Bahaya Arus Kontekstualisasi Fikih

Dalam Islam, wewenang untuk mengeluarkan hukum atas perbuatan dan benda adalah syara’, bukan akal. Hal itu dilihat dari aspek pahala dan siksa suatu perbuatan. Akal mampu membedakan perkara baik dan buruk, namun tidak dapat menentukan perkara dari aspek pahala dan siksa.
Oleh Juniwati Lafuku, S.Farm.
(Pemerhati Sosial)
JURNALVIBES.COM – Kementerian Agama menggelar Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-20 dengan tema “Islam in a Changing Global Context: Rethinking Fiqh Reactualization and Public Policy”, atau reaktualisasi fikih dan kaitannya dengan berbagai kebijakan publik (25/10/2021) yang berlangsung di Kota Surakarta dengan tuan rumah UIN Raden Mas Said.
Kemenag berharap forum diskusi antara peneliti, dosen, hingga pakar lintas keilmuan ini dapat memberikan kontribusi teoritik dan praktik dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang tengah dihadapi. (Detik.com, 25/10/2021)
Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Suyitno mengatakan AICIS tahun ini digelar dengan beberapa inovasi yang responsif terhadap perkembangan era supremasi digital. Kegiatan ini diselenggarakan sepenuhnya secara virtual setelah 19 kali penyelenggaraan. Goals yang diharapkan pemerintah dari terselenggaranya acara AICIS, agar identitas ilmu pengetahuan Islam di Indonesia dapat menjadi rujukan bagi keilmuan dunia.
Moderasi dan Kontekstualisasi Fikih
Mengamati dinamika ilmu pengetahuan Islam di Indonesia, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas merekomendasikan adanya kajian rekontekstualisasi fikih Islam, karena sangat relevan dengan perkembangan dunia saat ini.
Ada 14 poin, mengapa tema ini menjadi pembahasan di gelaran AICIS 2021, yakni,
- Dalam teori hukum Islam klasik (ushul fikih), norma agama (ahkam; singular, hukm) merupakan respon terhadap kenyataan. Tujuan norma agama (maqasid al-shari’ah) adalah untuk menjamin kesejahteraan spiritual dan material kemanusiaan.
- Ahli hukum Sunni yang diakui oleh dunia, Imam al-Ghazali dan Imam al-Shatibi, mengidentifikasi lima komponen utama maqasid al-shari’ah, yaitu pelestarian iman, kehidupan, keturunan, akal dan harta benda.
- Norma-norma agama bisa bersifat universal dan tidak berubah, misalnya, keharusan seseorang berusaha mencapai kesempurnaan moral dan spiritual atau bisa juga bersifat “fleksibel”, jika dihadapkan pada masalah spesifik yang muncul dalam situasi waktu dan tempat yang selalu berubah.
- Seiring dengan perubahan realitas, fleksibilitas norma agama yang bertentangan dengan norma agama universal juga harus berubah untuk mencerminkan keadaan kehidupan yang terus berubah di bumi. Hal ini sebenarnya dimulai pada awal abad Islam. Pada saat berbagai aliran hukum Islam (mazhab) muncul dan berkembang. Selama lima abad terakhir, meskipun begitu, praktik ijtihad (penalaran hukum independen, yang digunakan untuk menciptakan norma-norma agama baru) pada umumnya telah berakhir di seluruh dunia muslim Sunni.
- Ketika orang-orang muslim kontemporer mencari bimbingan agama. Sumber referensi yang paling banyak diterima dan otoritatif menurut standar ortodoksi Islam adalah corpus (kumpulan tulisan) pemikiran Islam klasik. Terutama fikih (yurisprudensi) yang mencapai puncak perkembangannya di abad pertengahan, hingga kemudian berhenti dan sebagian besar tidak berubah sampai hari ini.
- Kesenjangan yang luas saat ini terjadi antara struktur ortodoksi Islam dan konteks realitas aktual Muslim (di mana manusia hidup saat ini), karena adanya perubahan besar yang telah terjadi sejak ajaran Islam ortodoks mulai meningkat menjelang akhir abad pertengahan.
- Perbedaan antara prinsip-prinsip kunci dari ortodoksi Islam dan realitas peradaban kontemporer. Hal ini sering kali membawa umat Islam ke dalam bahaya fisik, moral dan spiritual. Jika mereka berniat untuk mengamati elemen fikih tertentu, terlepas dari konteks mereka saat ini. Di antara isu kompleks yang terletak di jantung perbedaan ini adalah:
a. Praktik normatif yang mengatur hubungan antara muslim dan non-muslim. Termasuk hak, tanggung jawab dan peran non-Muslim yang tinggal di masyarakat berpenduduk mayoritas muslim, dan sebaliknya.
b. Adanya negara bangsa modern dan validitasnya atau kekurangannya sebagai sistem politik yang mengatur kehidupan umat Islam.
c. Konstitusi negara dan hukum / sistem hukum yang muncul dari proses politik modern, dan hubungannya dengan syariat.
- Ketidakstabilan sosial dan politik. Perang saudara dan terorisme yang timbul dari tindakan dari kelompok-kelompok muslim ultrakonservatif yang bersikeras menerapkan elemen fikih tertentu dalam konteks yang tidak lagi sesuai dengan norma klasik yang ada di era awal Islam.
- Setiap usaha untuk mendirikan negara Islam al-imamah al-udzma universal (Imamah Agung), juga dikenal sebagai al-khilafah (khilafah) hanya akan menimbulkan bencana bagi umat Islam, karena akan ada banyak pihak yang berebut untuk menguasai umat Islam di seluruh dunia.
- Sejarah Islam setelah kematian menantu Nabi Saw., Sayyidina Ali, menunjukkan bahwa setiap usaha untuk memperoleh dan mengonsolidasikan kekuatan politik/militer dalam bentuk kekhalifahan pasti akan disertai dengan pembantaian antara satu pihak dengan yang lain. Hal ini merupakan tragedi bagi komunitas muslim secara keseluruhan, terutama pada awal sebuah dinasti baru.
- Bila usaha ini menyatu dengan perintah ortodoks untuk terlibat dalam perang melawan non-muslim sampai mereka masuk Islam atau tunduk pada peraturan Islam. Sehingga seluruh dunia dapat bersatu di bawah panji-panji Islam. Maka hal ini akan menimbulkan konflik tiada akhir, yang daya tariknya semakin meluas kepada umat Islam karena berakar pada sejarah dan ajaran Islam itu sendiri.
- Memang, beberapa elemen dalam fikih menggambarkan konflik semacam itu sebagai kewajiban agama yang kadang-kadang merupakan kewajiban bagi komunitas muslim pada umumnya. Atau, pada setiap pria dewasa muslim, tergantung pada keadaan yang ada karena norma-norma agama ini muncul pada saat konflik antara Islam dan negara-negara tetangga non-muslim. Bisa dibilang merupakan sesuatu yang hampir universal.
- Jika umat Islam tidak memikirkan kembali ajaran kunci dari ortodoksi Islam yang memberi wewenang dan secara eksplisit memerintahkan kekerasan semacam itu, siapa pun kapan saja dapat memanfaatkan ajaran Islam ortodoks tersebut untuk menentang apa yang mereka klaim sebagai hukum dan otoritas tidak sah dari negara kafir. Membantai sesama warga negara mereka, terlepas dari apakah mereka tinggal di dunia Islam atau di Barat. Ini adalah benang merah yang menghubungkan begitu banyak kejadian terkini, mulai dari Mesir, Suriah dan Yaman sampai ke jalan-jalan di Mumbai, Jakarta, Berlin, Nice, Stockholm, Westminster, dan lain-lain
- Perselisihan sipil, tindakan terorisme, pemberontakan, dan peperangan yang dilakukan atas nama Islam akan terus mengganggu umat Islam, dan mengancam umat manusia pada umumnya, sampai isu-isu ini secara terbuka diakui dan dipecahkan.
Inti dari 14 poin di atas, “Jelas, dunia membutuhkan sebuah ortodoksi Islam alternatif, yang akan dirangkul dan diikuti oleh sebagian besar umat Islam di dunia,” tutur Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Ngopibareng.id, 25/10/2021)
Sejak abad 19 M, di tengah-tengah umat lslam berhembus paham modernisme (al asraniah) yang datang dari sebagian ulama lslam sebagai bentuk metode berfikir untuk menjawab tantangan zaman. Konsep dari ide tersebut dikenal juga dengan istilah mafhum tajdid din (konsep pembaruan agama) karena hukum lslam dinilai sudah konservatif.
Modernisme adalah suatu metode atau manhaj berfikir tentang ajaran agama yang harus ditundukkan atau disesuaikan dengan pemikiran Barat. Baik itu pemikiran yang merupakan hasil dari metode ilmiah (natural saintis) maupun pemikiran Barat yang disebut dengan ilmu sosial humaniora (seperti politik yang menghasilkan demokrasi atau ekonomi yang menghasilkan kapitalisme, dll).
Konsep modernisme menundukkan ajaran agama sebagai objek yang diatur. Dimulai dengan penelaahan fakta, menyesuaikan fakta tersebut dengan pandangan Barat dengan membuang nilai-nilai agama yang dianggap konservatif. Mereka lalu mencari justifikasi dari nilai-nilai agama yang dianggap menguntungkan. Nilai-nilai ini kemudian menjelma menjadi norma yang berlaku di tengah masyarakat.
Mereka mengkritisi konsep waris dalam Islam, yang mengatakan hukum Islam 1:1 antara laki-laki dan perempuan karena di zaman ini sudah banyak perempuan yang bekerja. Mereka mempertanyakan keadilan dalam perkara waris. Padahal hukum Islam terkait waris telah jelas nash syara’ yang mengaturnya. Bukan karena perempuan bekerja atau tidak sehingga penetapannya berubah.
Hukum Islam tentang konsep kepemimpinan (khilafah) dianggap bencana bagi umat Islam karena cenderung menyebabkan pertumpahan darah akibat perebutan kekuasaan. Mereka menyasar fikih siyasah. Hal ini pun dipertanyakan, karena nash syara telah banyak berbicara tentang wajibnya khilafah, imam empat mazhab pun mewajibkan khilafah sebagai perisai yang akan melindungi umat Islam.
Dakwah Islam tetap dijalankan dengan menjaga harmoni masyarakat secara keseluruhan, tentu dipertanyakan, karena sejatinya dakwah di tengah masyarakat akan menimbulkan gejolak. Sebagaimana di masa Nabi Saw. dulu. Jadi, harmoni bukan menjadi ukuran tetapi benar atau tidak nilai-nilai yang ada. Timbulnya gejolak merupakan hal yang wajar dan akan selalu muncul pro dan kontra.
Maka, dari 14 poin diatas, dapat terlihat jelas adanya upaya moderasi Islam dengan cara rekontekstualisasi nilai-nilai Islam. Rekontekstualisasi merupakan kecenderungan untuk tidak melahirkan hukum yang baru tetapi mengubah hukum yang lama disesuaikan dengan fakta yang baru.
Tentu saja hal ini bertentangan dengan nilai-nilai Islam, karena perkara yang sudah jelas hukumnya tidak perlu lagi ada penetapan hukum yang baru. Apalagi disesuaikan dengan jaman agar tidak konservatif.
Dalam Islam, munculnya berbagai perkara baru akan dipecahkan melaui ijtihad. Ijtihad menurut bahasa adalah mengerahkan segenap kemampuan untuk mewujudkan perkara yang berat dan sulit. Sedangkan ijtihad menurut istilah ahli ushul fikih dikhususkan untuk mengerahkan segenap kemampuan dalam rangka mencari dugaan kuat dari hukum syara sehingga dia merasa tidak mampu lagi untuk berbuat lebih dari yang telah diusahakannya. (‘Atha bin Khalil/Ushul fiqih/1998)
Ijtihad tidak mengubah hukum, namun menghukumi fakta baru yang digali hukumnya berdasarkan dalil-dalil yang rinci (dalil tafsili) dari Al-Qur’an, sunah, ijmak sahabat dan qiyas yang menjadi sumber hukum Islam.
Jadi, poin penting yang diharapkan Kemenag dalam event AICIS tidak lain adalah moderasi hukum Islam. Bukan mengukuhkan nilai-nilai Islam yang sudah ada, justru menjadikan Islam sebagai kedok agar subtitusi nilai-nilai barat dapat diterima oleh umat Islam.
Islam Agama Sempurna
Maksud dari dikeluarkannya suatu hukum adalah menentukan sikap manusia atas suatu perbuatan. Apakah dia akan mengerjakannya atau akan meninggalkannya atau memilih salah satu di antara keduanya. Begitu pula atas suatu benda, apakah akan mengambilnya atau meninggalkannya atau akan memilih salah satu di antara keduanya.
Dalam Islam, wewenang untuk mengeluarkan hukum atas perbuatan dan benda adalah syara’, bukan akal. Hal itu dilihat dari aspek pahala dan siksa suatu perbuatan. Akal mampu membedakan perkara baik dan buruk, namun tidak dapat menentukan perkara dari aspek pahala dan siksa.
Di antara kemurahan Allah terhadap manusia, Dia tidak saja memberikan sifat yang bersih yang dapat membimbing dan memberi petunjuk kepada mereka ke arah kebaikan, tetapi juga dari waktu ke waktu Dia mengutus seorang rasul kepada umat manusia dengan membawa Al Kitab (Al-Qur’an) dari Allah dan menyuruh mereka beribadah hanya kepada Allah saja. Menyampaikan kabar gembira dan memberikan peringatan agar yang demikian menjadi bukti bagi manusia.
Perkembangan dan kemajuan berfikir manusia senantiasa disertai oleh wahyu yang sesuai dan dapat memecahkan problematika yang dihadapi oleh kaum setiap rasul saat itu. Sampai perkembangan itu mengalami kematangannya. Allah menghendaki agar risalah Muhammad Saw. muncul di dunia ini. Maka diutuslah beliau di saat manusia sedang mengalami kekosongan para rasul, untuk menyempurnakan bangunan saudara-saudara pendahulunya (para rasul) dengan syariatnya yang universal dan abadi.
Al-Quran adalah mukjizat Islam yang kekal dan mukjizatnya selalu diperkuat oleh kemajuan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, setiap upaya untuk rekontekstualisasi hukum-hukum Islam adalah upaya yang bathil dan termasuk sikap tercela karena “mengacak-acak” hukum Islam sesuai kepentingan.
Padahal Islam adalah agama yang sempurna, seluruh perkara baik besar maupun kecil sudah diatur di dalam Islam. Jika ada baru, para mujaddid (pembaharu) yang tidak lain adalah para mujtahid akan melakukan ijtihad agar umat Islam mampu menghadapi tantangan jaman, bukan melalui ortodoksi Islam alternatif. Lebih dari itu, dunia membutuhkan institusi politik Islam yang mampu menegakkan seluruh hukum Islam, yaitu khilafah yang menaungi semua agama. Semua mazhab, rasa, suku dan budaya yang diatur dengan hukum Islam. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






