Demi Investasi, Lahan IKN Digadai 180 Tahun

Konsep ekonomi kapitalisme nampak pada proyek IKN ini, terutama pada sektor investorisasi. Betapa tidak, kuasa pengolahan lahan diberikan dengan jangka waktu yang sangat panjang.
Oleh Ronita Pabeta, S.Pd.
(Pegiat Sosial)
JURNALVIBES.COM – Pemerintah berencana menjadikan lahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai penarik para investor dengan memberikan hak pengelolaannya sampai 180 tahun. Hal ini tentu saja mengundang berbagai asumsi negatif dan tajam dari beberapa pihak. Pasalnya, lahan IKN yang sangat luas tersebut dibangun di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sulit akibat diterpa pandemi. Dana APBN tidak sedikit yang terkuras demi ambisi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru tersebut.
Keran investasi ini dibuka karena negara ternyata terkendala dana untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) ini. Defisit anggaran akibat pandemi tak bisa dihindari. Pemerintah memberikan pilihan bagi investor yang hendak menanamkan modalnya di sana.
Dana yang dibutuhkan untuk merampungkan pembangunan IKN Nusantara ini sangat besar, anggaran dari APBN tidak memadai sehingga mengambil dana non-APBN. Maka, investasi pun ditawarkan untuk memenuhi besaran anggaran pembangunan IKN. Pemerintah mengusulkan perubahan Undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada DPR untuk tahun 2023.
Tentu saja yang diharapkan dari adanya ketentuan UU IKN tersebut adalah tertariknya para investor untuk menanamkan saham/modalnya di lahan IKN tersebut. Menteri Investasi dan kepala BKPM, Bahlil Lahadalia secara jelas mengatakan bahwa revisi UU IKN itu mengenai hak guna lahan bagi investor selama 90 tahun hingga 180 tahun. Hal ini dilakukan dengan berkaca pada negara lain yang juga melakukan hal yang sama untuk menarik investor asing.
Bahlil melanjutkan penjelasannya bahwa Singapura adalah salah satu contoh negara yang juga menerapkan kebijakan Hak Guna Usaha (HGU) sampai 100 tahun lebih. Menurutnya, hal itu merupakan strategi marketing untuk menarik investor di wilayah baru seperti lahan IKN.
Namun, hal tak terduga pun datang dari pihak investor. Mereka ternyata tidak hanya menginginkan hak kelola atas lahan IKN, tetapi lebih dari itu, yaitu menginginkan hak pemilikan atas tanah. Hal ini tentu menjadi sesuatu yang akan mengancam entitas lahan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru tersebut.
Dalam sistem kapitalisme sekuler hari ini, bukanlah suatu yang mengherankan jika kemudian pihak swasta diberikan hak untuk mengelola kepentingan negeri atau milik umum/rakyat. Tentu saja yang diharapkan oleh para kapitalis ini adalah profit/keuntungan.
Tak bisa dimungkiri bahwa proyek IKN ini sarat kepentingan politik dan ekonomi. Dari berbagai sudut pandang, proyek IKN ini telah menimbulkan polemik sejak awal pengesahan Undang-undang yang menjadi legalisasi proyek ini.
Sebagaimana dilansir cnbcIndonesia.com( 28/01/2022), Ekonom senior Faisal Basri mengatakan bahwa dalam lima tahun ke depan nggak ada yang untuk IKN. IKN jangan diutak-atik, selesaikan dulu keadaan darurat. Keadaan darurat saat ini Covid-19. Ini yang menurutnya. Lima tahun kita harus fokus pada pemulihan”.
Namun, pemerintah tetap pada rencana semula, proyek IKN ini tetap berjalan. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan nilai proyek IKN ini amat besar, akan berjalan 20-25 tahun ke depan. Infrastruktur dasar akan dibangun menggunakan kas negara, namun porsi lebih besar akan diberikan kepada swasta. (cnbcIndonesia.com, 28/01/2022).
Pemerintah akan membuat klaster-klaster yang tidak hanya sifatnya residensial, seperti perkantoran, namun juga ada tempat-tempat komersial dan juga industri. Sehingga kawasan IKN diharapkan menjadi kawasan baru yang punya insentif luas.
Konsep ekonomi kapitalisme nampak pada proyek IKN ini, terutama pada sektor investorisasi. Betapa tidak, kuasa pengolahan lahan diberikan dengan jangka waktu yang sangat panjang. Bahkan muncul kerakusan dari pihak investor setelah mereka tergiur dengan skema yang ditawarkan pemerintah.
Mereka bahkan menginginkan hak pemilikan dengan membeli lahan di kawasan IKN ini. Bukankah ini artinya pemerintah sudah menggadaikan simbol kekuatan negeri ini yaitu Ibu Kota Negara?
Bagaimana mungkin mereka mau memikirkan nasib rakyat, karena sibuk mengeruk keuntungan untuk mengisi pundi-pundi kekayaan mereka. Sementara masih banyak permasalahan rakyat negeri ini yang belum dituntaskan. Mulai dari masalah ekonomi hingga masalah sosial yang seolah tak pernah ada jeda.
Seharusnya sejak awal perencanaan proyek ini, pemerintah berpikir bahwa apakah proyek ini bisa membuat permasalahan rakyat teratasi atau justru sebaliknya.
Marilah sejenak kita melihat bagaimana Islam memandang kebijakan perpindahan Ibu Kota ini. Dalam sejarah disebutkan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara Islam yang dikenal dengan istilah khilafah, terjadi beberapa kali, mulai dari Madinah pindah ke Damaskus, kemudian pindah lagi ke Kota Baghdad. Kemudian karena pertimbangan kemaslahatan, maka Ibu Kota Negara kemudian berpindah ke Kairo, dan terakhir ke Istanbul, Turki. Hal ini dilakukan tanpa ribet dan tidak menimbulkan masalah karena dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Semua dilakukan demi kemaslahatan. Umat lah yang menjadi fokus pemindahan. Bukan karena faktor lain. Kemudahan akses, keamanan, letak dan strategi merupakan hal yang diutamakan. Tak ada sama sekali demi pihak-pihak tertentu apalagi keuntungan pihak swasta.
Tentu saja hal ini mudah, tanpa menimbulkan masalah karena dilakukan oleh negara dengan sistem Islam/sistem khilafah. Anggaran negara diperoleh bukan dari pajak dan utang sebagaimana negara dengan sistem kapitalis. Sumber kas negara dalam Islam berasal dari tiga pos, yang pertama, pos kepemilikan negara (harta fa’i, kharaj, usyuriyah, ghonimah). Kedua, pos kepemilikan umum yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam yang dikelola mandiri oleh negara tanpa ada campur tangan pihak swasta. Ketiga, pos zakat.
Zakat ini tentu jauh berbeda dengan pajak. Zakat diatur oleh syariat, yaitu terkait nisab (ukuran) dan waktunya serta siapa saja yang berzakat (muzakki). Hal-hal yang terjadi hari ini, ketika pemerintah hanya menjadi regulator yang memuluskan kepentingan individu atau swasta, sangat minim terjadi dalam pemerintahan yang berlandaskan Al-Quran dan sunah. Para pemimpin dalam Islam ditempatkan sebagai pelayan umat bukan dilayani umat. Mereka memegang amanah kepemimpinan bukan dengan euforia kebanggaan dan sukacita, tetapi kepemimpinan mereka pahami sebagai tanggung jawab yang nantinya akan ditanyakan/dihisab di akhirat kelak.
Sebagaimana dalam hadis shahih yang artinya, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Sehingga para pemimpin dalam sejarah peradaban Islam selama kurang lebih 13 abad, memikul amanah kepemimpinan dengan kesungguhan dan pengorbanan besar sebagaimana telah dicontohkan oleh Nabi sekaligus pemimpin umat, Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.
Inilah gambaran sistem Islam yang penuh keadilan dan keselarasan dalam pelaksanaannya karena bersumber dari Sang Pencipta yang tentu saja mengetahui apa yang terbaik untuk manusia. Wallahu a’lam bishawwab.[]
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Bing.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






