Di Balik Kebijakan Minyakita, Rakyat Kecil Tak Berdaya

Islam memerintahkan agar harga barang diserahkan pada mekanisme pasar. Dengan konsep ini, harga barang akan menjadi terjangkau oleh semua rakyat.
Oleh Nesvy Mayasari
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Tak kalah dengan drama Korea, kemunculan Minyakita sempat naik daun dengan kehadirannya yang digadang-gadang menjadi angin segar untuk penyediaan minyak goreng curah bersubsidi. Namun, nyatanya sekarang minyak goreng yang diluncurkan oleh pemerintah dari tahun lalu tersebut menjadi sulit didapat dan mendadak langka. Kalaupun ada, harganya selangit.
Dikutip dari katadata.co.id, (1/06/2023), beberapa waktu lalu Minyakita dijual seharga Rp 16.000 per liter di Pasar Tradisional Jakarta. Harga tersebut berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan, yaitu senilai Rp 14.000 per liter. Selain harganya yang melambung, Minyakita juga masih dijual secara bersyarat atau bundling. Maknanya adalah pedagang yang ingin membeli Minyakita dari distributor harus membeli produk lainnya. Kondisi seperti ini jelas memberatkan rakyat selaku pedagang maupun konsumen apalagi dengan kondisi ekonomi yang sangat terbatas. Klaim pemerintah yang menjadikan Minyakita sebagai solusi mahalnya minyak bagi rakyat kecil ternyata belum menemukan muara. Buktinya Minyakita masih mahal dan untuk mendapatkannya ada syarat yang harus dipenuhi.
Sungguh, hal ini menunjukkan adanya kesalahan regulasi distribusi dan lemahnya kontrol pemerintah atas jalannya rantai distribusi. Harga Minyakita justru melambung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi ini wajar terjadi karena hari ini masyarakat sedang diatur dan dibelenggu oleh sistem kapitalisme yang berorientasi pada materi menjadi penguasa sesungguhnya dalam sebuah negara. Sedangkan negara sendiri dibuat tak punya gigi, hanya sebagai regulator kebijakan yang tidak memiliki power atau kekuatan di depan para kapital.
Para pakar menyatakan bahwa kisruh dan huru-hara minyak goreng diakibatkan penimbunan oleh para mafia minyak goreng. Hal tersebut juga diakui oleh Bapak Muhammad Lutfi yang saat itu masih menjabat sebagai Kementerian Perdagangan. Beliau mengatakan dengan permohonan maaf bahwa tidak bisa mengontrol para mafia minyak goreng dan harus menyerahkan pada harga pasar.
Sangat jelas bahwa, permasalahan minyak goreng saat ini adalah pasokan yang langka dan tingginya harga. Sistem kapitalisme melahirkan kebijakan yang dibuat oleh negara terus berkutat pada pelibatan swasta. Padahal, jika sudah melibatkan swasta, orientasinya adalah keuntungan, bukan untuk terpenuhinya kebutuhan rakyat secara merata.
Sistem ekonomi kapitalisme mengandalkan tidak ada mekanisme lain dalam distribusi harta selain mekanisme pasar. Mekanisme pasar menyebabkan semua perbuatan yang dapat memicu kekacauan distribusi barang termasuk bahan pokok seperti tindakan penimbunan, intervensi harga para kartel, monopoli, dan sebagainya. Semua perbuatan tersebut tentunya adalah salah satu andil besar penyebab kelangkaan barang dan gejolak harga.
Demikian sangat jelas bahwa pangkal tidak terselesaikannya persoalan umat, yaitu absennya negara dalam mengatur distribusi harta. Semestinya, negara dengan kekuatannya akan mampu mendistribusikan harta kepada seluruh rakyat. Sayangnya, kekuatan itu hilang dalam sistem kapitalisme. Sistem ini menumbuhsuburkan batilnya sistem buatan manusia sehingga kebijakannya hanya bersandar kepada lemahnya akal manusia.
Sungguh, kapitalisme merupakan sumber masalah. Karena tata kelola negara yang kalah telak di hadapan para korporasi dan mafia minyak. Berbagai kebijakan yang pemerintah buat malah memfasilitasi korporasi termasuk para mafia minyak untuk menguasai bisnis hajat asasi. Jauh panggang dari api terwujud kestabilan harga dan barang tidak langka jika korporatisasi masih masif pada sektor ini.
Lantas, bagaimana Islam memandang problematika yang membuat rakyat kecil tak berdaya tersebut? Islam tentu memiliki aturan yang sempurna dan paripurna. Islam mewajibkan negara sebagai pengatur urusan rakyat. Negara wajib mengambil peran sebagai raa’in atau pengurus. Nabi Shallallahu alaihiwassalam pernah bersabda, “Imam atau Khalifah adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas kepengurusan rakyatnya.“ (HR. Bukhari).
Sebagai negara peri’ayah, tentu khilafah sebagai pemimpin negara akan mengatur agar distribusi minyak goreng sebagai bahan pangan mudah diakses oleh rakyat. Aturan ini dapat dipahami oleh syariat Islam yang mengatur mekanisme pasar dan non pasar. Dari aspek nonpasar, negara wajib menyediakan ketersediaan bahan untuk produksi minyak goreng. Dalam hal ini, negara akan memberikan perhatian kepada petani sawit melalui biro pertanian dari Kemaslahatan Umat dan diwan iqtha’ (biro subsidi) dari baitul maal. Perhatian ini bisa berupa intensifikasi dan penggunaan sarana produksi yang lebih canggih. Selain itu bisa dilakukan ekstensifikasi pertanian untuk meningkatkan luasan lahan pertanian yang diolah sehingga potensi hasilnya juga akan semakin besar.
Adapun dari aspek pasar, negara wajib mengawasi berjalannya pasar agar sesuai dengan syariat. Dalam pendistribusian barang, negara wajib menghilangkan semua hal yang mengacaukan pasar seperti tindakan penimbunan barang, intervensi harga para kartel, monopoli, dan sebagainya. Semua perbuatan tersebut menyebabkan kelangkaan barang dan gejolak harga. Dalam situasi seperti itu, khilafah akan memberikan sanksi ta’zir kepada siapapun yang mengancam berjalannya mekanisme pasar dan memerintahkan untuk mengeluarkan barang-barang yang ditimbun.
negara juga akan memastikan supply and demand pasar terpenuhi. Pada kasus tidak tercukupinya permintaan, negara boleh memasok barang tersebut sebagai intervensi pasokan agar kondisi pasar kembali seimbang. Khalifah Umar bin Khattab pernah memberikan teladan tatkala wilayah Madinah kekurangan bahan makanan akibat paceklik. Beliau memasok bahan pangan dari Bashrah dan sekitarnya. Beliau menulis surat kepada Abu Musa RadhiyaLlaahu ‘anhu di Bashrah yang isinya menyatakan untuk membantu umat Muhammad Shallallahu alaihiwassalam. Setelah itu, beliau juga mengirim surat yang sama kepada ‘Amru bin Al-‘Ash Radhiyalaahu ‘anhu di Mesir. Kemudian, kedua gubernur tersebut mengirimkan bantuan ke Madinah dalam jumlah besar terdiri makanan dan bahan pokok berupa gandum. Pasokan bahan pokok dan makanan dari ‘Amru bin Al-‘Ash Radhiyalaahu ‘anhu dibawa melalui laut hingga sampai ke Jeddah. Kemudian dari Jeddah, baru dibawa ke Mekkah.
Islam pun mengatur agar negara tidak akan mematok harga barang sebagaimana yang dilakukan oleh pemerintah kapitalisme saat ini. Islam memerintahkan agar harga barang diserahkan pada mekanisme pasar. Dengan konsep ini, harga barang akan menjadi terjangkau oleh semua rakyat. Memang diakui, mematok harga hanya akan merusak kestabilan harga barang di pasar.
Seperti inilah negara menjamin ketersediaan bahan pangan untuk seluruh rakyatnya tanpa pandang bulu. Bukan hal sulit menyediakan minyak goreng sesuai kebutuhan warga. Semua itu mudah asalkan masyarakat diatur dengan sistem Islam secara menyeluruh, bukan sistem kapitalisme yang terbukti belum mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by istockphoto.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






