Opini

Penundaan Jaminan Hari Tua (JHT), Potret Memprihatinkan Sistem Kapitalis

Islam menjamin pemenuhan hak-hak setiap pekerja agar bisa mendapatkan upah dan pembayaran yang layak dari hasil keringat yang telah dikucurkannya. Aturan-aturan Islam sangat berkeadilan dan bebas kepentingan.


Oleh Hindun Camelia
(Anggota Ksatria Aksara Kota Bandung)

JURNALVIBES.COM – Menteri ketenagakerjaan menetapkan aturan baru mengenai pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). Aturan ini menetapkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan apabila pegawai yang terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK telah mencapai usia 56 tahun. Aturan baru tersebut tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan No. 2 tahun 2022 tentang cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam pasal 5 Undang-undang menyebutkan: “Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam tahun)”.

Pada pasal 3 juga disebutkan: “Manfaat Jaminan Hari Tua bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam tahun)”.

Lahirnya aturan baru ini sontak mendapat penolakan dari banyak pihak. Hingga berita ini dibuat, sudah ada 370.000 lebih tanda tangan yang terkumpul dalam sebuah petisi online menolak pencairan JHT pada usia 56 tahun.

Tentu kebijakan ini sangat merugikan tenaga kerja, apabila mereka terkena PHK atau mengundurkan diri jauh sebelum usia yang ditetapkan untuk mendapatkan jaminan tersebut. Padahal, dana yang dikelola negara melalui BPJS tenaga kerja saat ini sudah melampaui Rp550 triliun (Katadata.co.id, 14/02/2022).

Dengan demikian, sekalipun dana JHT hakikatnya merupakan hak pekerja, mereka tidak akan bisa memanfaatkan sekalipun membutuhkan. Misal, untuk modal usaha atau memenuhi kebutuhan sehari-hari saat mereka berhenti kerja. Mereka harus sabar menunggu usia 56 tahun untuk bisa mengambil manfaat dari dana yang sejatinya adalah miliknya sendiri.

Pemerintah juga sudah mengklaim bahwa sudah mempertimbangkan banyak hal sebelum menerbitkan Permen dan semuanya adalah demi kepentingan pekerja. Sejak 2022 ini pemerintah sudah menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) baik berupa bantuan uang tunai, pelatihan kerja, maupun pemberian informasi pasar kerja.

Namun tidak semudah itu. Bantuan keuangan JKP tidak mudah untuk didapatkan karena mensyaratkan mereka harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BPJS ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP), dll. Ditambah lagi mereka harus terdata sebagai peserta selama 24 bulan dan berturut-turut membayar iuran selama 6 bulan.

Sebuah potret memprihatinkan yang mampu menunjukkan secara nyata bagaimana buruknya pengurusan negara berlandaskan sistem kapitalisme. Mereka begitu mudah menunda hak-hak warganya untuk menyelamatkan segelintir pihak lainnya. Rakyat hanya dipandang sebagai lahan mendulang uang. Keberadaan negara jauh dari peran mengurus kepentingan rakyat.

Sungguh ironis, jaminan hari tua yang semestinya menjadi kewajiban negara, namun faktanya saat ini justru negara mempersulit rakyat untuk memperoleh apa yang sebetulnya adalah milik rakyat.

Hal ini sangat bertolak belakang dengan aturan Islam. Di mana negara Islam (khilafah) akan mengutamakan hak-hak warganya serta menjamin kesejahteraan bagi tiap individu.

Sebagaimana sabda Rasullullah Saw. dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim yang artinya, “Menunda membayar utang (termasuk upah pekerja) bagi orang yang mampu adalah kezaliman dan apabila seorang dari kalian dialihkan kepada orang yang mampu, maka hendaknya di alihkan”.

Dalam sistem pemerintahan Islam, menjamin kebutuhan rakyat adalah kewajiban negara. Pendidikan, kesehatan, keamanan, sandang, pangan, serta papan adalah kebutuhan dasar rakyat yang dijamin oleh negara tanpa harus menghimpun dana dari rakyat. Adapun sistem pengupahan adalah urusan majikan dan pekerja. Besarannya disesuaikan dengan manfaat yang diberikan pekerja. Negara tidak menentukan besaran upah yang diperoleh oleh pekerja. Namun jika ada hak-hak pekerja yang tidak ditunaikan oleh majikan, makanegara akan menindaknya.

Islam menjamin pemenuhan hak-hak setiap pekerja agar bisa mendapatkan upah dan pembayaran yang layak dari hasil keringat yang telah dikucurkannya. Aturan-aturan Islam sangat berkeadilan dan bebas kepentingan. Selain itu, aturannya lengkap dan menjadi solusi bagi seluruh problem kehidupan manusia.

Begitulah keadilan dan kebijaksanaan dari tuntunan syariat islam yang bisa seluruh umat manusia raih dalam naungan dan tegaknya khilafah di muka bumi ini. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button