Opini

Dalam Sistem Demokrasi, Murtadin Lancang Menggugat Penghapusan Ayat Suci

Islam adalah agama satu-satunya yang dapat menyelesaikan semua permasalahan kehidupan. Dengan diterapkannya Islam secara kafah dan keseluruhan, agama akan terjaga dan terlindungi, yang semuanya ini hanya bisa diwujudkan didalam sebuah bingkai khilafah.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Dalam videonya yang lagi viral, seorang pendeta bernama Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Al-Qur’an. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri untuk menyelidiki tayangan video tersebut. Karena menurut Mahfud, pernyataan Pendeta tersebut meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia. Dan pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman kasus ini. Kata Mahfud MD, ini merupakan penistaan agama dan tindakan pidana, yang ancaman hukumannya dipenjara lebih dari lima tahun. (liputan6.com, 17/3/2022)

Di alam demokrasi penistaan agama tidak dianggap kesalahan, bahkan cenderung dilindungi makanya sering terjadi dan dilakukan. Kasus penistaan agama berjalan lambat dan bahkan berhenti di tempat tidak ada kelanjutan untuk menyelesaikan secara tuntas. Hukum tidak ada ketegasan pada penista agama, sehingga penistaan sering terulang karena tanpa ada sanksi tegas. Para penista agama merasa di atas angin dan bebas melakukan penistaan yang bisa menyakiti umat Islam.

Seperti yang dilakukan Saifuddin Ibrahim dalam videonya, yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus, ini merupakan perbuatan menistakan agama Islam. Ia berkata bahwa tiga ratus ayat itu menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama. Ia meminta di skip atau direvisi dan dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia.

Ini merupakan tindakan yang sangat berbahaya sekali. Menurut Mahfud MD tayangan video Saifuddin Ibrahim itu akan membuat gaduh dan marah banyak orang. Mahfud MD meminta kepolisian untuk segera menyelidiki, dan segera metutup akun pendeta itu karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang.

Di sistem demokrasi begitu mudahnya terjadi kemurtadan dan tidak adanya sanksi tegas, yang membuat kaum murtadin begitu terbuka dan lancang menggugat ayat suci. Tindakan melecehkan Islam dan menolak syariat Islam menjadi hal biasa dengan enaknya dilakukan. Seperti adanya pernyataan seorang pendeta yang meminta agar ayat Al-Qur’an dihapuskan. Karena sistem ini mengagungkan kebebasan, meskipun ada yang berusaha untuk memecah belah dan mengutak atik Islam akan dibiarkan.

Demokrasi sekuleris melahirkan orang-orang yang murtad dari Islam, juga melahirkan orang-orang yang sering melecehkan Islam dan menolak syariat Islam.

Sistem ini membuat setiap orang bebas untuk berpendapat/beropini dan berperilaku meskipun menistakan Islam, Al-Qur’an dan syariat Islam. Juga tidak menjadi permasalahan meskipun melakukan pemurtadan, misalnya melakukan tindakan pelecehan terhadap Islam atau bahkan terang-terangan menolak syariat Islam.

Melakukan tindakan bebas sesuai hawa nafsunya yang membuat pelakunya murtad dari Islam dan bebas melakukan pelecehan. Padahal haram hukumnya melakukan kemurtadan dari Islam, yang menjadikan haram pula menolak syariat Islam. Allah Swt. sangat mencela dengan keras sikap kemurtadan, didalam alquran surat Al Baqarah ayat 85 telah berfirman yang artinya, “Apakah kalian mengimani sebagian al-Kitab dan mengingkari sebagian lainnya? Tidak ada balasan bagi orang yang bertindak demikian kecuali kehinaan dalam kehidupan dunia dan pada Hari Kiamat kelak dia akan dilemparkan ke dalam azab yang sangat keras.” (TQS al-Baqarah [2]: 85)

Adanya penistaan agama ini karena negara tidak tegas dalam memberikan hukuman bagi pelakunya. Dengan sistem demokrasi kebebasan berpendapat dibiarkan, walaupun menghina dan melecehkan agama islam. Misalnya dengan tindakan lancangnya seorang pendeta yang meminta menghapus 300 ayat Al-Qur’an. Karena tindakan itu hukumnya adalah haram, sebab alquran adalah kalamullah yang pasti benar dan datangnya dari Allah Swt.

Merevisi saja tidak boleh apalagi menghapus ayat-ayat yang ada didalam alquran jelas itu berdosa.
Negara harus bersikap tegas, bukan hanya menghukum pelaku namun juga mengubah penempatan agama (Islam) dalam kehidupan masyarakat. Negara harus bertindak cepat terhadap para pelaku penista agama, dengan tidak hanya memberikan hukuman atau sanksi. Karena dengan cara memberikan hukuman pelaku tidak akan insaf dan akan mengulangi lagi.

Setelah selesai menjalankan hukuman mereka bisa saja akan membuat kegaduhan berikutnya, atau melahirkan kasus penistaan lainnya. Oleh karenanya negara harus bisa mengubah menempatkan agama Islam sebagai agama yang diterapkan dalam kehidupan untuk menghentikan dan tidak akan terjadi lagi pelecehan.
Yaitu dengan menjadikan hanya Islam sebagai panduan dalam menjalankan kehidupan, dan menetapkan hukum di masyarakat.

Dengan Islam bisa diterapkan hukum sanksi dengan tegas bagi para pelaku yang melecehkan dan menghina Islam. Sanksi yang bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang menghina Islam. Hanya Islamlah yang bisa menutup segala pintu yang membuka kesempatan untuk menista atau mengolok-olok agama. Karena sanksi didalam Islam tegas dan keras bagi siapapun yang melakukan penistaan, baik pendapat, pemikiran, atau pun tingkah laku.

Seperti halnya yang pernah terjadi pada zaman Rasulullah saw., ada kisah seorang sahabat buta yang memiliki budak wanita yang setiap hari menghina Nabi Muhammad saw.. Suatu malam dia menghina Nabi saw kembali, sehingga sahabat buta itu membunuhnya. Keesokan harinya, Nabi mendengar kabar tersebut dan membenarkan sahabat buta itu. (HR Abu Daud 4363, Ad-Daruquthni 3242 dan disahihkan Al-Albani).

Rasulullah saw. telah jelas memberikan sikap yang harus dilakukan seorang Muslim terhadap para penista agama. Menjadi kesepakatan ulama dan para imam ahli fatwa, mulai dari generasi sahabat dan seterusnya. Ibnu Mundzir menyatakan, mayoritas ahli ilmu sepakat tentang sanksi bagi yang melecehkan dan menghina Islam termasuk menghilangkan atau menghapus ayat-ayat Allah, hukumnya adalah hukuman mati.

Inilah sikap tegas di dalam Islam bagi yang melecehkan dan penista agama, agar membuat para penista takut dan jera. Islam adalah agama satu-satunya yang dapat menyelesaikan semua permasalahan kehidupan. Dengan diterapkannya Islam secara kafah dan keseluruhan, agama akan terjaga dan terlindungi, yang semuanya ini hanya bisa diwujudkan didalam sebuah bingkai khilafah. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button