Fitrah Ibu Tergerus Arus Kapitalisme

Dalam pandangan Islam perempuan mempunyai peran yang istimewa tatkala menjadi ibu, yaitu sebagai pengatur rumah tangga, perawat dan pengasuh anak mereka. Sedangkan mencari nafkah adalah tugasnya suami atau kerabat laki-laki dalam keluarga mereka, namun tidak menghilangkan hak perempuan untuk bekerja jika menginginkannya dengan tidak melanggar syariat.
Oleh Hidayati
JURNALVIBES.COM – Kondisi ekonomi negeri ini semakin karut marut. Bagaimana tidak, bahan pokok semakin mahal dan tidak sebanding dengan daya beli masyarakat terutama dari kalangan bawah. Ditambah lagi lapangan pekerjaan yang semakin sulit. Angka pengangguran semakin tinggi akibat gelombang PHK. Tentunya dengan himpitan ekonomi yang terus menerus akan memicu munculnya kriminalitas.
Baru-baru ini viral di sosial media seorang ibu tega menjual bayinya sendiri yang baru dilahirkan. Mengutip dari laman Kompas (14-08-2024),
di Sumatera Utara seorang ibu berumur 27 tahun tega menjual bayinya seharga Rp. 20 juta. Alasan sang ibu menjual bayinya karena himpitan ekonomi. Sementara yang membeli bayinya diduga karena belum memiliki anak, sehingga ingin merawat anak tersebut.
Ini bukan kasus pertama kalinya, masih banyak kasus yang lainya seperti perdagangan anak, kasus eksploitasi anak dan kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban akibat dari kesulitan ekonomi yang dialami oleh orang tuanya sendiri sehingga memaksa untuk berbuat kerusakan.
Memang hal yang wajar pada setiap individu memiliki fitrah alami dalam pemenuhan ekonomi. Suami yang bekerja serabutan atau bahkan tidak ada pekerjaan, seolah semakin menambah beban keluarga. Kesulitan ekonomi inilah yang menjadi alasan seorang ibu terpaksa harus menjual bayinya dengan harapan penghidupan yang lebih baik.
Mirisnya lagi ada yang tega berkata “Jika sudah tahu miskin, jangan dulu mau punya anak”. Masalahnya bukan terletak pada mau atau tidak mau punya keturunan. Memiliki anak itu adalah fitrah yang dimiliki manusia, sebagai wujud keberlangsungan generasi kehidupan. Masalahnya ini adalah terletak bagaimana pengurusan negara yang sejatinya adalah penanggung jawab kehidupan rakyat.
Sementara itu, program bantuan pemerintah berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Non-Tunai, juga Kartu Indonesia Sehat (KIS) hanya solusi tambal sulam ala kapitalisme. Fakta di lapangan bantuan ini tidak menyasar sepenuhnya ke individu masyarakat, bahkan bantuan yang didapatkan tak mampu memenuhi kebutuhan keluarga. Oleh karenanya, bisa dibilang bantuan ini seperti “obat penenang” sejenak untuk rakyat.
Inilah wujud negara yang abai dalam mewujudkan kesejahteraan, gagal dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat sehingga terjadi himpitan ekonomi, ketimpangan sosial dan berbagai masalah ekonomi lainnya timbul.
Rusaknya sistem perekonomian yang diterapkan oleh negara saat ini yang tak lain adalah sistem ekonomi Kapitalis yang dikendalikan oleh para kaum kapital atau pemilik modal dan tentunya hanya memberi keuntungan para kaum kapitalis itu sendiri.
Sistem ekonomi kapitalisme sekarang menjadikan negara abai terhadap perannya sebagai pelindung dan penanggung jawab rakyat. Justru para kapitalis sebagai pemilik modal malah diberi kebebasan dalam mengelola dan mengeruk sumber daya alam.
Ini tentu berbeda dengan sistem ekonomi Islam. Dalam Islam seharusnya sumber daya alam milik umum bukan perorangan dikelola oleh negara sendiri untuk menunjang perekonomian negara sehingga terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Dari sini bisa kita lihat bahwa sistem kapitalis sangat berbanding terbalik dengan sistem Islam. Sistem Islam yang memang datang dari Allah Swt, Sang Pencipta manusia jelas akan sesuai dengan fitrah manusia dan memuaskan akal. Menjadi kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak melalui berbagai mekanisme, baik melalui jalur nafkah, dukungan masyarakat dan santunan negara.
Dalam pandangan Islam perempuan mempunyai peran yang istimewa tatkala menjadi ibu, yaitu sebagai pengatur rumah tangga, perawat dan pengasuh anak mereka. Sedangkan mencari nafkah adalah tugasnya suami atau kerabat laki-laki dalam keluarga mereka, namun tidak menghilangkan hak perempuan untuk bekerja jika menginginkannya dengan tidak melanggar syariat.
Jika suami tidak mampu lagi untuk memenuhi kewajibannya dalam mencari nafkah, misalnya karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan atau telah meninggal, maka kewajiban menafkahi kaum ibu beralih kepada walinya seperti ayah, paman, saudara laki-laki dari jalur ayah.
Di sinilah peran negara untuk mencari dan memaksa pihak wali untuk memberikan nafkah kepada ibu dan anak-anaknya, agar kehidupan mereka tetap terjaga. Jika ternyata pihak wali tidak ada atau tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk memberikan nafkah, maka negara lah yang mengambil alih tanggungjawab tersebut. Negara yang akan menanggung kewajiban nafkah ibu beserta anaknya dengan biaya yang diambil dari kas baitul maal.
Sungguh, ketika negara menjalankan fungsi dan perannya dengan baik dan benar, maka fitrah seorang ibu pun senantiasa akan terjaga. Ibu akan lebih fokus menunaikan amanahnya yang mulia sebagai istri, ibu generasi dan pengemban dakwah. Tidak akan ada kekhawatiran seorang ibu atas sesuatu yang belum terjadi pada diri dan anaknya kelak, terkhusus masalah rezeki.
Jika mendapati masalah hidup, seorang ibu akan senantiasa bersabar dan berharap hanya pada pertolongan Allah Swt. Negara yang berasas Islam yang mampu menjaga fitrah ibu dengan baik. Islam hadir sebagai solusi atas semua persoalan hidup sehingga Islam rahmatan lil alamin bukan hanya slogan, akan menjadi nyata tatkala Islam diterapkan sebagai sistem kehidupan. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






