Opini

Ironi MBG: Daerah Darurat Stunting Justru Paling Minim SPPG

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) alami ketimpangan. Wilayah darurat stunting seperti Papua minim dapur gizi, sementara ratusan SPPG fiktif terungkap.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Di tengah riuh janji perbaikan gizi nasional, sebuah ironi besar justru membelalakkan mata kita. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi penjelas masalah gizi buruk, kenyataannya justru timpang di lapangan. Daerah-daerah yang berada dalam kondisi darurat stunting dan sangat membutuhkan ulur tangan, justru menjadi wilayah yang paling minim tersentuh infrastruktur program ini.

Data berbicara betapa menyoloknya anomali tersebut. Di Papua, wilayah yang masuk dalam daftar sepuluh provinsi dengan angka stunting dan gizi buruk akut, ketersediaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hanya menyentuh angka 10 persen. Sebagaimana dilansir BBC (28/7/2026), di Kabupaten Mamberamo Raya, wilayah yang dinobatkan pemerintah sebagai daerah termiskin, terpencil, dengan angka stunting tertinggi, keberadaan dapur MBG yang beroperasi bahkan tidak sampai 1 persen.

Seolah-olah tidak cukup dengan ketimpangan distribusi, publik kembali dikejutkan oleh dugaan penyelewengan anggaran. Mengutip rilis Kompas (29/7/2026), Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) mengungkap adanya 414 SPPG fiktif yang tetap menerima kucuran dana padahal dapurnya tidak pernah beroperasi. Pemeriksaan terhadap ribuan rekening menemukan indikasi rekening ganda, bahkan satu lokasi dapur tercatat memiliki lebih dari satu akun rekening virtual. Dana triliunan rupiah yang semestinya menyelamatkan nyawa generasi muda justru menguap dalam tata kelola yang rapuh.

Fakta-fakta ini memberi penegasan bahwa program MBG belum sepenuhnya berfokus pada akar masalah stunting. Keberhasilan seolah hanya diukur dari sejauh mana anggaran terserap, bukan dari seberapa banyak anak yang terbebas dari gizi buruk.

Dampaknya kian terasa berat di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Besarnya anggaran yang tersedot untuk program populis ini berisiko mengesampingkan sektor vital seperti pendidikan dan fasilitas kesehatan dasar. Padahal, tantangan masyarakat di daerah terpencil tidak sebatas makanan siap saji, melainkan ketiadaan infrastruktur dasar. Tanpa layanan kesehatan yang memadai, para ibu hamil di wilayah 3T harus bertaruh nyawa saat persalinan akibat minimnya pemeriksaan kehamilan dan beratnya beban hidup sehari-hari.

Kondisi ini lahir dari cara pandang sistem ekonomi kapitalisme dan demokrasi elektoral. Kebijakan acap kali dirancang ceroboh demi mengejar citra politik singkat dan mempertahankan simpati pemilih. Sektor swasta dan korporasi skala besar mendominasi rantai pasok pengadaan pangan, sementara petani lokal kesulitan menembus tembok birokrasi.

Ditambah lagi, tingginya biaya politik dalam sistem demokrasi memicu godaan bagi penguasa untuk menjadikan kebijakan publik sebagai ajang bagi-bagi proyek atau kompensasi investasi politik. Hubungan antara penguasa dan rakyat pun bergeser, dari yang seharusnya melayani menjadi layaknya transaksi penjual dan pembeli.

Pendekatan ini sangat bertolak belakang dengan kepemimpinan berbasis syariat Islam. Islam menempatkan penguasa sebagai raa’in atau pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah saw. bersabda: “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari).

Dalam pandangan Islam, penderitaan satu orang warga adalah tanggung jawab besar yang akan dimintai pertanggungjawaban hingga ke akhirat. Kebijakan dirancang murni untuk kemaslahatan rakyat, bukan pencitraan. Penguasa memosisikan diri sebagai pelayan masyarakat yang menjalankan hukum atas dasar ketakwaan dan keadilan.

Sistem kepemimpinan Islam juga meminimalkan potensi politik balas budi karena proses pemilihan pemimpinnya berlangsung sederhana, efektif, dan bebas dari biaya kampanye yang fantastis. Tanpa beban mahar politik, anggaran negara dapat disalurkan secara efisien dan tepat sasaran tanpa dipermainkan oleh kepentingan segelintir pihak.

Dalam kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz II pada bab “Syarat-syarat Khalifah”, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan tujuh syarat utama yang wajib dipenuhi seorang pemimpin: muslim, laki-laki, balig, berakal, adil, merdeka, serta mampu mengemban tugas ketatanegaraan. Syarat-syarat ini memastikan bahwa kekuasaan tidak dipegang oleh pihak yang berburu materi, melainkan oleh sosok kompeten yang siap menjalankan amanah secara jujur.

Pada akhirnya, angka stunting di daerah terpencil tidak akan selesai hanya dengan bagi-bagi makanan secara acak di depan kamera. Ketimpangan program MBG harus menjadi momentum untuk mengoreksi arah kebijakan kita secara mendasar. Kesejahteraan rakyat tidak boleh dikorbankan demi pencitraan politik, melainkan harus diwujudkan melalui kepemimpinan yang jujur, amanah, dan sungguh-sungguh hadir mengurus masyarakat hingga ke pelosok negeri. Wallahu a’lam bi as-shawab

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button