Opini

Sekolah Kena Pajak, Zalim Murokab

Sistem keuangan di dalam Islam berbasis baitul maal. Hal itu menjadikan negara memiliki sumber-sumber keuangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan pengelolaan yang sesuai dengan syariat.


Oleh Widhy Lutfiah Marha
(Pendidik Generasi)

JURNALVIBES.COM – Pemerintah saat ini tengah berancang-ancang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa pendidikan. Rencana ini tertuang dalam RUU perubahan kelima, atas UU No. 6 tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Dalam aturan ini telah dibahas oleh kementerian keuangan bersama Panitia Kerja (PANJA) RUUKUP komisi XI DPR RI. Dengan aturan ini nantinya lembaga pendidikan tidak lagi bebas pajak, padahal saat ini jasa pendidikan ini masih dikecualikan dalam objek Jasa Kena Pajak (jKP).

Namun dengan aturan baru ini nanti walhasil jasa pendidikan tidak akan dikecualikan dalam lingkup jasa tidak kena pajak. Sudah banyak pengamat pendidikan yang angkat bicara terkait rencana yang kontroversial ini. Mereka umumnya tidak sepakat, karena kebijakan ini akan berdampak pada pendidikan yang akan semakin mahal dan sulit diakses masyarakat tingkat bawah.

Namun pemerintah berdalih bahwa kebijakan ini untuk menciptakan keadilan, dan agar seluruh warga mendapatkan manfaat dari pajak tersebut. Sementara itu, ekonom senior, Bapak Faizal Basri menolak keras pajak untuk sektor pendidikan. Menurutnya pendidikan ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk membangun bangsa untuk literasi kemajuan bangsa, teknologi, dan lain-lain. Maka tidak elok jika harga pendidikan jadi melambung karena pajak ini.

Pemerintah beralasan aturan ini perlu agar ada kerangka baru di bidang perpajakan di tengah situasi kelemahan ekonomi akibat pandemi. Pemerintah meyakinkan bahwa objek kena pajak yang diatur dalam RUU ini termasuk jasa pendidikan, itu semata didasarkan dengan prinsip keadilan sehingga dipastikan tidak akan berpengaruh pada ekonomi masyarakat kelas menengah dan bawah.

Memang, untuk jasa pendidikan tarif PPN-nya yang lebih rendah dari tarif normal ini hanya sebesar 7%. Itu pun konon katanya tidak semua sekolah dikenai PPN, sekolah nirlaba atau subsidi kemungkinan tidak akan dikenakan tarif PPN.

Adapun pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan komersial atau lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang disyaratkan oleh UU Sisdiknas ini dipastikan akan dikenakan PPN.

Jadi, inilah konsekuensi dari kapitalisme yang diterapkan oleh negeri saat ini. Dalam sistem kapitalis negara memang tidak berposisi sebagai penjamin kebutuhan rakyatnya, namun seperti penjual kepada pembelinya, di mana penjual akan terus mencari untung dari pembelinya.

Nah, ini sangat keterlaluan karena rakyat dijadikan sebagai sapi perah, di mana ketika pemerintah merasa kesulitan memperoleh sumber-sumber keuangan terutama di masa pandemi ini, rakyatlah yang menjadi korban.

Sekarang ini pun, menteri keuangan mengatakan untuk sekolah negeri tertentu yang selama ini banyak dinikmati oleh masyarakat, tidak akan diberlakukan PPN. Hanya saja pada faktanya proporsi sekolah di jenjang menengah misalnya, ternyata lebih dominan daripada sekolah negeri. Dari data kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi tercatat, bahwa sekolah SMA swasta di 34 provinsi itu mencapai 15,6 ribu atau dua kali lipat dari SMA negeri yang hanya 7,7 ribu sekolah.

Nah, ketimpangan lebih besar ini bisa kita dapati di jenjang SMK ada 10,7 ribu SMK, sementara yang SMK negeri hanya 3,6 ribu di seluruh penjuru Indonesia. Artinya, selama ini peran negara juga sangat minim dalam menyelenggarakan pendidikan khususnya dalam menyelenggarakan sekolah negeri sesuai kebutuhan apalagi yang berkualitas tentunya.

Akhirnya, kekurangan ini ditutupi oleh sejumlah sekolah swasta dan tentu mahalnya biaya sekolah swasta itu ditanggung oleh orang tua murid yaitu masyarakat. Nanti dengan beban pungutan PPN pada sekolah swasta, maka beban masyarakat akan semakin bertambah.

Ini tentu membuktikan bahwa pajak pendidikan ini alih-alih bertujuan untuk mewujudkan keadilan bahkan ini akan semakin memberatkan.

Dari sinilah kita bisa rasakan bahwa sistem kapitalis tidak manusiawi, tidak menyejahterakan, bahkan mencekik masyarakat. Oleh karena itu, paradigma kapitalisme yang hanya memperhatikan untung rugi ini sudah selayaknya kita campakkan, sudah selayaknya kita beralih pada paradigma yang sahih yang diturunkan oleh Zat Yang Maha Adil yaitu Allah Swt.

Hanya dengan sistem Islam layanan pendidikan menjadi perhatian penuh negara. Dalam Islam, pendidikan itu salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Sehingga negara akan memberikan anggaran penuh bagi penyelenggaraan pendidikan untuk seluruh rakyat. Seluruh pembiayaan pendidikan baik gaji para guru, infrastruktur, maupun sarana prasarana pendidikan itu semuanya menjadi kewajiban negara.

Dalam Islam, kepala negara itu adalah penanggung jawab, sesuai hadis Rasulullah Saw yang artinya, “Imam atau kepala negara adalah penanggung jawab, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan itu.” (HR. Bukhari Muslim)

Sistem keuangan di dalam Islam berbasis baitul maal. Hal itu menjadikan negara memiliki sumber-sumber keuangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan pengelolaan yang sesuai dengan syariat.

Dan inilah yang akan digunakan untuk memajukan sistem pendidikan. Sumber pemasukan dalam Islam di antaranya ada dua:

  1. Kepemilikan negara yang didapat dari fai, kharaj, ganimah, khumuz, jizyah, dan dharibah atau pajak.
  2. Kepemilikan umum seperti tambang minyak, gas, hutan, laut, dan himak yang penggunaannya telah dikhususkan. Jika kedua sumber pendapatan tersebut dikelola, tetapi tidak mencukupi dan dikhawatirkan akan menimbulkan dharar atau akibat negatif. Hal ini banyak terjadinya penunggakkan pembiayaan, misalnya dalam pendidikan. Maka negara wajib mencukupinya dengan cara berutang.

Namun, utang tersebut dilunasi oleh negara dari dana hibah atau pajak, dan itu hanya akan dipungut bagi yang kaya saja. Jadi, pajak dalam Islam bukanlah sumber pemasukan utama bagi negara. Pajak baru dipungut setelah benar-benar tidak ada jalan lain bagi negara untuk memenuhi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.

Demikianlah, betapa indahnya pengaturan di dalam Islam. Dalam sejarah pendidikan Islam kemajuan teknologi pendidikan membuktikan bahwa negara tidak pernah kesulitan dalam pembiayaan pendidikan seperti di masa kapitalisme saat ini. Penerapan Islam secara kafah memastikan kekayaan negara begitu berlimpah, sehingga negara benar-benar berdaulat dalam mengurus dan menjaga rakyatnya.

Pendidikan dalam Islam bisa diakses secara merata dengan harga sangat murah bahkan gratis, namun kualitasnya terjamin. Hal ini karena syariat Allah akan membawa kemaslahatan apabila diterapkan secara kafah, sebaliknya ketika syariat Allah dicampakkan, maka akan banyak kemudaratan, seperti di alam kapitalisme saat ini.

Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt yang artinya, “Dan barang siapa berpaling dari peringatanku, maka sungguh dia akan menjalani kehidupan yang sempit dan kami akan mengumpulkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Thaha: 124)

Oleh karena itu, hanya dengan syariat Islam hidup kita akan menjadi sejahtera baik itu di dunia maupun di akhirat. Semoga sistem yang diridai Allah ini segera terwujud. Hanya kepada Allah lah kita memohon kebaikan untuk umat ini. Wallahu a’lam bishshawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button