Opini

Perda Berantas L967, Apakah Efektif?

Dalam Islam negara akan menjadi pelindung dan penjaga bagi umat agar tetap berada dalam ketaatan kepada Allah termasuk dalam sistem sosial. Dan negara juga akan menutup rapat setiap celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syara.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan peraturan daerah yang akan menjadi payung hukum untuk mencegah dan memberantas perilaku menyimpang lesbian, g4y, biseksual dan transgender (L96T).

Sebagaimana yang dirilis antaranews (4 -1-2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama lesbian, g4y, biseksual dan transgender (L967) di Ranah Minang. Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Nanda Satria di Padang Sumatera Barat, saat ini terdapat daerah di Provinsi Sumbar yang sudah lebih dulu membuat perda pemberantasan L967. Oleh karena itu DPRD menilai pemerintah provinsi juga perlu melakukan hal serupa.

Rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama L967 di Ranah Minang ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.“ Di mana falsafah ABS-SBK tersebut merupakan salah satu filosofi hidup yang dipegang oleh masyarakat Minangkabau, yang menjadikan Islam sebagai landasan utama dalam tata pola perilaku dalam nilai-nilai kehidupan.

L968 adalah buah dari sistem sekuler yang diterapkan hari ini. HAM yang lahir dari sekularisme membuat manusia bebas menentukan kehendaknya sendiri termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya. Sistem sekuler hari ini menumbuh suburkan kemaksiatan, karena sistem ini lahir dari peradaban Barat yang memisahkan agama dari kehidupan. Ketika agama tidak lagi dipakai untuk mengatur kehidupan, maka manusia diberikan kewenangan untuk membuat aturan dengan menggunakan demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengatur masyarakat berdasarkan kebebasan.

Tentu saja keinginan adanya peraturan daerah untuk memberantas L967 merupakan keinginan yang sangat baik, namun hal ini tidak akan efektif. Karena sudah begitu banyak perda syariah yang dibuat daerah, tetapi terus menerus dipermasalahkan pihak-pihak tertentu. Bahkan ada yang dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Apalagi dalam sistem demokrasi sekuler, di mana bukan lagi Islam yang dijadikan sebagai acuan akan tetapi HAM. Maka tidak ada tempat bagi penerapan syariat Islam kafah.

Asas yang batil tidak akan mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan manusia, apalagi bersumber pada akal manusia yang lemah.
Kebebasan atau liberal yang menjadi landasan negara membuat regulasi yang melahirkan gaya hidup serba bebas/liberal. Sistem kapitalis sekuler yang mengusung HAM semakin mengukuhkan kebebasan berbuat sekehendak hati manusia selama tidak mengganggu orang lain. Sah-sah saja seseorang melakukan apapun, walaupun menyimpang atau melanggar agama akan dibiarkan.

Meskipun dibuat undang-undang dan perda tentang L967 akan tetap berlaku netral terhadap gender, yang tidak mengatur secara spesifik pidana terhadap kelompok gender tertentu. Dalam sistem sekuler liberal rakyat diberikan kebebasan, meskipun ada perilaku yang menyimpang negara tetap membiarkan dengan alasan kebebasan berperilaku. Dalam sistem ini kebebasan berperilaku sangat diagungkan, dan oleh karena itu perilaku menyimpang semakin tumbuh subur dan dibiarkan.

Ini akibat sistem demokrasi yang mengharuskan mengakomodasi semua kepentingan dan kelompok. Sehingga benar dan salah menjadi kabur, halal atau haram tidak jelas dan dibedakan. Sistem inilah yang menyeret orang baik untuk berbuat maksiat dan berperilaku maksiat semakin kuat.

Demokrasi menjadikan pemahaman seseorang tentang agama menjadi luntur, tidak ada lagi saling nasihat menasihati dan melakukan amar makruf nahi munkar. Pemahaman akan ajaran Islam kafah menjadi lemah dan hanya sebatas ibadah ritual yang tidak berpengaruh pada perilaku keseharian. Hawa nafsu dijadikan sebagai penentu dan berlomba-lomba untuk memenuhi kebutuhan naluri dan jasmani. Bukan lagi Islam yang dijadikan sebagai standar perilaku sehingga menghilangkan ketakwaan bagi individu.

L967 hanya akan dapat diberantas dengan tuntas ketika Islam diterapkan secara kaffah. Islam memiliki hukum tertentu sesuai syariat Allah terkait sistem pergaulan atau sistem sosial yang mengatur hubungan antara laki-laki, perempuan dan orientasi seksualnya. Karena dalam Islam L967 itu adalah perbuatan haram dan merupakan tindak kejahatan atau kriminal (al-jarimah) yang pelakunya harus dihukum. Bagi pelaku homoseksual akan diberikan sanksi hukuman mati bagi yang masih bujang ataupun yang sudah menikah. Rasulullah saw. Bersabda, “Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku maupun pasangannya.” (HR Abu Dawud)

Adapun bagi lesbian dikenai sanksi takzîr, yakni jenis hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada kadi (hakim). Mereka bisa dicambuk, dipenjara, atau bahkan dihukum mati jika sudah sangat keterlaluan. Islam juga membatasi pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, harus menjaga pandangan, tidak berkhalwat, dan menutup aurat sesuai yang diperintahkan Allah Swt.

Dalam Islam negara akan menjadi pelindung dan penjaga bagi umat agar tetap berada dalam ketaatan kepada Allah termasuk dalam sistem sosial. Negara juga akan menutup rapat setiap celah yang akan membuka peluang pelanggaran hukum syara. Tidak hanya dengan seruan, kecaman atau dibuat perda untuk menghentikan L967. Harus dengan kekuatan politik atau hukum untuk melindungi rakyat, yaitu tugas negara yang menjadi perisai bagi umat dalam menahan gempuran arus kerusakan L967. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., ”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.”(HR Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud).

Semua itu hanya bisa diwujudkan dengan diterapkannya Islam secara kafah dan keseluruhan dalam kehidupan. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button