
Dalam Islam, karena sudah ada kejelasan haramnya judi dan narkoba, maka negara tidak akan berkompromi dengan segala hal yang diharamkan syariat, apapun bentuk dan jenisnya karena narkoba dapat mendatangkan bahaya bagi masyarakat.
Oleh Sri Mulyati
(Komunitas Muslimah Rindu Surga Bandung)
JURNALVIBES.COM – Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat membuat gempar Indonesia setelah terungkap menjual barang bukti sabu-sabu sebanyak 5 kg ke sosok mami Linda, pemilik sebuah diskotek di Jakarta. Kasus ini seolah berbalik dengan pidatonya kepada jajaran anggotanya tentang perintah agar tidak ada yang bermain-main dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota polisi demi materi.
Belum usai kasus Sambo, kasus narkoba ini makin membuat malu dan babak belur wajah kepolisian RI. Tertangkapnya oknum polisi dalam kasus narkoba, bukanlah yang pertama. Berulang kali dan di berbagai wilayah, aparat yang seyogianya memberantas peredarannya, justru masuk dalam cengkeraman gurita narkoba.
Pada 2020, Polri telah memecat 113 anggotanya karena terlibat pelanggaran berat. Sepanjang 2021, menurut catatan IPW, sebanyak 352 anggota Polri dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Banyaknya keterlibatan anggota kepolisian yang terlibat kriminalitas berat, seperti judi dan narkoba, membuat masyarakat mendesak agar institusi Polri dibenahi secara totalitas.
Pandangan Islam
Sudah jelas sikap dan pandangan Islam terhadap judi dan narkoba. Dari aspek hukum, judi dan narkoba hukumnya haram.
Sebagaimana dalam Surah Al-A’raf ayat 157 yang berbunyi:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya: “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”.
Dengan demikian, dalam ayat ini dinyatakan bahwa segala hal yang buruk termasuk narkoba diharamkan oleh Allah Swt. Buruk di sini dalam artian tidak baik untuk kesehatan (merusak fisik dan psikis).
Begitu juga dalam surah Al-Maidah ayat 90, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Dengan kejelasan haramnya judi dan narkoba, negara tidak akan berkompromi dengan segala hal yang diharamkan syariat, apapun bentuk dan jenisnya karena narkoba dapat mendatangkan bahaya bagi masyarakat.
Jika ditinjau dari aspek dampak pun salah satunya dalam aspek sosial dijelaskan bahwa penggunaan narkoba dapat melanggar norma sosial yang berlaku di dalam masyarakat. Selain dua aspek tersebut, narkoba juga berdampak di dalam aspek ekonomi sebagai contoh segala harta berharga yang dimiliki rela mereka gadaikan untuk mendapatkan beberapa butir obat saja, maka dengan hal itu timbul permasalahan ekonomi di kehidupan para pecandu. Narkoba juga menghancurkan akal dan jiwa manusia.
Dengan segudang bahaya tersebut, negara wajib menindak tegas para pelaku, mulai dari penjual, pengedar, pemakai, hingga pabrik-pabrik yang memproduksinya. Sanksi bagi pelaku judi dan narkoba berupa takzir yang dapat berbeda-beda sesuai kadar kesalahannya. Hukuman bagi pelaku baru tentu berbeda dengan pelaku kriminal yang lama. Sanksi takzir bisa berupa penjara, cambuk, hingga hukuman mati.
Pelaksanaan setiap aspek di atas hanya bisa diterapkan tatkala sistem tata kelola negara melaksanakan syariat Islam secara menyeluruh. Umat ingin individu, masyarakat, penegak hukum, pejabat, dan penguasanya saleh, amanah, dan terpercaya.
Oleh karenanya, umat harus hidup dalam sistem yang mewujudkan ketakwaan dan ketaatan komunal, bukan parsial atau personal, yakni dengan hidup di bawah pengaturan syariat Islam. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by unsplash.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com