Sistem Islam Solusi Pemberantasan Narkoba

Dalam sistem Islam, pengguna narkoba dapat diberi sanksi oleh hakim (qadhi) yang akan menerapkan sanksi (uqubat) kepada para pelaku. Karena narkoba membahayakan tubuh dan merusak akal, maka sanksi bagi yang menggunakannya berupa ta’zir.
Oleh Tsabita
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Masalah narkoba di kalangan masyarakat tak kunjung usai. Kasus demi kasus terus tumbuh subur di Indonesia. Padahal sangat jelas bahaya narkoba dapat merusak bangsa dan generasi.
Baru-baru ini di Jawa Timur, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 13 kasus dan menangkap 16 tersangka dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar serentak selama operasi pada 14-25 Agustus 2023 lalu. Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Yunizar Maulana Muda mengungkapkan, dari 13 kasus tersebut pihaknya berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 35,43 gram dan 6.516 butir pil LL. Pengungkapan sabu terbanyak oleh Polsek Asemrowo dengan barang bukti 16,88 gram sabu. (radasurabaya, 3/9/2023)
Belum lama ini juga terjadi kasus narkoba di Demak, yaitu Polres Demak berhasil menangkap penjual pil anjing AJ (Trihexyphenidly), yang menjadi sasarannya adalah remaja dan anak sekolah. Sementara pelaku mengatakan bahwa ia melakukan pengedaran obat tersebut demi memenuhi kebutuhan ekonominya. Di saat yang sama, seorang pengedar sabu mengaku telah dikendalikan oleh seorang yang diduga berada di Lapas Semarang. Hal ini terungkap dari hasil penangkapan seorang pengedar sabu FW (25). Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sekitar 15,3 gram sabu-sabu. (detik, 31/8/2023)
Kondisi serupa juga terjadi di Lampung. Kadafi alias David, bandar narkoba kelas kakap sekaligus suami selebgram Adelia Putri Salma, yang menjadi narapidana kasus narkoba, diduga masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya dari balik Lapas. (tribunnews, 1/9/2023)
Menjamurnya permasalahan narkoba mulai dari anak sekolah, remaja, dewasa bahkan sampai kalangan elit menunjukkan begitu mudahnya narkoba ditemukan dan semakin maraknya peredaran narkoba. Narkoba sudah menjadi barang bebas dan mudah didapati dikalangan masyarakat, bahkan dari Lapas pun bisnis narkoba bisa dikendalikan. Aktivitas haram tersebut dilakukan karena alasan kondisi ekonomi yang memburuk dan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga.
Ini menunjukkan bahwa barang haram ini seolah sudah menjadi kebutuhan hidup. Apalagi generasi muda pun ikut menjadi korban narkoba, yang mengancam masa depan dan merenggut jiwanya.
Maraknya peredaran narkoba, menunjukkan agama tidak diterapkan dalam kehidupan dan lemahnya hukum yang tidak mampu memberikan efek jera. Sehingga membuat para pengedar meremehkan sanksi yang ada.
Tatkala masyarakat tidak menjadikan agama (syariat Islam) sebagai standar dalam kehidupan maka segala cara dapat dilakukan tanpa melihat halal atau haramnya perbuatan tersebut. Paradigma masyarakat saat ini telah dikendalikan oleh paham sekularisme yaitu memisahkan aturan agama dalam kehidupan. Hal ini diperparah dengan sistem kapitalisme yang mengagungkan kenikmatan duniawi, sehingga barang berbahaya seperti narkoba terus dikonsumsi dan para pengedar menjadikan para konsumen sebagai ladang mencari keuntungan. Bahkan bisnis narkoba tetap berjalan meski berada di dalam Lapas. Terungkapnya peredaran narkoba dari lapas menunjukkan hukum peradilan yang lemah dan longgarnya penjagaan lapas di negeri ini.
Narkoba merupakan barang haram yang dapat melemahkan jiwa dan akal manusia, sehingga harus diberantas dan dihilangkan peredarannya, sebagaimana sabda Rasulullah saw. “Setiap yang memabukkan adalah khamr. Dan setiap yang memabukkan hukumnya haram” (HR Muslim, At-Tirmidzy, Abu Dawuud, An-Nasaa’iy).
Para ulama juga menggambarkan pentingnya menjaga akal dan jiwa manusia, Ibrahim bin Hasan pernah berkata: ”Seorang pemuda akan bisa hidup di tengah manusia karena akalnya, karena di atas dasar akalnyalah ilmu dan eksperimen berjalan. Pemberian Allah yang paling utama kepada seseorang adalah akalnya, tidak ada satu perkara pun yang bisa membandinginya. Jika Allah telah menyempurnakan akal seseorang (dengan Islam) maka sempurnalah akhlak dan segala kebutuhannya.”
Karena itu, sangat penting bagi setiap individu yang meningkatkan ketakwaannya kepada Allah Swt. agar terhindar dari segala yang haram. Selain itu harus adanya aktivitas amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat dan pentingnya edukasi untuk memahami bahwa mengkonsumsi bahkan mengedarkan narkoba adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam.
Dalam sistem Islam, pengguna narkoba dapat diberi sanksi oleh hakim (qadhi) yang akan menerapkan sanksi (uqubat) kepada para pelaku. Karena narkoba membahayakan tubuh dan merusak akal, maka sanksi bagi yang menggunakannya berupa ta’zir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim (qadhi) dengan hukuman dicambuk, dipenjara, bahkan sampai hukuman mati sesuai tingkat kesalahannya.
Oleh karena itu, hanya dengan sistem Islam yang mampu memberantas narkoba, beserta segala permasalahan kehidupan lainnya. Semoga sistem Islam dapat tegak kembali. Wallahu a’lam bishawaab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by istockphoto.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com