan Mematok harga.” (HR Ahmad dari Anas).
Pada saat itu Nabi tidak mau mematok harga, justru dibiarkan mengikuti mekanisme supply dan demand (penawaran dan permintaan) di pasar.
Kenaikan harga barang terjadi dikarenakan faktor supply yang kurang, sementara demand-nya besar. Agar harga barang bisa turun dan normal, negara melakukan intervensi pasar dengan menambah supply barang.
Cara ini tidak akan merusak pasar, justru malah sebaliknya menjadikan pasar tetap selalu dalam kondisi stabil. Kenaikan harga barang juga bisa terjadi dikarenakan misalnya di suatu wilayah mengalami krisis, akibat faktor kekeringan atau penyakit, sehingga mengakibatkan produksi barang berkurang. Hal ini berakibat supply barang-barang di wilayah tersebut berkurang.
Untuk mengatasi kenaikan barang, negara bisa menyuplai wilayah tersebut dengan barang-barang yang dibutuhkan dari wilayah lain. Kebijakan seperti ini pernah dilakukan oleh Umar, ketika wilayah Syam mengalami wabah penyakit, sehingga produksinya berkurang, lalu kebutuhan barang di wilayah tersebut disuplai dari Irak.
Apabila kenaikan barang terjadi akibat supply yang kurang, dan terjadi penimbunan barang oleh para pedagang, maka negara harus melakukan intervensi dengan menjatuhkan sanksi kepada pelaku penimbunan barang. Sanksi diberikan dalam bentuk takzir, dan sekaligus kewajiban untuk menjual barang yang ditimbunnya ke pasar. Dengan begitu supply barang akan kembali normal lagi.
Apabila supply barang berkurang akibat penimbunan, maka negara bisa menjatuhi sanksi takzir, sekaligus kewajiban melepaskan barang pemiliknya ke pasar. Jika kenaikan harga tersebut terjadi karena penipuan, maka negara bisa menjatuhi sanksi takzir, sekaligus hak khiyar, antara membatalkan atau melanjutkan akad.
Inilah langkah-langkah yang dilakukan Islam dalam mengendalikan harga barang dan jasa. Agar tidak terjadi penimbunan dan pematokan harga yang berakibat panic buying bagi masyarakat. Yaitu dengan diterapkannya Islam kafah secara keseluruhan dalam kehidupan, dan dibutuhkannya negara khilafah agar bisa mengatur ekonomi sesuai pasar syariat. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com





