Derita Anak di Tengah Pandemi dalam Sistem Kapitalisme Sekuler

Sistem ekonomi Islam yang diterapkan negara akan mendistribusikan kekayaan secara berkeadilan dan merealisasikan kesejahteraan. Kekayaan alam dan harta milik umum dikuasai dan dikelola langsung oleh negara.
Oleh Umi Hafizha
JURNALVIBES.COM – Anak merupakan generasi penerus yang sangat berharga untuk kegemilangan masa depan bangsa dan peradaban. Jaminan kesehatan, pendidikan, keamanan, kesejahteraan, dan hal apapun yang menunjang tumbuh dan berkembangnya anak sudah seharusnya mereka dapatkan dengan kualitas baik.
Namun sayang, jaminan tersebut nampaknya menjadi barang mewah untuk diwujudkan dan dirasakan oleh setiap anak saat ini.
Bertepatan dengan hari anak nasional yang semestinya dirayakan dengan penuh kegembiraan, keceriaan khas anak-anak bersama ayah ibu dan teman-temannya, tidak dapat dirasakan saat pandemi.
Anak-anak di bawah umur terpaksa kehilangan orang tuanya. Kehilangan kesempatan belajar optimal, kehilangan asupan gizi akibat kemiskinan ekonomi, sekaligus literasi, bahkan kehilangan kesempatan emas mendapatkan ASI, akibat ibu melahirkan tak terduga terinfeksi pandemi (kompas, 27/7/21).
Dalam bidang pendidikan sebelum terjadi pandemi pendidikan yang ada sudah membuat anak terbebani dengan daya saing yang dirancang agar masa depan mereka menjadi pekerja bagi industri. Saat pandemi masih kehilangan kesempatan untuk belajar optimal akibat pembelajaran daring. Banyak anak yang merasa jenuh dalam belajar dan berimbas pada tantrum dan stres dan banyak hal yang tidak menyenangkan dialami anak saat pandemi.
Dalam bidang ekonomi kemiskinan membuat anak-anak terpaksa harus membantu orang tua mencari remahan rupiah. Menjadi pekerja kasar maupun pabrik. Bahkan tak jarang dari mereka sampai meninggalkan bangku sekolah. Fakta itu bertolak dari pengakuan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah yang menargetkan sebanyak 204 perusahaan sawit dan kawasan industri harus bebas dari pekerjaan anak.
Sementara itu, menurut Ketua Komnas Perlindungan anak, Arist Merdeka Sirait miris melihat kasus kekerasan terhadap anak tetap tinggi di masa pandemi. Saat di mana mereka justru terus dekat dengan keluarga. Berdasarkan catatannya, ada 2.726 kasus kekerasan terhadap anak sejak Maret 2020 hingga Juli 2021. Dan lebih dari setengahnya sekitar 52 persen merupakan kasus kejahatan seksual, Republika (7/9/21).
Realita ini memang mengagetkan. Generasi yang seharusnya mendapat jaminan hidup serta terpenuhi kebutuhan mereka secara layak harus berhadapan dengan krisis multidimensi yang disebabkan oleh penerapan sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini menjadikan kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan legal digunakan sebagai bahan komoditi komersialisasi.
Akibatnya kesejahteraan anak tergadaikan sebagai realita sekarang. Penderitaan ini semakin diperparah dengan kegagalan sistem kapitalisme sekuler menangani pandemi.
Oleh karenanya, umat membutuhkan sistem alternatif yang terbukti mampu mensejahterakan dan melindungi anak dari sistem saat imi. Tidak lain adalah sistem Islam yang disebut khilafah.
Dalam mewujudkan perlindungannya terhadap anak khilafah akan mengoptimalkan tiga pilar yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat, serta penerapan sistem dan hukum Islam oleh negara.
Individu rakyat yang bertakwa akan mendidik anak-nak mereka dengan hukum syara’, sehingga anak dapat melakukan hak serta kewajiban mereka dalam kehidupan keluarga.
Masyarakat yang bertakwa juga akan selalu mengontrol agar individu masyarakat tidak melakukan pelanggaran terhadap hak anak. Masyarakat juga akan mengontrol negara atas berbagai kebijakan negara dan pelaksanaan hukum-hukum Islam.
Dari sisi khilafah sebagai negara akan menanamkan dan mengatur suasana keimanan dalam ruang publik. Melalui kurikulum pendidikan generasi akan dididik menjadi sosok yang berkepribadian Islam sehingga mereka siap untuk menyerahkan hidup mereka untuk kemuliaan Islam dan kaum Muslim. Mereka tidak akan dididik sebagai pekerja industri dan dieksploitasi daya intelektual mereka untuk komoditas bisnis.
Sistem ekonomi Islam yang diterapkan negara akan mendistribusikan kekayaan secara berkeadilan dan merealisasikan kesejahteraan. Kekayaan alam dan harta milik umum dikuasai dan dikelola langsung oleh negara. Seluruh hasil dikembalikan kepada rakyat baik langsung maupun dalam bentuk berbagai pelayanan seperti, jaminan kebutuhan dasar publik akan kesehatan, pendidikan dan keamanan yang akan didapatkan oleh masyarakat secara gratis dan berkualitas.
Dengan begitu tekanan ekonomi sebagai salah satu faktor pemicu terbesar munculnya pelanggaran terhadap hak anak yakni mempekerjakan anak bisa diatasi dari awal.
Namun jika masih ada yang melakukan itu maka sistem uqubat yakni sanksi hukum Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat. Caranya adalah dengan pemberian sanksi hukum yang berat yang bisa memberi efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang untuk berbuat serupa.
Sebagai korban, anak tentunya tidak akan dikenai sanksi sebaliknya ia akan dilindungi dan dijaga kehormatannya. Sebagai contoh jika kekerasan seksual terhadap anak itu dalam bentuk perkosaan maka jika pelakunya sudah menikah maka akan di rajam hingga mati. Sedangkan jika belum menikah akan dicambuk 100 kali. Jika pelecehan seksual tidak sampai tingkat itu maka pelakunya akan dijatuhi sanksi ta’zir yang bentuk dan kadar sanksinya diserahkan ijtihad khalifah dan qadhi (hakim).
Negara akan menjaga suasana ketakwaan di masyarakat antara lain dengan melarang bisnis, melarang media yang tidak berguna dan berbahaya, semisal menampilkan kekerasan dan kepornoaan.
Inilah solusi dari Islam secara praktis yang diwujudkan dalam sebuah negara untuk memberikan jaminan dan perlindungan terhadap anak-anak. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






