Benarkah RUU PKS Solusi Kekerasan Seksual?

Harapan untuk bisa keluar dari semua permasalahan ini hanya degan Islam. Karena Islam adalah agama yang sempurna yang telah Allah turunkan dengan seperangkat aturan yang khas.
Oleh Ummu Husein
JURNALVIBES.COM – Beberapa hari yang lalu masyarakat digegerkan dengan terungkapnya kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati salah satu pesantren di daerah Bandung, Jawa barat. Heri Wirawan, pelaku tindak rudapaksa terhadap santiwatinya tersebut telah mengakui perbuatan bejatnya di hadapan penyidik. Bukan hanya melakukan tindakan rudapaksa, Heri juga memanfaatkan anak hasil rudapaksa ini untuk mendapatkan santunan dari donatur. Kasus ini kemudian terkuak dan mendapat perhatian dari banyak pihak, termasuk KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).
Berdasarkan data sistem Informasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P3A), jumlah anak korban kekerasan seksual selama tiga tahun terakhir selalu tinggi. Pada tahun 2019 ada 6454 kasus, 2020 pada Januari-November tercatat ada 7.545 anak menjadi korban kekerasan seksual. Hal inilah yang menjadi alasan pegiat feminisme untuk mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU PKS . Benarkah RUU PKS ini adalah solusi bagi semua permasalahan kekerasan seksual yg terjadi selama ini?
Menurut Guru besar Institusi Pertanian Bogor (IPB), Prof. Euis Sunarti, ada tiga hal yang perlu dalam RUU PKS (Detik.com,14/2/19). Pertama, RUU tersebut seolah melegalkan pelacuran karena tidak mengatur larangan perzinaan yang dipersoalkan dalam RUU ini adalah pemaksaannya atau ketiadaan persetujuannya itu. Tiadanya persetujuan aborsi itu dikatakan kekerasan, tetapi aborsinya dan pelacurannya tidak diangap sesuatu yg bermasalah sehingga kalau dilakukan karena suka atau karena persetujuan itu tidak menjadi masalah .
Kedua, RUU PKS dianggap diskriminasi gender. Penyusunan Naskah Akademik RUU PKS tidak menjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak laki- laki sebagai dasar, hasil survei 2016 anak laki-laki angka kekerasannya lebih tinggi dibandingkan dengan anak perempuan.
Ketiga, RUU PKS sepertinya tidak memikirkan dampak hubungan keluarga. Prof. Euis menyebut apabila RUU ini disahkan seorang anak yang tidak terima ketika diminta menutup auratnya bisa menuntut orang tuanya.
Majelis Ormas Islam MOI memberikan masukan dan menyarankan agar DPR mendegarkan suara ormas Islam terkait pandangan ormas Islam terhadap RUU PKS. Tidak tergesa-gesa mengesahkan RUU PKS. Serta menyampaikan sikap yang intinya meminta agar dalam penyusunan UU jangan sampai meninggalkan panduan ajaran agama. Apalagi menyangkut masalah moralitas seksualitas yang di dalam pandangan agama dikatakan sebagai hal yang sakral. (Hidayatullah.com, 10/12/2021 )
Racun Dibalik RUU PKS
Menurut Prof. Euis Sunarti, ruh dari RUU PKS ini adalah semangat sekularisme karena di dalam pasalnya itu tidak mengenal agama bahkan memisahkan agama dalam kehidupan sehari-hari.
Memang benar bahwa masalah kekerasan seksual diatur dalam RUU ini, tetapi soal penyimpangan seksual tidak diatur dan dipersoalkan. Yang dipersoalkan adalah kekerasannya. Perselingkuhan, pacaran, suka dengan sesama jenis, bahkan melampiaskan hasrat seksual dengan binatang boneka atau benda lain malah dianggap sah-sah saja. Nauzubillah.
Selama paham kebebasan masih yang notabenenya lahir dari rahim sekularisme ini masih dipakai. Niscaya masalah tidak akan selesai, atau bahkan timbul permasalahn baru. Nyata kerusakan yang diakibatkan dari paham kebebasan ini. Bisa disaksikan di negara-negara Barat, hancurnya hubungan keluarga, maraknya seks bebas, anak lahir tanpa ayah, dll.
Islam Kafah Solusi Hakiki
Harapan untuk bisa keluar dari semua permasalahan ini hanya degan Islam. Karena Islam adalah agama yang sempurna yang telah Allah turunkan dengan seperangkat aturan yang khas.
Untuk mengatur kehidupan melalui mekanisme langsung maupun tidak langsung. Ada tiga pilar utama dalam kehidupan. Pertama, ketakwaan individu. Setiap anggota masyarakat senantiasa terikat dengan aturan aturan Allah dalam beraktivitas, seperti menutup aurat, batasan interaksi pria dan wanita, semua itu atas kesadaran ketakwaan kepada Allah.
Kedua, adanya kontrol dari masyarakat. Jika ada anggota masyarakat yang mulai melenceng dari aturan Islam di sinilah peran masyarakat dalam melaksanakan amar maruf nahi mungkar .
Ketiga, negara yang menerapkan hukum Islam. Fungsi penerapan hukum ini sebagai pencegah dan penebus. Mencegah seseorang untuk melakukan kejahatan yang sama karena tegasnya hukuman. Untuk pelaku tindak kekerasan seksual, bisa di-jilid, sampai hukuman rajam. Semoga kita semua dapat merasakan hidup di bawah naungan Islam kafah yang akan menyelamatkan umat manusia dari kerusakan. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






