Opini

Bela Baha’i Menggunakan Mantra Toleransi

Negara yang menerapkan sistem Islam secara kafah juga akan menetapkan sanksi tegas bagi mereka yang murtad, mengaku sebagai Nabi, menistakan Islam dan ajarannya. Nabi saw. bersabda yang artinya, “Siapa saja yang murtad dari agamanya, bunuhlah!” (HR at-Tirmidzi)


Oleh Silmi Dhiyaulhaq, S.Pd.
(Praktisi Pendidikan)

JURNALVIBES.COM – Beberapa waktu lalu, muncul wacana pro kontra di medsos menyikapi video Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang viral. Menag memberikan ucapan selamat merayakan hari raya Nawruz kepada Komunitas Baha’i. Kontroversi pun muncul dari masyarakat biasa, tokoh ormas, hingga anggota DPR dan politisi.

Menanggapi peristiwa tersebut, MUI mengingatkan agar pemerintah tidak offside. MUI meminta pemerintah tidak salah menyikapi keberadaan Baha’i. Negara memang wajib melindungi warga, tetapi tidak lantas menyamaratakan perlakuan dengan melayani dan memfasilitasi agama selain enam agama yang diakui di Indonesia.

Dilansir dari tirto.id, (28/7/2021) agama Baha’i merupakan ajaran yang dibawa oleh Baha’ullah yang lahir dengan nama Mirza Husayn Ali Nuri di Persia pada 12 November 1817. Pada tahun 1863, Mirza Husayn memproklamirkan diri menjadi Imam Baha’i sebagai pembawa wahyu. Baha’i dibawa masuk ke Indonesia yakni di Sulawesi sekitar 1878 oleh Jamal Effendy dan Mustafa Rumi, pedagang Persia dan Turki.

Ajaran ini sempat masuk dalam daftar organisasi yang dilarang ada di Indonesia pada era Presiden Soekarno melalui Keppres No. 264/1962. Namun, pada era Pemerintahan Gus Dur Keppres ini dicabut dan diganti dengan Keppres No. 69/2000. Keppres ini mengakui secara konstitusi keberadaan ajaran Baha’i serta mempersilakan menjalankan aktivitas keagamaan. Saat ini pengikutnya mencapai 5-7 juta di seluruh dunia, dengan 5.000 orang di Indonesia.

Bagi pihak yang mendukung kebebasan beragama, adanya peristiwa ini menjadi jalan bagi mereka untuk mendorong pemerintah agar melindungi dan memenuhi hak-hak kelompok minoritas sebagai warga negara yang sama. Hal ini disampaikan oleh Koalisi Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Koalisi ini terdiri dari YLBHI, Paritas Institute, LBH Jakarta, Yayasan Inklusif, HRWG, CRCS UGM, Ulil Abshar Abdalla, dan Ahmad Suaedy. Bagi mereka, agama apa pun wajib dilindungi. Tidak boleh ada intoleransi mayoritas atas minoritas. Negara harus menjamin semua agama yang berkembang, meski dikatakan agama tersebut sesat dan menyesatkan.

Bila kita cermati, kebebasan beragama merupakan salah satu tolok ukur berjalannya pilar demokrasi. Kali ini, “mantra” toleransi ala demokrasi sekuler ini membela matian-matian agama Baha’i. UU produk sekuler pun turut menjadi payung hukum bagi Baha’i. Jika beragama dihalangi dan didiskriminasi, maka hal itu dianggap bertentangan dengan prinsip negara demokrasi. Jadi, apa yang dilakukan Menag dan pembelaan aktivis kebebasan beragama sudah sesuai dengan prinsip demokrasi.

Faktanya, kebebasan beragama makin menyuburkan aliran sesat meski pada akhirnya aliran-aliran itu menjelma menjadi agama baru seperti halnya Ahmadiyah dan Baha’i. Ketua MUI Sumatera Barat (Sumbar), Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa menegaskan bahwa esensi dari agama Baha’i tersebut adalah ajaran sesat.

Namun atas nama kebebasan beragama, negara tidak berbuat apa-apa. Negara justru membiarkan bahkan melindunginya sebagai agama yang diakui keberadaannya. Ini terlihat seperti negara memberi peluang bagi siapapun untuk keluar dari agamanya dan memeluk agama baru. Begitulah kebebasan beragama berlaku. Mau keluar masuk agama manapun, itu hak warga negara. Negara tak boleh melarang hak individu dalam beragama.

Apabila terus diopinikan kepada masyarakat yang kontra terhadap agama Baha’i dianggap memiliki pemikiran yang sempit, tentu ini akan menjadi blunder.

Hal ini menjadikan umat Islam kabur dalam menilai agamanya sendiri. Adapun istilah toleransi yang hendak disematkan pada Islam dan kaum Muslim haruslah digali dari epistemologi Islam. Akan menjadi masalah jika istilah itu justru ditimbang dengan epistemologi neomodernisme Barat. Sebab secara diametral kedua epistemologi itu sangat berbeda, baik dari asas, metode, dan penafsiran. Di sisi lain, ada rencana keji Barat untuk mereduksi ajaran Islam atas nama narasi toleransi.

Islam sebagai agama rahmatan lil’alamin memiliki paradigma yang khas terkait berbagai konsep pemikiran dan nilai-nilai. Membicarakan Islam mesti merujuk pada sumber nilai agama ini yakni Al-Qur’an dan hadis, bukan perilaku umatnya. Apalagi dengan menggunakan sumber nilai dari luar Islam. Kata toleransi oleh Barat dimaknai sebagai paham pluralisme yang oleh fatwa MUI 2005 telah dinyatakan haram. Sebab pluralisme adalah paham yang mengakui kebenaran setiap agama. Islam pun telah melarang kaum Muslim untuk mencampuradukkan kebenaran dan kebatilan.

Islam telah memiliki konsepsi toleransi yang adil dan proporsional yang akan menjadikan kaum muslim dan nonmuslim justru bisa hidup rukun secara sempurna dan penuh keamanan serta kesejahteraan. Hal ini hanya bisa diwujudkan dalam Daulah Islamiah. Ini pula yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. di Madinah. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menegaskan Islam sebagai agama toleran (Lihat: QS al-Kafirun[109]: 1-6).

Islam adalah agama yang menyerukan amar makruf nahi munkar dengan cara memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat akan kebenaran Islam, tanpa ada unsur paksaan.

Islam menetapkan bahwa fungsi negara salah satunya wajib menjaga akidah umat Islam dari berbagai penyimpangan, pendangkalan, serta penyesatan sebagaimana Syariat Islam berfungsi menjaga agama, akal, jiwa, harta, dan keamanannya. Dalam hal menjaga agama, negara memberikan toleransi terhadap pemeluk agama lain.

Agama lain dapat hidup berdampingan dengan tenang bersama kaum muslimin di bawah naungan Islam. Sebab, pengakuan Islam terhadap pluralitas (ragam) masyarakat tidak lepas dari ajaran Islam. Allah berfirman yang artinya, “Tidak ada paksaan dalam memeluk agama (Islam).” (QS al-Baqarah [2]: 256). Terhadap aliran-aliran sesat, negara akan menghentikan aktivitasnya, membubarkan jemaah atau organisasinya.

Adapun orang-orang yang terjebak pada aliran sesat tersebut, negara akan memberikan pendampingan berupa pembinaan hingga ia kembali pada akidah yang lurus, memberikan pemahaman, menjelaskan kesesatan dan kepalsuan ajaran tersebut dengan bukti dan argumentasi yang mampu memuaskan akal pikiran dan perasaannya. Serta mendorong agar mereka melakukan taubatan nasuha.

Negara yang menerapkan sistem Islam secara kafah juga akan menetapkan sanksi tegas bagi mereka yang murtad, mengaku sebagai Nabi, hingga menistakan Islam dan ajarannya. Nabi Saw. bersabda yang artinya, “Siapa saja yang murtad dari agamanya, bunuhlah!” (HR at-Tirmidzi).

Tegasnya hukuman ini merupakan imunitas bagi kaum Muslim. Saat ia masuk Islam, ia harus memahami konsekuensi memeluk Islam berikut sanksinya jika ia menyalahi Syariat Islam. Karena memeluk Islam adalah bagian dari pilihan yang dibuat dengan penuh kesadaran bukan paksaan.
Selain melindungi Islam, khilafah pun melindungi agama lainnya, dengan syarat, pemeluknya menjadi ahli dzimmah. Khilafah membiarkan mereka dalam agama mereka; Kristen, Yahudi, Hindu, Buddha, dan sebagainya. Nabi Saw. bersabda yang artinya, “Rasulullah Saw. pernah menulis surat kepada penduduk Yaman, bahwa siapa saja yang tetap memeluk Yahudi atau Nasrani, dia tidak boleh dihasut (untuk meninggalkan agamanya), dan dia wajib membayar jizyah.” (HR Ibn Hazm dalam kitabnya, Al-Muhalla).

Oleh karena itu, salah kaprah atas makna toleransi di kalangan kaum Muslim harus segera diakhiri. Caranya dengan menyadarkan bahwa narasi toleransi merupakan proyek Barat untuk mendekonstruksi, melumpuhkan dan bahkan melenyapkan ajaran Islam. Wallahua’lam bishshawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button