Opini

PHK di Sultra Cermin Rapuhnya Kapitalisme?

Krisis PHK kembali melanda Sulawesi Tenggara. Simak ulasan kritis mengenai ketimpangan sistem kapitalisme serta solusi sistemik ekonomi Islam dalam menjamin hak pekerja.


Oleh. Nur Linda, A.Md.Kep

JURNALVIBES.COM – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali memukul para pekerja di Sulawesi Tenggara. Di balik setiap surat pemberhentian yang diterbitkan, ada piring-piring nasi yang terancam kosong, tunggakan biaya sekolah anak yang menumpuk, serta bayang-bayang ketidakpastian masa depan. Fenomena ini menegaskan satu hal, nasib buruh di bawah payung sistem ekonomi hari ini berada di posisi yang sangat rapuh.

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra mencatat setidaknya 120 pekerja terkena PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026 yang tersebar di enam kabupaten dan kota. Kota Baubau menduduki posisi tertinggi dengan 46 pekerja, yang mana 25 di antaranya berasal dari sektor perdagangan, jasa, dan investasi. Kota Kendari mengekor di posisi berikutnya dengan 37 pekerja, disusul Konawe 17 pekerja, Konawe Selatan 14 pekerja, Kolaka 5 pekerja, dan Konawe Utara 1 pekerja (TribunnewsSultra, 4/8/2026).

Angka di atas sejatinya hanyalah puncak gunung es. Di lapangan, riil jumlah korban PHK diyakini jauh lebih besar karena banyak perusahaan memilih jalur penyelesaian damai tanpa melapor ke dinas terkait. Persoalan pun semakin pelik ketika hak-hak dasar pekerja, khususnya pencairan uang pesangon, acap kali tertunda atau bahkan tidak dipenuhi secara layak.

Dampak PHK tidak pernah berhenti pada ranah individu. Ketika sumber penghasilan utama terputus, akses terhadap pangan, kesehatan, dan tempat tinggal yang layak mendadak runtuh. Dalam skala makro, PHK massal menurunkan daya beli masyarakat yang berujung pada melonjaknya angka kemiskinan daerah.

Kejadian berulang ini menjadi bukti nyata cermin rapuhnya sistem kapitalisme. Dalam paradigma kapitalis, tenaga kerja hanya dipandang sebagai variabel produksi. Ketika perusahaan mengalami penurunan margin atau menuntut efisiensi biaya, pengurangan jumlah pekerja selalu menjadi opsi paling praktis demi menjaga pundi-pundi keuntungan. Negara pun sering kali absen dan sebatas berperan sebagai regulator hubungan industrial, alih-alih bertindak sebagai penjamin kebutuhan hidup warganya. Ketika mata pencaharian hilang, rakyat dibiarkan berjuang sendirian di tengah kepungan arus ekonomi pasar.

Sangat berbeda dengan kapitalisme, Islam menawarkan pendekatan sistemik yang menempatkan kesejahteraan manusia sebagai prioritas utama, bukan sekadar angka keuntungan finansial. Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…” (T.QS. Al-Baqarah: 188). Rasulullah saw. juga mempertegas perlindungan hak buruh melalui sabdanya: “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah).

Dalam tata kelola ekonomi Islam, penyelesaian krisis ketenagakerjaan dilakukan secara mendasar melalui beberapa langkah strategis:

Pertama melalui jaminan kebutuhan dasar. Negara wajib memastikan setiap warganya terpenuhi kebutuhan pokoknya, mulai dari pangan, sandang, papan, hingga layanan kesehatan dan pendidikan. Dengan demikian, status PHK tidak serta-merta mencabut hak hidup warganya.

Kedua pengelolaan SDA secara mandiri.  Sektor strategis dan kekayaan alam tidak boleh diserahkan kepada korporasi swasta atau asing untuk dikuasai. Rasulullah saw. bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud). Pengelolaan mandiri oleh negara atas aset umum ini akan membuka lapangan kerja luas bagi masyarakat.

Ketiga, perlindungan hak dan keadilan hubungan kerja. Akad kerja, standar upah, serta hak-hak pekerja diatur transparan sesuai syariat. Negara hadir secara aktif menindak pemotongan hak atau penundaan upah secara sepihak oleh pengusaha.

Keempat pengaturan kepemilikan yang jelas. Ada pembagian kepemilikan individu, umum, dan negara mencegah konsentrasi kekayaan hanya pada segelintir pemilik modal. Allah Swt. berfirman: “…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (T.QS. Al-Hasyr: 7).

Kelima, optimalisasi baitul maal. Pemasukan negara dari pengelolaan aset umum dan pendapatan syar’i lainnya disalurkan langsung untuk menjamin jaring pengaman sosial serta pembangunan fasilitas publik.

Fenomena PHK 120 pekerja di Sulawesi Tenggara mestinya membuka mata kita bahwa perbaikan kondisi ketenagakerjaan tidak cukup hanya dengan mediasi sementara atau pemberian bansos pascakrisis.

Karena akar masalahnya terletak pada paradigma ekonomi yang menempatkan modal di atas manusia. Sudah saatnya kita beralih pada sistem yang menempatkan negara sebagai pelayan dan pelindung sejati bagi rakyatnya. Wallahu a’lam bi as-shawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button