Opini

PPN Naik lagi, Rakyat Gigit Jari

Sudah menjadi ciri khas sistem demokrasi dalam menjalankan ekonomi negara akan bertopang pada utang dan pajak. Saat negara tidak mampu menambah utang, maka pajak pun dinaikkan. Negara seolah tak mampu memberikan kebijakan yang lebih meringankan masyarakat, namun justru memalak rakyat.


Oleh Nasywa Adzkiya
(Aktivis Muslimah Kalsel)

JURNALVIBES.COM – Memasuki bulan Ramadhan, rakyat Indonesia seolah tak mampu bernafas lega. Belum selesai permasalahan minyak goreng, kini pemerintah menaikkan tarif pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen yang sebelumnya 10 persen.

Sebagaimana dilansir dari Kompas.com (2/04/2022) kebijakan baru ini akan berlaku mulai Jumat, 1 April 2022. Penetapan tarif PPN 11 persen ini didasarkan pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPN sendiri merupakan pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dikutip dari laman Kemenkeu, kenaikan PPN ditujukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN. Khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak Covid-19.
Adanya kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen akan berdampak pada meningkatnya harga barang dan jasa. Hal ini karena pihak yang dikenakan PPN adalah konsumen di tingkat akhir atau pembeli.

Semakin Mencekik Rakyat

Kebijakan kenaikan PPN menjadi 11 persen ini membuktikan bahwa pemerintah tidak memikirkan nasib rakyat. Bagaimana tidak, di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih karena pandemi, pemerintah malah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang semakin menambah kesulitan rakyat.

Ditambah lagi penetapan kenaikan PPN ini juga bertepatan dengan memasuki bulan Ramadan, satu momen yang biasa terjadi inflasi musiman. Naiknya PPN semakin membuat harga menjadi makin mahal. Ini tentu makin membuat masyarakat sulit.

Mengutip pernyataan Ekonom sekaligus direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, penyesuaian PPN menjadi 11 persen diperkirakan akan mendorong inflasi pada April 2022 berada di atas 1,4 persen secara bulanan.Selain itu, kenaikan PPN juga akan berpengaruh pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), tarif dasar listrik untuk nonsubsidi, serta penyesuaian harga liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi untuk kesekian kalinya. terang Bhima saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/3/2022).

Terkait dengan penerimaan negara, Bhima menyebut masih ada tambahan windfall atau pajak dari naiknya harga komoditas global. Oleh karena itu, penambahan tarif PPN bukan sesuatu yang mendesak untuk dilakukan.
“Bahkan dengan hitung-hitungan harga minyak di atas 127 dollar AS per barrel terdapat tambahan penerimaan pajak dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sebesar Rp 192 triliun dari selisih harga ICP (Indonesia Crude Price) di asumsi makro 63 dollar AS per barrel,” jelas Bhima.

Pajak dalam Islam vs Demokrasi

Sudah menjadi ciri khas sistem demokrasi dalam menjalankan ekonomi negara akan bertopang pada utang dan pajak. Saat negara tidak mampu menambah utang, maka pajak pun dinaikkan. Negara seolah tak mampu memberikan kebijakan yang lebih meringankan masyarakat, namun justru memalak rakyat.

Dalam sistem demokrasi, pemerintah mengatasi defisit anggaran dengan melakukan utang dan meningkatkan pendapatan lewat pajak. Pendapatan pajak dijadikan basis utama APBN, sementara pendapatan dari sektor SDA ditiadakan. Menaikkan tarif pajak dianggap win-win solution mengatasi krisis keuangan negara.

Sementara jika kita berkaca pada sistem Islam, APBN di dalam negara Islam memiliki beberapa sumber yang akan ditampung di baitul maal. Sumber pemasukan negara menurut Imam Al-Mawardi di dalam bukunya “Al-Ahkam As-sulthaniyyah” terbagi menjadi 5, yaitu: 1) Zakat; 2) Ghanimah; 3) Fay; 4) Kharaj; dan 5) Jizyah.

Jika terjadi defisit anggaran yakni penerimaan negara lebih rendah dibandingkan dengan pengeluaran yang wajib dipenuhi maka kewajiban tersebut beralih kepada kaum Muslim dalam bentuk pajak yang sifatnya sementara atau pinjaman. Penarikan pajak pun akan diberlakukan hanya kepada rakyat yang berkecukupan dan kebutuhan pokok rakyat tersebut sudah terpenuhi dengan baik. Artinya, pajak tidak dibebankan pada masyarakat luas.

Menurut Abdul Qadim Zalum, jika terjadi kekurangan pendapatan dari sumber pendapatan yang ditetapkan dalam Islam untuk membiayai pengeluaran, khalifah dapat menerapkan pajak. Syaratnya, terdapat kebutuhan untuk menutupi kebutuhan dan kemaslahatan kaum Muslim.

Mengutip dari laman muslimah. Net (29/03/2022) Masyarakat yang kaya akan membayar pajak untuk belanja yang hendak dibiayai baitul maal sementara baitul maal dalam kekosongan keuangan yaitu di antaranya pembiayaan jihad, industri militer, pemberian bantuan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan ibnu sabil, pembiayaan gaji orang yang diupah negara seperti tentara, pegawai, hakim, dan guru. Pun, pembiayaan untuk kemaslahatan yang dibutuhkan seperti bencana, gempa bumi, longsor, dan banjir.

Selain menerapkan pajak bagi orang kaya, khalifah juga bisa melakukan pinjaman. Meminjam dengan cara mempercepat pembayaran zakat dan kharaj bagi warga khilafah, yang nantinya kewajiban mereka yang jatuh tempo akan dikurangi sesuai dengan utang negara kepada mereka.
Negara pun mendorong rakyatnya untuk memberikan bantuan untuk membantu negara menangani masalah keuangan. Hal itu dilakukan rakyat dengan penuh ketaatan dan kelapangan hati. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button