Maraknya Sifilis Bukti Rusaknya Generasi?

Negara juga harus menjamin dan menjaga generasi dari paparan virus pemikiran yang merusak. Semua itu bisa diwujudkan apabila Islam kafah diterapkan dalam kehidupan.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Fenomena penyakit sifilis di negeri ini ibarat gunung es. Meski banyak kasus yang terungkap namun yang terpendam justru lebih banyak lagi. Tentu ini membuat miris mengingat penyakit ini merupakan salah satu dampak pergaulan bebas, sehingga bisa menjadi salah satu indikasi berapa rusaknya perilaku masyarakat saat ini.
Seperti yang dirilis cnnindonesia.com (17/6/2023), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung tidak akan menyetop proses skrining atau pemeriksaan terkait penyakit sifilis. Hal ini dilakukan untuk menguak tingginya kasus sifilis di ibu kota Jawa Barat. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Anhar Hadian mengatakan bahwa kurun waktu 2020-2022 kasus sifilis di Bandung terus meningkat, seiring peningkatan pemeriksaan yang dilakukan sejumlah fasilitas kesehatan.
Mengutip radarjabar.disway.id (14/6/2023), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyatakan bahwa Provinsi Jawa Barat tercatat 3.186 pasien terjangkit sifilis sepanjang data 2018-2022. Ini berada di peringkat kedua setelah Provinsi Papua sebanyak 3.864 pasien. Dan menurut hasil skrining Kota Bandung tercatat paling dominan dengan temuan 830 kasus.
Sementara itu penderita sifilis atau raja singa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan yang signifikan. Sejak tahun 2020, mengalami peningkatan 100 persen lebih setiap tahunnya. Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DIY, Setyarini Hestu Lestari mengatakan bahwa dalam tiga tahun terakhir penderita sifilis di DIY didominasi oleh kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki, wanita pekerja seksual (WPS), pelanggan pekerja seksual, pasangan berisiko tinggi dan waria. (kumparan.com, 18/5/2023)
Penyakit sifilis disebabkan oleh bakteri, penyakit ini dapat menular melalui hubungan seksual. Termasuk seks berisiko, bergonta-ganti pasangan atau hubungan seksual sesama jenis. Sifilis juga dapat menular dari ibu kepada anak yang belum lahir. Kepala Bidang P2P Dinkes Kota Sukabumi Wita Darmawanti menyatakan akan berupaya untuk menangani kasus IMS. Seperti dengan penyediaan obat dan mengimbau kepada pasangan yang sudah menikah agar setia kepada pasangannya.
Dengan tingginya kasus sifilis dan penyakit menukar seksual lainnya ini menunjukkan sangat buruknya pergaulan saat ini. Liberalisasi pergaulan telah terbukti membawa masalah besar pada kehidupan masyarakat. Apalagi dengan dilegalkannya L967 yang disahkan oleh negara, akan lebih memperburuk kondisi negeri ini.
Dalam sistem kapitalis sekuler sekarang ini hubungan pria dan wanita dipandang dengan pandangan yang bersifat seksual semata. Dengan liberalisasi pergaulan akan menjadikan banyak masyarakat terjebak dan terperangkap dalam kemaksiatan, misalnya dengan tingginya seks bebas, penyimpangan seksual (L967) dan aktivitas amoral lainnya.
Sistem kehidupan sekuler liberal menjadikan generasi semakin rusak, dan sistem liberal ini memarakkan sek bebas. Apalagi dengan didukung adanya media yang menyajikan tontonan yang bisa merangsang seksual yang menuntut kepuasan. Mereka bebas bisa mengakses dan menyaksikan adegan pornografi dan pornoaksi lewat film, sinetron, iklan atau di kehidupan nyata. Akibatnya, generasi yang menyaksikan adegan tersebut akan terdorong untuk melakukan hal serupa, terlebih di kalangan remaja yang masih labil. Sehingga berakibat banyaknya berbagai penyakit yang menjangkit di masyarakat, seperti sipilis, gonore, HIV/Aids dan penyakit kelamin lainnya.
Islam telah menentukan tata pergaulan yang sehat dan sesuai syariat. Semua ada aturan Allah dan semua untuk kebaikan umat manusia. Islam tidak hanya sekedar agama ritual, tetapi merupakan sistem kehidupan yang bisa dan mampu menangkal generasi dari pemikiran yang berbahaya dan menyesatkan. Islam mengharamkan perzinahan, berpacaran, pelecehan seksual, sexual consent, dan perilaku menyimpang lainnya. Pergaulan bebas tetap haram apa pun jenisnya, seperti homoseksual, lesbianisme, perzinaan, mengumbar aurat, berpacaran, dan hal-hal yang mendekati zina sekalipun sukarela atau suka sama suka.
Allah berfirman dalam alquran surat Al Isra ayat 32, artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (TQS Al-Isra: 32)
Islam juga mengharamkan perilaku seksual yang tidak pada tempatnya, seperti anal seks (seks melalui dubur), oral seks (seks melalui mulut), lesbianisme (hubungan seks perempuan dengan perempuan), dan homoseksual (hubungan seks laki-laki dengan laki-laki). Ibn Abbas dalam tafsirnya, menjelaskan keharaman homoseksual dan melepaskan nafsu tidak pada kemaluan wanita.
“Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki (dubur laki-laki) untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada perempuan (kemaluan perempuan), malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas (dalam bersekongkol melampaui batas yang halal kepada yang haram.” (Ibn Abbas, Tanwir Miqbas min Tafsir Ibn Abbas, Tafsir QS Al-A’raf: 81)
Islam menetapkan bahwa negara wajib mewujudkan tata pergaulan dan semua hal yang dibutuhkan untuk menjaga keselamatan masyarakat. Negara akan menindak tegas bagi masyarakat dan menerapkan sistem sanksi bagi yang melanggar sesuai syariat Islam.
Negara juga berkewajiban untuk memfilter dan memblokir konten-konten porno atau yang mengandung gaya hidup bebas. Negara juga akan memberikan pendidikan tentang sistem pergaulan untuk mencegah generasi melakukan pergaulan bebas tanpa batas atau bebas aturan. Membuat aturan larangan berkhalwat, wajibnya memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan, dan kebolehan ikhtilat hanya dalam perkara-perkara yang disyariatkan saja. Seperti silaturahmi kerabat, berjual beli, kesehatan, pendidikan, ibadah haji, dan lain-lain. Dengan pengaturan ini, pergaulan mereka akan terjaga dan kondusif.
Negara Mewujudkan Lingkungan yang Islami
Negara akan melarang kebiasaan yang bertentang dengan Islam. Setiap kegiatan masyarakat haruslah selaras dengan tujuan pembentukan generasi berkepribadian Islam. Selain pengawasan negara, terbiasanya amar makruf nahi mungkar yang dilakukan masyarakat akan menjaga generasi dari kemaksiatan. Negara juga harus menjamin dan menjaga generasi dari paparan virus pemikiran yang merusak. Semua itu bisa diwujudkan apabila Islam kafah diterapkan dalam kehidupan. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by istockphoto.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






