Opini

Polemik Perubahan Logo Halal: Jawasentris hingga Membebani Pelaku Usaha

Umat semestinya sadar bahwa hanya dalam sistem Islam (khilafah) jaminan produk halal bisa benar-benar diwujudkan. Ini karena Khilafah tegak di atas akidah Islam dan berfungsi sebagai penegak seluruh aturan Islam, termasuk menjamin produk halal.


Oleh Nasywa Adzkiya
(Aktivis Muslimah Kalsel)

JURNALVIBES.COM – Setelah sebelumya membuat heboh dengan aturan pengeras suara di masjid dan menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing, kemenag kembali membuat heboh masyarakat Indonesia dengan mengganti logo halal yang selama ini digunakan.

Sebagaimana dilansir dalam Liputan6. com(13/03/2022) Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal terbaru yang berlaku secara nasional. Logo halal baru yang kini tak lagi berwarna hijau dengan tulisan halal di tengahnya. BPJPH merombak total logo halal yang menurut sebagian orang, mirip gunungan wayang dengan tulisan Arab “Halal” dan di bawahnya tertulis Halal Indonesia.

Menuai Pro dan Kontra

Pergantian logo halal ini pun sontak menuai pro dan kontra di masyarakat. Bagaimana tidak, logo halal yang sebelumnya berwarna hijau dilengkapi dengan kaligrafi arab kini diganti dengan logo yang dinilai mirip dengan wayang sebagai representasi Indonesia.

Melalui Twitter, bahasan mengenai Halal menjadi salah satu trending topic di linimasa Twitter Indonesia. Lebih dari 50.000 cuitan terkait logo Halal pun dicuitkan. Sebagian warganet menyebut logo halal versi baru justru sulit dikenali masyarakat awam.

Huruf terakhir kayak huruf kaf, tidak mudah dikenali masyarakat awam kalau itu logo halal versi baru,” cuit seorang warganet di Twitter.Pengguna Twitter lainnya mencuitkan, “simbol barunya tidak merujuk ke kata halal.

Logo Lama dinilai Kearab-araban

Seperti yang kita ketahui, upaya untuk mengganti nilai-nilai Islam yang dianggap kearab-araban sangat massiv di negeri ini. Contoh munculnya Islam Nusantara atau polemik tentang mengganti cadar dengan konde bahkan kampanye hijab tidak wajib.

Mengutip pernyataan Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, menjawab pro-kontra di masyarakat mengenai label halal baru bahwa lahirnya logo baru ini sarat akan filosofi yang mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Menurutnya, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia. “Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil Irham dalam keterangan resmi diterima. (liputan6.com, 13/03/2022)

Merespon perubahan logo halal baru tersebut, warganet kemudian ramai membuat logo halal dari daerah masing-masing. Karena menurut mereka logo halal yang baru ini bukan merepresentasikan Indonesia melainkan Jawa saja. Padahal Indonesia bukan hanya Jawa. Bahkan negara-negara luar seperti Korea, Jepang, Rusia logo halal yang dimiliki negara tersebut tidak ada unsur negara mereka dan tetap menggunakan kaligrafi arab.

Akan Memberatkan Pelaku Usaha

Adanya logo halal sebenarnya bertujuan untuk memberikan jaminan halal bagi konsumen. Mendapatkan sertifikasi halal tentulah bukan hal yang mudah bagi pelaku usaha. Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan. Jangan sampai pergantian logo halal ini selain Jawasenstris akhirnya juga sarat akan kepentingan para kapital.

Salah seorang pelaku UMKM mengeluhkan biaya produksi lagi untuk membuat kemasan dengan logo baru tersebut. Logo lama dikatakannya baru diganti pada 2019 lalu. Pemilik akun twitter ESKA @RadarKorupsi menyebut perubahan logo membuat para pelaku UMKM keberatan. Ia juga mengaku label Halal MUI untuk produknya sudah dicetak banyak bahkan hingga lima tahun ke depan.

Jaminan Halal bagi Rakyat

Dikutip dari laman Muslimahnews (15/03/2022) Jaminan produk halal sejatinya merupakan hak rakyat dari pemimpinnya. Oleh karenanya, atas dorongan iman dan kewajiban, negara sudah semestinya melakukan berbagai cara untuk memastikan semua barang konsumsi rakyat dijamin kehalalannya, termasuk melalui aturan sertifikasi halal.

Aturan ini tentu tidak boleh membebani rakyat, terutama para produsen barang. Mereka justru harus diberi kemudahan, termasuk dalam hal regulasi dan pembiayaan. Karena sekali lagi, tugas negara dalam Islam adalah mengurus seluruh urusan rakyat dan menjaga mereka. Jangan sampai dua hal ini masuk dalam perhitungan komponen biaya produksi yang membuat harga-harga barang menjadi mahal. Apalagi memicu munculnya sikap curang, seperti melakukan pemalsuan akibat sulitnya para produsen untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Ala kulli hal, penerapan sistem sekuler kapitalisme neoliberal memang nyata-nyata telah membuat umat hidup dalam kesempitan. Kehalalan dan keharaman bercampur di dalam banyak hal, tidak jarang sangat sulit dibedakan.

Oleh karenanya, umat semestinya sadar bahwa hanya dalam sistem Islam (khilafah) jaminan produk halal bisa benar-benar diwujudkan. Ini karena Khilafah tegak di atas akidah Islam dan berfungsi sebagai penegak seluruh aturan Islam, termasuk menjamin produk halal. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button