Miris, Judi Online Dianggap Sepele

Dalam Islam negara akan bertugas untuk menutup seluruh tempat perjudian, termasuk situs judi online. Di mana diperlukan adanya kerja sama antara penegak hukum, departemen komunikasiĀ danĀ informasi.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Akhir-akhir ini fenomena judi online sedang marak di Indonesia, bahkan sampai meluas ke banyak platform digital seperti media sosial atau media streaming melalui YouTube dan lewat sms.
Seperti yang dirilis cnbcindonesia. com (20/7/2023), Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan hanya Indonesia di antara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. Di negara-negara lain, judi online sudah diperbolehkan.
Sebagaimana yang dilansir voaindonesia.com (22/7/2023), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah telah melakukan pemutusan akses atau blokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023. Bahkan dalam kurun waktu satu minggu terakhir, yakni 13 Juli-19 Juli 2023, terdapat 11.333 konten judi online telah diblokir. Pihak Kominfo juga menerima aduan berupa penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online. Sepanjang Januari-17 Juli 2023 saja, kementerian telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.
Diberitakan liputan6.com (21/7/2023), anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega tertangkap kamera sedang bermain game judi online slot saat rapat paripurna, Kamis (20/7/2023). Game tersebut dimainkan politikus PDIP itu melalui tablet yang ditaruh di atas meja. Tablet tersebut memunculkan aksen sayap yang biasa muncul di permainan judi online. Dimana gambar sayap tersebut muncul saat seseorang akan meraih kemenangan di game slot.
Sistem kapitalisme menyuburkan aktivitas perjudi online, karena sistem ini tidak memandang halal dan haram yang terpenting menguntungkan. Mirisnya pernyataan pejabat yang terkait judi online, tampak sekali seolah menyepelekan permasalahan masyarakat. Padahal jelas ini adalah bentuk pelanggaran hukum agama yang membahayakan kehidupan masyarakat, bahkan sampai ada anggota dewan yang main judi online saat rapat.
Dalam sistem kapitalis aktivitas judi online sangat berkembang bersamaan dengan adanya teknologi yang semakin canggih untuk wadah agar memudahkan akses secara online. Dimana judi tidak lagi hanya sekadar pertaruhan sejumlah uang, dan yang menang akan mendapatkan seluruh uang taruhannya. Tetapi dengan perkembangan teknologi yang mewadahi judi online, sehingga memudahkan bisa akses secara online dan semakin bertambah banyak yang melakukan perjudian. Bahkan sampai ada yang berkedok trading komoditas atau investasi.
Meskipun sudah banyak situs web judi online yang ditutup oleh pemerintah tetapi tetap saja masih banyak situs-situs perjudian lainnya yang bertebaran di dunia maya. Apalagi yang ilegal yang berkedok investasi masih saja ada di medsos dan laris manis masyarakat banyak yang mengaksesnya. Padahal investasi ilegal lewat perjudian akan sangat merugikan dan membahayakan bagi masyarakat. Ternyata upaya yang dilakukan oleh pemerintah dengan cara pemblokiran situs web tidak cukup dan kurang efektif. Karena masih banyak bermunculan situs judi online yang lain dan ini menunjukkan kurang seriusnya pemerintah dalam memberantas mafia judi online.
Seperti yang dikatakan oleh Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman meskipun sudah banyak yang ditutup situs web judi online namun ribuan situs judi online bermunculan setiap harinya. Ibarat kata pepatah mati satu tumbuh seribu. Sampai hari ini pemerintah atau negara kalah dengan mafia judi. Ini bukti ketidak seriusan pemerintah dalam menindak dan memberantas siapa otak dibalik sindikat situs judi online tersebut.
Pemerintah juga tidak tegas dalam memberikan sanksi kepada bank swasta dan bank pemerintah yang menjadi perantara atas suburnya transaksi situs judi online tersebut. Seharusnya pemerintah memaksa bank-bank yang berkaitan dengan transaksi judi online tersebut untuk membekukan rekening para pelaku judi online.
Dengan ditutupnya situs web judi online tetapi ternyata masih tumbuh subur situs web judi online ini menunjukkan penyepelean dan hanya sebuah pencitraan saja.
Komisi III DPR RI juga menyoroti kinerja pemerintah dalam memberantas judi online, karena pelaku usaha haram tersebut belakangan ini semakin berani mengiklankan perjudian melalui banyak platform komunikasi termasuk via media sosial. Imbasnya menjadikan semua lapisan masyarakat mudah untuk mengakses situs judi online dengan mencari di berbagai mesin pencari.
Anggota Komisi III Sarifuddin Suding juga mengakatan bahwa perjudian online ini sudah seperti narkoba, masuk ke berbagai kalangan bahkan aparat hukum ada yang melakukan pidana karena kecanduan judi ini.
Di sisi lain pernyataan dengan menutup situs-situs judi online akan bisa memberantas perjudian ini menunjukkan paradigma berpikir yang salah. Karena tidak menyelesaikan sampai akar masalah, dimana si pembuat situs judi akan sering kali membuat aplikasi atau menggunakan aplikasi milik orang meskipun situs ditutup, hanya diubah kontennya saja untuk kepentingan bisnis judi. Karena sistem kapitalis akan mengupayakan berbagai cara apapun asal mendatangkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Seperti perjudian online sekarang ini, mafia judi online akan terus membuat bisnis haram ini untuk terus bertahan.
Berbeda dengan Islam yang mengharamkan judi dengan segala bentuknya. Islam memberikan solusi dalam menanggulangi dan menghilangkan akan timbulnya perjudian termasuk judi online. Karena Islam jelas mengharamkan perjudian dalam bentuk apapun. Oleh karena itu perlu diberikan pemahaman akidah yang kuat kepada setiap Muslim bahwa aktivitas judi dalam bentuk apapun itu adalah haram. Seperti yang Allah firmankan didalam alquran surat Al Maidah ayat 90 yang artinya: āSesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.ā (TQS Al-Maidah: 90).
Dalam Islam negara akan bertugas untuk menutup seluruh tempat perjudian, termasuk situs judi online. Di mana diperlukan adanya kerja sama antara penegak hukum, departemen komunikasi dan informasi. Negara akan memilih petugas penegakan hukum dan departemen orang yang jujur dan taat kepada Allah Swt. Negara juga akan memberlakukan hukuman bagi para pelanggarnya, baik bagi pelaku, pebisnis maupun mafia judi online. Semua itu hanya bisa diwujudkan apabila syariat Islam secara kafah diterapkan, yang bisa menghilangkan dan memusnahkan aktivitas perjudian sampai ke akarnya. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






