Opini

Pembakaran Al-Quran Terulang, Kembalikan Junnah Umat yang Hilang

Umat Islam harus bersatu untuk kembali membangkitkan junnah atau perisai umat yang hilang. Dengan keberadaan junnah dalam institusi negara inilah yang akan mampu mencegah dan memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang menghina ajaran Nabi Muhammad saw.


Oleh Yuni Oktaviani
(Pegiat Literasi Islam Pekanbaru)

JURNALVIBES.COM – Islam untuk kesekian kalinya kembali dinistakan. Pembakaran Al-Qur’an terjadi lagi di Swedia, negara yang terkenal dengan asas kebebasannya. Cukup memperihatinkan karena umat Islam hanya mampu mengecam tanpa bisa berbuat apa-apa. Berbeda ketika dulu umat masih di bawah perlindungan seorang imam atau junnah. Mengapa Islam segampang itu dilecehkan atau dinistakan saat ini ? Lalu mengapa keberadaan junnah umat Islam itu teramat penting ?

Melansir laman tempo.co (30/06/2023), Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI), Sudarnoto Abdul Hakim, mengatakan pemerintah Swedia harus segera merespons kecaman dunia soal aksi pembakaran Al Quran yang dilakukan oleh warga negaranya.

Aksi pembakaran Al-Quran kembali terjadi di Swedia dan kali ini dilakukan oleh seorang warga Irak bernama Salwan Momika. Ia merobek beberapa halaman salinan Al-Quran dan membakarnya dengan tujuan mengkritik Islam, mengenalkan diri sebagai ateis sekuler di media sosial. Menurut Momika, Islam adalah ancaman terhadap nilai-nilai Swedia.

Sudarnoto mengatakan, kejadian pembakaran Al-Quran di Swedia bukanlah kali pertama. Terulangnya kasus tersebut menjadi bukti bahwa Pemerintah Swedia belum bertindak serius menanganinya, meskipun telah mendapat kecaman dan peringatan dari negara-negara lain, termasuk Indonesia.

Penistaan Al-Quran Kesekian Kalinya

Lagi-lagi, penistaan terhadap Al-Qur’an kembali terjadi. Warga negara Swedia menjadi aktor utamanya. Padahal belum hilang dalam benak umat Islam sedunia penistaan Al-Quran yang sama juga terjadi di sana. Tepatnya pada bulan Januari 2023, politikus Rasmus Paludan membakar Al-Quran di Stockholm, Swedia dan Copenhagen, Denmark.

Tindakan tersebut mendapat kecaman dari seluruh dunia terutama umat Islam. Terlebih, Paludan terbukti sudah melakukan pelecehan terhadap Al-Quran dan menunjukkan kebenciannya terhadap Islam berkali-kali. Sekarang muncul lagi kasus yang sama, Al-Quran dilecehkan bahkan juga dibakar oleh warga negara Swedia keturunan Irak, yang diduga juga menjadi pendukung pemimpin partai politik sayap kanan tersebut.

Umat Islam dunia sudah cukup sabar dan menahan geram ketika atribut keislamannya dihina. Nabi Muhammad saw. dihina, dan kini Al-Quran juga menjadi sasaran penistaan. Namun walaupun sudah sedemikian rupanya penistaan, dan pembakaran terhadap Al-Quran oleh pelakunya, toh mereka bisa tetap bebas menghirup udara segar. Mengapa bisa demikian ?

Pasalnya Swedia dan Denmark tidak memiliki undang-undang yang mengatur tentang ujaran kebencian dan penistaan agama. Sejak abad ke-20, Swedia mengadopsi prinsip bahwa agama adalah ranah pribadi yang tidak bisa diperhitungkan dalam konteks publik. Karena sistem sekuler yang diemban oleh negara ini, maka ruang publik mestinya menjadi area sekuler non agama pula. Parahnya, ketika Paludan melakukan aksi pembakaran Al-Quran di depan umum, pihak berwenang menganggap hal itu sah-sah saja berdasarkan undang-undang kebebasan berpendapat Swedia.

Mirisnya, umat Islam hanya bisa sebatas mengecam tanpa bisa berbuat lebih, seperti memberikan sanksi atau hukuman yang setimpal bagi pelakunya. Karena aksi tidak terpuji yang dilakukan sudah menodai marwah dan kesucian Al-Quran itu sendiri sebagai kitab suci yang diagungkan oleh umat Islam. Harapannya tentu pihak internasional bisa mengambil tindakan tegas terhadap orang-orang yang melakukan pelecehan, seperti Paludan dan Salwan Momika tersebut.

Umat Islam Butuh Junnah (Perisai)

Namun sayangnya, di mana dunia saat ini berkiblat kepada ideologi sekuler liberal, maka harapan tadi hanya akan menguap terbawa angin. Semua ini terjadi karena umat Islam tidak memiliki Junnah (perisai), atau kepemimpinan Islam.

Istilah junnah (perisai) juga digunakan oleh Rasulullah daw. untuk imam atau Khilafah di tengah-tengah umat. Sebagaimana sabda Rasul :
“Sungguh Imam (Khalifah) itu laksana perisai, orang-orang akan berperang di belakangnya (mendukung), dan berlindung (dari musuh) dengan kekuasaannya”. (HR. Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Abu Dawud, dan Ahmad).

Menurut Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, imam atau khalifah itu adalah perisai, yaitu pelindung yang mampu mencegah musuh untuk mencelakai kaum muslim, memelihara kemurnian ajaran Islam, manusia berlindung di belakangnya, dan tunduk dibawah kepemimpinannya.

Sementara imam (junnah) saat ini tidak dimiliki oleh umat Islam dunia. Umat benar-benar telah kehilangan pemimpin yang melindungi mereka sejak keruntuhan kekhilafan tahun 1924. Akibat ketiadaan khalifah dewasa ini sebagai junnah (perisai) umat Islam, maka bermunculan lah di negeri-negeri Islam para penguasa yang melayani negara imperialis. Ketundukan mereka bukan lagi kepada hukum Allah, melainkan musuh Allah yang membenci ajaran-Nya.

Selain Al-Quran dihinakan, kaum Muslim di negara-negara Islam pun dilecehkan, diperangi, bahkan dibunuh. Lihat lah contohnya rezim Assad di Suriah yang tega membunuh rakyatnya sendiri. Namun faktanya dunia dengan gempita Hak Asasi Manusianya tidak mampu mencegah kejahatan yang terjadi di negara muslim tersebut. HAM hanya berlaku di negara-negara Barat, sementara kebebasan hanya boleh dilakukan apabila menyangkut kepentingan para penguasa atau imperialis.

Karena itu, umat Islam harus sadar bahwa permasalahan ini tidak akan kunjung usai jika masih menerapkan sistem sekuler liberal yang tidak memihak kepada rakyat. Umat Islam harus bersatu untuk kembali membangkitkan junnah atau perisai umat yang hilang. Dengan keberadaan junnah dalam institusi negara inilah yang akan mampu mencegah dan memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang menghina ajaran Nabi Muhammad saw. Tidak akan ada lagi umat Islam yang terjajah atau tersakiti karena seorang pemimpin atau imam hadir di tengah-tengahnya.

Kewajiban menghadirkan junnah di tengah umat inilah yang menurut para ulama sebagai a’zham al-wajibat (kewajiban yang paling agung), dan taj al-furudh (mahkota kewajiban) yang tidak boleh disia-siakan karena ini merupakan bagian dari syariah Islam. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by bing.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button