Investasi Minuman Beralkohol, Untung Nol

Semua ini karena dorongan keimanan dan semata-mata mengharapkan keridhoan Allah SWT. Menjadi hamba-Nya yang bertakwa dibuktikan dengan ketaatan terhadap perintah dan larangan-Nya.
Oleh: Aprilina, SE. I (Aktivis Muslimah Peduli Umat)
JurnalVibes.Com — Investasi pada umumnya dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. Namun, kali ini investasi yang dicanangkan justru menuju pada kerugian. Lebih parahnya lagi, jika tidak segera dicegah akan berakibat pada kehancuran negeri ini. Investasi apakah itu? Apalagi jika bukan investasi miras.
Menurut data Riset Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) sepanjang 2008 hingga 2013 ada sekitar 230 korban tewas akibat mengonsumsi miras tak berizin. Kemudian pada 2014 – 2018, jumlah korbannya naik dua kali lipat mencapai sekitar 540 orang. Atas dasar inilah pemerintah menjadikan industri minuman beralkohol terbuka, walaupun terbatas hanya di daerah yang industrinya sudah banyak. Dengan dalih melindungi UMKM dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, industri minuman haram ini dilegalkan. (bbc.com, 1 Maret 2021)
Saat ini akan dimulai pada empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Empat provinsi ini dipilih karena sudah banyak industri lokal dan kebiasaan yang membolehkan masyarakat menikmati minuman beralkohol.
Selain empat provinsi tersebut, kata Yuliot, Deputi Deregulasi Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), gubernur bisa saja mengajukan permohonan serupa, tapi dengan satu syarat tambahan: sudah berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat (bbc.com, 1 Maret 2021).
Jelas ini akan memecahbelah umat Islam dan masyarakat pada umumnya. Antara yang pro memajukan UMKM dengan yang taat pada aturan agama Islam. Padahal Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, serta ulil amri diantara kalian. Jika kalian berselisih dalam suatu hal, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (TQS. An Nisa [4]:59)
Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa taat kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW diatas ketaatan kepada Ulil Amri. Maka ketika Allah SWT melarang khamr, wajib bagi umat Islam menjauhinya.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 219 yang artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”
Dari ayat tersebut dipahami bahwa meminum khamr adalah dosa besar. Dalam surat Al Maidah Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS. Al Maidah [5] :90)
Selain ayat Al Qur-an, terdapat juga hadits mengenai larangan khamr, sebagai berikut: dari Ibnu Umar r.a. bahwasannya Nabi saw. bersabda, “Setiap hal yang memabukkan itu khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram.” (H.R. Muslim)
“Khamr itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674))
Dalil-dalil diatas cukup menjadi alasan bagi seorang muslim untuk menolak investasi miras. Semua ini karena dorongan keimanan dan semata-mata mengharapkan keridhoan Allah SWT. Menjadi hamba-Nya yang bertakwa dibuktikan dengan ketaatan terhadap perintah dan larangan-Nya.
Allah SWT berfirman:
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (TQS. Al-A’raf [7]: 96)
Semoga kita terhindar dari siksa akibat mendustakan ayat-ayat Allah. Menjauhkan diri dari apa saja yang telah diharamkan demi keselamatan hidup di dunia dan akhirat. Wallahu a’lam bishawab []
Pictures source by google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






