Opini

Banjir Tekstil Impor, Industri Lokal Jebol?

Di dalam sistem Islam, para pemimpin dan pegawai negara memiliki ketakwaan baik. Mereka menjalankan tugasnya dengan amanah. Tidak mudah tergiur dengan godaan dunia seperti adanya suap agar barang bisa lolos. Jika ada yang melakukan pelanggaran maka sistem Islam memiliki sistem hukum yang tegas yang berfungsi sebagai zawajir (efek jera) dan jawabir (penebus dosa kelak di akhirat).


Oleh Nafsiyah
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Tekstil impor membanjiri pasar-pasar Indonesia. Tentu saja hal ini menimbulkan keresahan di berbagai kalangan, pasalnya semakin meningkat barang impor menyebabkan industri dalam negeri terguncang.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) volumenya mencapai 839,7 ribu ton dengan kenaikan nilai US$ 3,5 miliar pada periode Januari – Mei 2024 dan berdasarkan data semester I 2024 negara mitra impor yang nilai pasokannya meningkat adalah Cina yakni sebesar 33.4453 miliar (databoks, 30-07-2024).

Fakta banyaknya tekstil impor dari Cina dapat dilihat dengan jelas di berbagai tempat penjualan, salah satunya di Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sejauh mata memandang di kios-kios pedagang terpajang rapi pakaian berlabel Cina termasuk pakaian bayi dan anak-anak. Mirisnya lagi pakaian-pakaian tersebut tidak memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia) padahal di dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 7/2024 telah mengatur pemberlakuan SNI, Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi secara wajib.

Namun di sisi lain, negara memberikan kebebasan impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku mulai 17 Mei 2024 yang memberi relaksasi kemudahan izin impor untuk berbagai kelompok komoditas, di antaranya pakaian jadi, aksesori pakaian, tekstil, dan produk tekstil.

Alhasil banyak negara lain yang memasarkan produknya ke Indonesia yang notabene merupakan sasaran pasar yang menjanjikan karena konsumerisme yang tinggi. Di tengah gempuran tekstil impor, kondisi industri tekstil dalam negeri mengalami pelemahan kinerja bahkan anjlok, pada kuartal II-2024 industri manufaktur domestik termasuk industri tekstil dan produk dari tekstil pertumbuhannya hanya sebesar 3,95% secara tahunan. Hal ini berimplikasi pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal, sejak Januari hingga awal Juni 2024 setidaknya ada 10 perusahaan tekstil yang telah melakukan PHK kurang lebih 13.800 orang. (detikfinance, 14-06-2024).

Kondisi ini telah mengkonfirmasi bahwa negara gagal melindungi eksistensi industri tekstil dalam negeri serta gagal mencegah kenaikan kemiskinan akibat banyaknya PHK. Persoalan ini mustahil terselesaikan selama negara menerapkan sistem Kapitalisme yang melahirkan ekonomi liberal kapitalis, atas nama pertumbuhan ekonomi meniscayakan adanya perdagangan bebas, memberi kebebasan kepada para pemilik modal untuk mengembangkan usahanya dan mendorong kompetisi pasar terbuka.

Negara membuka keran impor besar besaran tanpa peraturan ketat, standar berkualitas dan keamanan produk. Walhasil tidak ada perlindungan negara terhadap industri tekstil dalam negeri. Alih-alih rakyat bertumbuh ekonominya justru rakyat kalah saing dengan para pemilik modal besar.

Hal ini sangat berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam. Negara berperan sebagai pengurus urusan rakyat (rain) dan perisai (junnah). Melalui penerapan ekonomi Islam negara mengatur perdagangan di dalam dan luar negeri (ekspor impor) dengan aturan dari Allah Swt. (syariat Islam). Untuk perdagangan dalam negeri, setiap warga negara yang berakal dan mampu boleh melakukan aktivitas jual beli dengan batasan tidak melanggar syariat Islam seperti menipu, mengurangi timbangan, menimbun barang, jual beli barang haram dll.

Negara memberi dukungan penuh dalam permodalan, bagi yang kurang atau tidak memiliki modal maka negara memberikan hutang tanpa bunga atau bahkan pemberian tanpa hutang. Negara juga menyediakan infrastruktur beserta sarana prasarananya yang berkualitas untuk kemudahan, kenyamanan dan keamanan perdagangan seperti jalan, jembatan, mesin, moda transportasi dll.

Negara juga memastikan para pelaku industri mampu mendapatkan bahan dengan gampang dan harga terjangkau. Sehingga industri lokal dalam hal ini industri tekstil bisa memproduksi pakaian dan produk tekstil dengan kualitas bagus, dengan begitu kebutuhan tekstil dalam negeri terpenuhi tanpa ada ketergantungan dengan produk-produk luar negeri.

Terkait dengan kerjasama perdagangan luar negeri, maka negara memastikan pengekspor tidak dalam posisi sebagai musuh. negara memberlakukan aturan dan standar yang ketat sesuai dengan syariat Islam seperti barang yang diekspor bukan barang haram, bukan pula barang yang menimbulkan mudharat bagi rakyatnya. Selain itu negara juga akan memberlakukan cukai sepadan untuk negara-negara yang memperlakukan cukai

Di dalam sistem Islam, para pemimpin dan pegawai negara memiliki ketakwaan baik. Mereka menjalankan tugasnya dengan amanah. Tidak mudah tergiur dengan godaan dunia seperti adanya suap agar barang bisa lolos. Jika ada yang melakukan pelanggaran maka sistem Islam memiliki sistem hukum yang tegas yang berfungsi sebagai zawajir (efek jera) dan jawabir (penebus dosa kelak di akhirat).

Inilah upaya negara dengan sistem Islam dalam memerankan perannya sebagai pengurus urusan rakyat (rain) sekaligus sebagai perisai (junnah) berjalan dengan optimal, sehingga terwujud jaminan kehidupan industri dalam negeri dan kepastian pemenuhan kebutuhan sandang tanpa dihantui kebangkrutan dan ketidakamanan barang. Tidakkah kita merindukan penerapan sistem Islam dalam kehidupan kita? Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button