Opini

Ulama Kerap Diserang, di Mana Jaminan Rasa Aman?

Maka berharap jaminan pada negara dengan sistem kapitalisme bagaikan mimpi di siang bolong. Hanya Islam yang diterapkan secara kafahlah yang bisa mewujudkan keadilan dan perlindungan pada setiap warga negara.


Oleh Opa Anggraena

JURNALVIBES.COM – “Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum” (pasal 28D ayat 1). Kutipan isi dari UUD negara kita di atas menunjukkan bahwa setiap warga memiliki hak atas jaminan dan perlindungan oleh negara, termasuk para ulama dan tokoh agama yang ada di Indonesia.

Sangat memprihatinkan, penusukan, penembakan, bahkan penyerangan terhadap tokoh agama kembali terulang. Setelah sebelumnya mereka para pelaku kejahatan selalu tervonis bebas dengan alasan ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa). Penyerang terhadap tokoh agama yang kerap terjadi sangat membuat Muslim geram.

Bukan sekali dua kali, penyerangan terhadap ustaz atau pemuka Muslim sudah beberapa kali terjadi di negeri ini. Penyerangan Terhadap ustaz, dari Syekh Ali Jaber hingga Ustaz Chaniago (Okenews.com, 22/09/21). Pemerintah juga mengutuk keras dan meminta agar para pelaku ditindak tegas.

“Saya sudah memerintahkan dan ingin menegaskan kembali kepada aparat keamanan untuk mengusut kejadian itu dan pihak kepolisian memang sudah menangkap para pelaku. Saya minta juga agar rumah-rumah ibadah dijaga, diamati dengan sungguh-sungguh. Tokoh agama, fasilitas keagamaan, dan fasilitas publik lainnya di masa sekarang ini masa yang biasanya kalau menjelang atau di sekitar bulan September selalu ramai dengan isu-isu seperti ini supaya dijaga dengan sebaik-baiknya, ” ujar Mahfud (Menkom Polhukam) melalui rekaman video yang diterima detikcom. (Detik.com, 25/9/2021).

Pelaku Penyerangan Kerap Diduga ODGJ

Lagi dan lagi, kasus pelaku penyerangan ulama dan tokoh agama selalu divonis gila. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Mengapa setiap ada kasus serangan terhadap ulama dan para tokoh agama pelakunya selalu diduga gila. Orang gila yang kerap sasar para tokoh agama. Apakah ini terencana dan ada dalang di balik penyerangan? Pasalnya, hal ini terjadi terus.

Serangan brutal yang menimpa para tokoh agama membuktikan nihilnya penjaminan perlindungan terhadap warga masyarakat. Terlebih perlindungan bagi para ulama/tokoh agama yang istikamah menjalankan amanah. Ulama yang menjalankan fungsinya untuk mencerdaskan umat yang akan memusnahkan segala pemikiran sesat. Mereka adalah lentera-lentera yang menerangi. Para pemimpin yang memberi petunjuk dan hujjah Allah di atas bumi juga sebagai pondasi keimanan dan kekuatan umat.

Harusnya negara bisa menjamin penuh keamanan para ulama, karena ini mutlak tugas negara dalam memberikan jaminan rasa aman kepada rakyatnya. Apalagi ulama perlu dijaga dan dimuliakan kedudukannya. Penyerangan terhadap tokoh agama yang terus terjadi juga merupakan wujud dari islamofobia yang kian mewabah. Islam yang terus dikaitkan dengan kelompok terorisme yang membuat manusia, bahkan Muslim takut dan asing pada agamanya sendiri.

Islam Menjamin Perlindungan Warga Negaranya

Berbeda dengan sistem sekularisme, Islam sangat menjamin keamanan warganya. Terlebih para ulama dan tokoh agama yang memiliki peran besar bagi umat. Keamanannya harus dilindungi. Merekalah para penuntun dan teladan bagi umat. Tidak berlebihan bila dikatakan bahwa ulama adalah pewaris para Nabi. Mereka senantiasa berpedoman dan berpegang teguh pada Al-Qur’an dan sunah.

Tak pernah menyalahi syariat Islam yang diwariskan Rasulullah Saw. Tidak ada keraguan, tentu jaminan Islam terhadap umat manusia terbukti. Islam menjamin hak individu untuk memeluk agama yang diyakini. Islam pun menjamin hak berbicara bagi setiap warga negara.

Dalam Islam, fungsi negara yang berkewajiban menjaga dan melindungi rakyatnya, lebih-lebih kepada ulama akan berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi ulama dimuliakan karena keilmuannya dan kedudukannya yang menerangi umat.

Penjagaan itu akan terealisasi dalam perangkat sistem uqubat (sanksi) dalam Islam. Tegaknya sistem sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi, yakni sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) dan tentunya akan menimbulkan rasa jera bagi para pelakunya.
Zawâjir (pencegah) berarti dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan.

Sanksi dalam Islam juga berfungsi sebagai jawâbir (penebus) dikarenakan ’uqubat dapat menebus sanksi akhirat. Sanksi akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan negara ketika di dunia.

Dalam Islam, penerapan hukum Islam memiliki tujuan yang terintegrasi, yakni memelihara agama (hifdzud diin); memelihara jiwa (hifdzun nafs); memelihara keturunan (hifdzun nasl); memelihara harta (hifdzul maal); dan memelihara akal (hifdzul aql).

Maka berharap jaminan pada negara dengan sistem kapitalisme bagaikan mimpi di siang bolong. Hanya Islam yang diterapkan secara kafahlah yang bisa mewujudkan keadilan dan perlindungan pada setiap warga negara. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button