Standar Hidup Layak yang Lawak

Sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum adalah sebuah potensi untuk dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan, maka dari itu dalam Islam, pengelolaan sumber daya alam wajib dilakukan sendiri oleh negara, Islam akan melarang sumber daya alam dan lain sebagainya yang menjadi harta milik umum dimiliki oleh individu ataupun swasta.
Oleh Irohima
JURNALVIBES.COM – Saat ini biaya hidup di Indonesia terus menerus mengalami kenaikan. Bukan hanya harga kebutuhan pokok seperti pangan dan papan, kebutuhan akan layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan turut naik secara signifikan. Belum lagi kenaikan berbagai tarif seperti PPN, bahan bakar dan lain sebagainya yang akan memicu kenaikan harga barang dan jasa.
Lantas bagaimana dengan munculnya rilis hasil survei BPS terkait standar hidup layak orang Indonesia yang ditetapkan sebesar Rp 1,02 juta per bulan? tentu angka ini sama sekali tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Standar hidup layak 2024 sebesar Rp 1,02 juta per bulan yang dirilis BPS menimbulkan berbagai polemik. Karena angka tersebut selain bisa berpengaruh pada upah minimum karyawan karena menjadi acuan hidup layak juga bisa mengelabui jumlah orang miskin serta sangat timpang dengan fakta yang ada. Persoalan ini membuat banyak pihak bereaksi meski kemudian BPS menegaskan bahwa kata ’standar’ ini bukan kriteria layak atau tidaknya kehidupan warga, standar hidup layak hanya bagian dalam pengukuran indeks pembangunan manusia (IPM). (CNNIndonesia, 28-11-2024).
BPS pun mengklaim dimensi standar hidup layak dalam IPM dihitung melalui rata-rata pengeluaran dari Survei Sosial Ekonomi Nasional. Angka yang muncul sudah disesuaikan dengan inflasi dan paritas daya beli. Standar versi BPS inilah yang dikhawatirkan akan disamakan dengan Komponen Hidup Layak (KHL) yang menjadi standar kebutuhan pekerja dalam sebulan. Menurut kabar, komponen ini akan digunakan kembali sebagai salah satu dasar perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kecilnya angka standar hidup layak mencerminkan upah yang diterima pekerja begitu rendah, dan pendapatan mereka saat ini pun memang jauh dari kata layak. Ketika penentuan standar hidup layak dengan angka begitu kecil yang tidak layak untuk mewujudkan kesejahteraan, di situlah negara sudah berlaku zalim pada rakyatnya.
Negara telah membiarkan rakyat hidup dalam kekurangan dan keterbatasan. Menurunkan angka kemiskinan bukan dengan mengupayakan berbagai cara agar rakyat bisa sejahtera namun justru dengan menurunkan angka standar hidup layak, sungguh mengecewakan.
Sikap abai dan tidak pedulinya negara atas apa yang menimpa rakyat tidak bisa lepas dari cara pandang negara terhadap rakyat yang memakai sistem kapitalis. Dalam sistem ini, penguasa tidak menjadikan pengurusan rakyat sebagai tugas utama melainkan lebih memprioritaskan pengurusan para kapitalis. Negara tidak mampu menjalankan perannya sebagai periayah umat yang berkewajiban memenuhi seluruh kebutuhan rakyatnya karena tersandera oleh berbagai aturan dalam sistem kapitalisme, hingga hampir seluruh kebijakan yang terkait urusan rakyat maupun negara terintervensi oleh kepentingan para pemilik modal besar atau para kapitalis, termasuk kebijakan ekonomi.
Kapitalisme mengukur kesejahteraan dari pendapatan per kapita yang membuat ukuran bersifat kolektif dan menyamarkan keberadaan warga yang miskin. Oleh karena itu ukuran yang didasarkan pada angka sejatinya adalah ukuran yang menyesatkan.
Standar hidup layak dapat diartikan sebagai tingkat kehidupan di atas garis kemiskinan. Menurut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, standar hidup adalah yang memungkinkan seseorang dan keluarganya untuk hidup sehat dan sejahtera. Standar hidup berbeda dengan kualitas hidup, standar hidup lebih fokus pada aspek fisik kehidupan, sedangkan kualitas hidup lebih berfokus pada aspek yang tidak berwujud. Standar hidup dalam pandangan kapitalisme memiliki kelemahan yang mendasar karena telah menyamarkan realitas di lapangan.
Saat ini kita bisa melihat banyaknya rakyat yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Jadi standar hidup layak Rp 1,02 juta per bulan di tengah kondisi semua barang dan jasa mengalami kenaikan adalah sesuatu yang membingungkan sekaligus menggelikan.
Berbeda halnya dengan Islam, negara dalam Islam adalah raa’in yang wajib mengurus rakyat termasuk menjamin terwujudnya kesejahteraan individu per individu. Hal ini dapat diwujudkan oleh negara dengan menerapkan Islam secara kafah.
Negara dalam Islam akan memberlakukan sistem ekonomi Islam yang memiliki konsep jelas dalam meniti jalan menuju kesejahteraan. Islam memiliki aturan kepemilikan terkait harta. Dalam Islam, kepemilikan dibagi menjadi tiga bagian yaitu kepemilikan individu yang didapatkan melalui bekerja, warisan, pemberian negara dan harta yang diperoleh tanpa berusaha, yang kedua adalah kepemilikan negara di mana hak pemanfaatannya berada di tangan khalifah sebagai kepala negara. Ketiga adalah kepemilikan umum, yaitu kepemilikan yang berkaitan dengan barang-barang yang mutlak diperlukan manusia seperti air, hutan dan sumber daya lama lainnya.
Sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum adalah sebuah potensi untuk dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan, maka dari itu dalam Islam, pengelolaan sumber daya alam wajib dilakukan sendiri oleh negara, Islam akan melarang sumber daya alam dan lain sebagainya yang menjadi harta milik umum dimiliki oleh individu ataupun swasta. Pengelolaan mutlak dilakukan oleh negara akan menghasilkan keuntungan yang optimal dan dapat memenuhi kebutuhan rakyat tanpa diskriminasi.
Kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan serta layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan akan mudah diakses oleh setiap individu tanpa terkendala biaya karena adanya jaminan dari negara. Dengan menerapkan Islam secara menyeluruh, negara sebagai raa’in akan menjalankan peran dan memenuhi tanggung jawab sebagaimana mestinya. Dengan menerapkan aturan hidup berdasarkan Al-Qur’an dan sunah, maka setiap kebijakan yang lahir akan senantiasa berpihak pada rakyat, karena memang prioritas negara dalam Islam adalah kemaslahatan umat. Dengan Islam pula, standar hidup layak akan lebih di atas layak. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






