Lazimkah Memaksakan Penyimpangan Menjadi Perbedaan yang Harus Diterima?

Dalam sejarah peradaban Islam, negara tidak pernah memaksakan suatu agama kepada seseorang. Islam memberikan jaminan kebebasan menjalankan agama bagi kaum Muslim, Nasrani bahkan Yahudi. Namun, Islam memiliki langkah tegas untuk menjaga dan melindungi akidah umat dengan tidak memberikan toleransi sedikit pun pada kaum munafik danĀ perusakĀ agama.
Oleh Irohima
JURNALVIBES.COM – Sungguh tanpa disadari kita sudah terlalu lengah akan kondisi umat sekarang ini, nyatanya bertahun-tahun sudah banyak lembaga pendidikan yang melakukan tindak penyimpangan dalam mengajar anak didiknya. Contohnya pondok pesantren AL Zaytun yang akhir-akhir ini viral karena diduga mengajarkan ajaran sesat dan menyimpang. Adanya dugaan penyimpangan bermula dari beredarnya foto maupun video praktik ibadah pesantren Al Zaytun seperti salat yang bercampur antara laki-laki dan perempuan, dan ada juga dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Pondok pesantren Al Zaytun telah nyata melakukan banyak penyimpangan ajaran, namun belum ada ketegasan sikap dari pihak terkait. Ketua Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali bahkan mempertanyakan sikap pemerintah yang terkesan lamban dalam mengatasi persoalan ini. Menurutnya, pemerintah harus cepat segera membubarkan Al Zaytun mengingat berbagai penyimpangan ajaran yang terjadi di Maāhad Al Zaytun serta adanya keterkaitan Al Zaytun dengan NII KW 9 (Negara Islam Indonesia yang diproklamirkan tahun 1949 oleh Kartosuwiryo, pimpinan DI/TII), (Republika.co, 18/6/2023).
Keberadaan pondok pesantren Al Zaytun dikatakan telah lama menyesatkan umat. FUUI juga bahwa mencatat terdapat 151 ribu masyarakat dari berbagai daerah pernah direkrut untuk bergabung dengan NII KW 9 yang berbasis di Al Zaytun. Bukti -bukti telah jelas, selain mengajarkan ajaran yang menyimpang, hasil investigasi MUI juga telah menyatakan bahwa terdapat hubungan antara NII KW 9 dengan Al Zaytun. Itu berarti Al Zaytun memiliki struktur pemerintahan sendiri. Bukankah sebuah pelanggaran berat jika mendirikan negara dalam sebuah negara? harusnya segera dibubarkan, bukan hanya diberi teguran dan terkesan dibiarkan.
Berbeda dengan ormas lain yang pernah dibubarkan. Kasus Al Zaytun, terlalu lamban ditangani, mengingat kasus ini sebenarnya telah berlangsung sejak lama. Negara tak juga mengambil sikap tegas pada Al Zaytun meski pada 2012, MUI sempat melakukan investigasi dan merekomendasikan kepada pemerintah untuk menindak Al Zaytun karena terindikasi melakukan penyimpangan. Dari sini terlihat perbedaan sikap atas kelompok Islam begitu nyata. Hal ini pun makin menguatkan dugaan adanya keberpihakan negara terhadap salah satu kelompok, padahal jelas kelompok itu menunjukkan kesesatan.
Sulitnya menindak tegas Al Zaytun tak lepas dari paradigma toleransi yang dipahami di negeri ini. Makna toleransi saat ini adalah membiarkan orang berpendapat lain dan tidak mengganggu kebebasan berpikir dan berkeyakinan lain meski menyesatkan. Ini sejatinya mengarah pada pluralisme yang menganggap semua agama benar dan sama.
Keyakinan dan pendapat yang menyesatkan malah dianggap sebagai keberagaman. Tentu hal ini sangat bertentangan dengan keyakinan umat Islam. Bentuk toleransi yang menganggap penyimpangan adalah perbedaan inilah yang menjadikan sulitnya mengambil sikap dan tindakan tegas ketika terjadi penyimpangan. Kita dipaksa untuk menerima semua hal sebagai kebenaran atas dalih toleransi.
Kita juga tidak boleh mengklaim bahwa kebenaran hanya milik kita. Umat Islam dilarang mengkritisi ketika ada penyimpangan ajaran Islam namun umat Islam juga harus menerima ketika ada yang mencampuradukkan ajaran agama dan merusaknya. Sungguh sangat jelas permusuhan dan kebencian mereka terhadap ajaran Islam yang murni.
Negara memiliki tanggung jawab besar dalam mengurus rakyatnya, tak hanya sekadar mencukupi segala kebutuhan, namun negara juga harus melindungi dan menjaga akidah umat dari ancaman pihak lain. Banyaknya kasus seperti yang terjadi Al Zaytun dan tempat yang lain akan terus berulang jika kita terus mempertahankan sistem buruk demokrasi sekuler yang berasaskan kebebasan, di mana bebas tanpa batas dianggap sebagai sebuah kebebasan berekspresi yang harus di toleransi, tak peduli perbuatan itu bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan, etika, dan agama. Semua akan terus dijalankan meski mengakibatkan kehancuran. Sistem demokrasi sekuler juga telah melahirkan berbagai kebijakan yang hanya mengikuti selera, lemah dan hanya memihak yang mempunyai kepentingan saja.
Dalam sejarah peradaban Islam, negara tidak pernah memaksakan suatu agama kepada seseorang. Islam memberikan jaminan kebebasan menjalankan agama bagi kaum Muslim, Nasrani bahkan Yahudi. Namun, Islam memiliki langkah tegas untuk menjaga dan melindungi akidah umat dengan tidak memberikan toleransi sedikit pun pada kaum munafik dan perusak agama. Tentu kita masih ingat bagaimana Abu Bakar ra pernah memerangi Musailamah Al Kadzb yang mengaku seorang nabi dan peristiwa dibakarnya masjid Dhirar atas perintah Rasulullah saw. karena masjid itu dibuat oleh kaum munafik untuk membuat umat ragu dan berpaling dari kebenaran.
Semua dilakukan untuk menjaga akidah dan agama umat dari kerusakan serta merupakan bentuk tanggung jawab negara sebagai pihak yang berkewajiban untuk meriayah umat.
Wallahu a’lam bishawab
Photo Source by unsplash.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






