Muslimah Afganistan, Tuntutlah Pemberlakuan Islam Kafah

Dalam Islam perempuan bisa berkontribusi dalam mendakwahkan Islam, agar mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah. Ikut berjuang dalam menegakkan peradaban Islam hingga terwujud peradaban Islam yang gemilang.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Perempuan Afganistan kembali menggelar demonstrasi. Mereka menuntut pemenuhan hak-hak di bidang pekerjaan dan pendidikan kepada pemerintahan Taliban, Ahad (16/1/2022). Ada sekitar 20 perempuan yang meneriakkan kesetaraan dan keadilan dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Hak-hak perempuan dan hak asasi manusia (HAM).” Mereka menggelar demonstrasi beberapa kali untuk menuntut pemenuhan hak mereka sejak Taliban berkuasa pada Agustus tahun 2021. (republika.co, 17/1/2022)
Semenjak Taliban berkuasa, Afganistan mengalami krisis ekonomi yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Bank-bank di Afganistan kehabisan uang tunai dan para pegawai negeri tidak digaji selama berbulan-bulan. Aset Afganistan dibekukan oleh Amerika Serikat dan bantuan dana oleh lembaga keuangan internasional dihentikan. Sehingga menyebabkan perekonomian Afganistan hampir mengalami keruntuhan akibat peperangan selama berpuluh-puluh tahun. (merdeka.com, 15/1/2022)
Di sisi lain perempuan dilarang melakukan aktivitas keluar rumah, melarang sekolah, melarang bekerja kecuali dalam urusan kesehatan, dan melarang terjun ke pemerintahan. Peran yang biasanya boleh diambil perempuan di luar rumah kini digantikan oleh laki-laki. Saat ini di dalam daftar menteri kabinet interim Taliban, tidak ada nama perempuan. Kementerian urusan perempuan juga dihapuskan. Hal ini dilakukan sampai situasi keamanan membaik.
Dengan dilarangnya perempuan Afganistan keluar rumah, banyak perempuan yang menuntut haknya. Semenjak berhasil mengambil alih kekuasaan di Afganistan, Taliban dipandang belum mampu memenuhi janjinya terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan Afganistan. Sebaliknya Taliban dipandang memberlakukan aturan yang mengekang aktivitas bagi perempuan Afganistan.
Kondisi ini pun melahirkan tekanan opini terhadap Islam yang menganggap bahwa Islam mengekang perempuan. Penerapan Islam yang diklaim Taliban telah dijalankan di negerinya sejak berhasil menguasai Afganistan ternyata hanya berujung pada tidak terpenuhinya hak-hak perempuan.
Opini ini diduga akan terus berkembang hingga masyarakat menganggap bahwa penerapan Islam saat ini tidak lagi urgen. Padahal harus dipahami bahwa keberkahan aturan Islam hanya bisa dirasakan oleh umat ketika Islam diterapkan secara kafah. Sementara Taliban belum bisa dikatakan menjalankan praktik Islam sepenuhnya di negerinya.
Misalnya dalam hal pendidikan. Sejatinya hak mendapatkan pendidikan dalam pandangan Islam adalah sama antara laki-laki dan perempuan.
Kewajiban menuntut ilmu ini harus dipenuhi oleh negara dengan ketentuan tidak melanggar syariat Islam di dalam pelaksaannya. Jika alasannya adalah persoalan keamanan, maka negara wajib menerapkan sistem sosial dan keamanan Islam hingga menjamin perlindungan terhadap perempuan di luar rumah.
Di samping itu negara juga harus menerapkan sistem ekonomi Islam yang akan menunjang pembiayaan pendidikan bagi setiap warga negaranya. Penerapan sistem ekonomi Islam akan membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi warga negaranya. Sebab, negara akan mengelola kepemilikan umum berupa SDA untuk kemaslahatan rakyat. Pengelolaan ini tentu membutuhkan SDM yang besar. Sehingga, perempuan tidak perlu mengambil peran laki-laki sebagai pencari nafkah. Perempuan, dalam hal ini ibu, akan fokus menjalankan perannya sebagai umm wa rabbatul bayt (Ibu dan pengatur rumah tangga).
Jika ingin berkontribusi berdasarkan keilmuannya di tengah-tengah masyarakat maka negara akan membolehkan. Negara akan membuat mekanisme tertentu untuk memastikan tidak terabaikannya peran utama perempuan sebagai pendidik generasi.
Namun, harus dipahami pula bahwa protes yang dilakukan masyarakat Afganistan terhadap Taliban belum mengarah pada tuntutan penerapan Islam, tetapi tuntutan kesetaraan gender yang diusung oleh kaum feminis. Pasalnya, salah satu tuntutan perempuan Afganistan adalah bekerja di ruang publik termasuk posisi “penguasa penentu kebijakan”. Padahal dalam Islam, posisi ini tidak telah dilarang.
Pada sistem kapitalis sekarang, perempuan diarahkan bekerja untuk menaikkan taraf ekonomi. Sebab tingginya taraf ekonomi menjadi ukuran kadar kesuksesan seseorang. Perempuan dipandang sukses ketika mereka bekerja keluar rumah. Oleh karena itu dalam sistem kapitalisme banyak perempuan yang meninggalkan kewajibannya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Demi membantu perekonomian keluarga hingga memenuhi gaya hidup, suami dan anak bukan lagi menjadi urusan utama. Belum lagi di tengah dorongan bekerja bagi perempuan dalam sistem kapitalisme, tidak ada jaminan keamanan yang mampu diciptakan oleh sistem ini. Perempuan seringkali mendapat pelecehan di tempat kerja.
Seharusnya perempuan Afganistan tidak terprovokasi dengan opini Barat untuk menuntut kesetaraan gender di bawah penerapan sistem kapitalisme. Sebab tuntutan ini sejatinya adalah tuntutan untuk meninggalkan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai ibu pengatur rumah tangga dan pendidik generasi. Perempuan akan lepas dari tanggung jawab dan kewajiban-kewajibannya. Justru sebaliknya perempuan Afganistan harusnya menuntut agar Islam diberlakukan secara kafah. Sebab hanya dengan penerapan Islam kafah, permasalahan kehidupan akan bisa terselesaikan. Di antaranya permasalahan kesulitan ekonomi akan bisa terselesaikan dengan penerapan ekonomi Islam dan sistem-sistem Islam lainnya tanpa perempuan harus bekerja keluar rumah.
Dengan Islam perempuan akan dimuliakan dan berharga. Islam mewajibkan perempuan yang posisinya sebagai istri untuk melayani suami, mengurusi rumah tangga dan mendidik anak-anaknya menjadi generasi yang salih dan salihah. Mengajarkan anak-anaknya dengan Islam, agar terbentuk kepribadian Islam dan mau menjadi pejuang kebangkitan Islam. Inilah visi besar yang harusnya menjadi tujuan perempuan dalam menjalani kehidupan.
Dengan Islam hak-hak perempuan akan terpenuhi dan kewajiban-kewajibannya bisa tertunaikan secara sempurna. Misalnya dalam hal nafkah, perempuan tidak perlu bekerja untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, karena perempunya memiliki hak untuk dinafkahi. Apabila sudah menikah, nafkah menjadi tanggung jawab suami, dan apabila belum menikah ayahlah yang wajib memberikan nafkah.
Dalam hal pendidikan, perempuan diizinkan untuk menuntut ilmu, guna membentuk kepribadian Islam dalam dirinya dan menunjang fungsi utama perempuan dalam membentuk kepribadian mulia generasi. Islam juga memberikan hak kepada perempuan untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi, perdagangan, pertanian, industri, dan melakukan berbagai transaksi di dalamnya. Perempuan juga boleh memiliki harta dan mengembangkan hartanya. Islam tidak mengeksploitasi perempuan untuk menjadi penggerak roda perekonomian.
Di dalam Islam perempuan bisa berkontribusi dalam mendakwahkan Islam, agar mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah. Ikut berjuang dalam menegakkan peradaban Islam hingga terwujud peradaban Islam yang gemilang dan menyejahterakan. Dan semua itu bisa diwujudkan hanya dengan penerapan Islam kafah dalam kehidupan. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






