
Korupsi terkategori ghulul, baik berupa mengambil harta yang bukan haknya dari uang negara, risywah (suap menyuap), hadiah untuk pejabat dan keluarganya (gratifikasi), dan lain-lain. Semua itu haram.
Oleh Annisa Al Maghfirah
(Pegiat Opini)
JURNALVIBES.COM – Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) selalu diperingati tiap tahun pada tanggal 9 Desember. Namun ternyata korupsi seolah tidak pernah lepas dari Indonesia.
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 mengangkat jargon ‘Indonesia Pulih Bersatu Memberantas Korupsi.’ Ini menjadi catatan penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, kepercayaan publik terhadap institusi ini anjlok.
Berdasarkan hasil jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas pada 19-21 Juli lalu terhadap 502 responden, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah (KPK) berada di posisi terendah dalam lima tahun terakhir. Ada empat catatan, pertama, KPK dinilai telah kehilangan independensinya. Kedua, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan revisi kedua atas UU 30/2002, justru semakin mengerdilkan wewenang KPK. Ketiga, banyak pelanggaran yang dilakukan insan KPK termasuk para pimpinannya sehingga tidak ada teladan integritas (Kompas.com, 09/12/2022)
Korupsi Problem Sistemik
Tiga hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghelat peringatan Hakordia, DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menjadi UU. Salah satu pasal yang diatur dalam beleid yang akan menggantikan kitab produk kolonial itu bahkan bak ‘kado manis’ bagi koruptor.
Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengurangi hukuman minimal dari pencuri uang negara. Misalnya pada Pasal 603, bagi orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi hingga merugikan negara atau perekonomian negara, diganjar penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. Padahal, di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pelaku kejahatan yang sama dihukum minimal empat tahun penjara.
Jika rakyat kecil yang mencuri ayam atau makanan untuk bertahan hidup, sanksi berat hingga perlakuan berbeda bagi mereka didapatkan. Sementara, jika pejabat yang mencuri uang negara, mereka justru mendapatkan keringanan hingga perlakuan tak sebanding dengan rakyat jelata. Kondisi ini akan bisa berujung pada kehancuran negeri.
Inilah realita hukum sekuler yang tidak berpijak pada halal maupun haram, begitu mudah memneri toleransi sebuah kejahatan. Hampir di semua lini terjadi korupsi, mulai level desa hingga pejabat tinggi. Tidak ada lembaga negara yang absen dari kasus korupsi, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Pemberantasan korupsi hanyalah harapan kosong di dalam sistem politik sekuler demokrasi yang sangat rentan untuk korupsi.
Hukum Islam Tegas Tindak Korupsi
Berbeda jika dalam sistem Islam. Berdasarkan syariat Islam, korupsi adalah haram, tak memandang jumlahnya sedikit ataupun banyak. Tak peduli pejabat atau rakyat jelata sanksi tegas tanpa pandang bulu. Korupsi dengan nominal berapa pun akan mendapatkan sanksi yang tegas berdasarkan syariat.
Secara praktis, pemberantasan korupsi dalam sistem Islam di antaranya dilakukan melalui beberapa upaya. Pertama penanaman iman dan takwa, karena ketakwaan itu akan mencegah pejabat dan pegawai melakukan kejahatan korupsi. Kedua sistem penggajian yang layak sehingga tidak ada alasan untuk berlaku korup. Ketiga ketentuan serta batasan yang sederhana dan jelas tentang harta ghulul serta penerapan pembuktian terbalik. Terakhir keempat sanksi hukum yang tegas sehingga koruptor jera dan mencegah orang untuk korupsi.
Rasulullah Saw. bersabda, “Siapa saja yang kami beri tugas melakukan sesuatu pekerjaan dan kepada dia telah kami berikan rezeki (gaji), maka yang diambil oleh dia selain itu adalah kecurangan (ghulul).” (HR Abu Dawud)
Korupsi terkategori ghulul, baik berupa mengambil harta yang bukan haknya dari uang negara, risywah (suap menyuap), hadiah untuk pejabat dan keluarganya (gratifikasi), dan lain-lain. Semua itu haram.
Tindakan korupsi masuk dalam kategori takzir, yaitu uqubat (sanksi-sanksi) yang dijatuhkan atas kemaksiatan yang tidak ada had dan kafarat di dalamnya. Kadar sanksi takzir berada di tangan Khalifah, tetapi boleh diserahkan kepada ijtihad kadi. Hukuman itu bisa berupa tasyhir (pewartaan ke publik/ekspos), denda, penjara yang lama bahkan bisa sampai hukuman mati, sesuai dengan tingkat dan dampak korupsinya. Sanksi penyitaan harta ghulul juga bisa ditambah dengan denda. Gabungan keduanya ini dapat memiskinkan para koruptor.
Alhasil, pemberantasan korupsi hanya akan berhasil dalam sistem Islam. Sebaliknya, sangat sulit sekali bahkan mungkin mustahil terwujud dalam sistem sekuler seperti saat ini. Karena itu, tegaknya penerapan syariah Islam secara menyeluruh dan totalitas sangat urgen diusahakan oleh umat untuk terwujud. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by unsplash.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






