Dapat Remisi, Demokrasi Surganya Para Koruptor

Dalam Islam korupsi disebut dengan perbuatan khianat, suatu kejahatan besar yang harus ditindak tegas. Orangnya disebut khaa`in, termasuk di dalamnya adalah penggelapan uang yang diamanatkan atau dipercayakan kepada seseorang.
Oleh Eli Ermawati
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Berbondong-bondong narapidana koruptor bebas, setelah mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat sejak tanggal 6 September 2022. Koruptor yang dimaksud di antaranya Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama; Patrialis Akbar, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi; Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa; Desi Aryani, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga; Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten; Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi dan lainnya.
Remisi artinya pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi bagi narapidana secara umum yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sementara remisi koruptor adalah remisi yang diberikan kepada narapidana korupsi. Remisi ini memiliki aturan tersendiri. Apabila napi koruptor telah dapat memenuhi syarat-syarat tertentu maka dapat memperoleh remisi alias pengurangan masa menjalani jabatan sebagai narapidana korupsi.
Melansir dari Suara.com, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebut sepanjang September 2022 telah memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada 23 narapidana atau napi koruptor. “23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022,” kata Kepala Bagian Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum RI, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).
Hal ini patut di pertanyakan mengapa negara begitu ramah dan terus memberikan keringanan serta kelonggaran hukum kepada para koruptor? Ini mengonfirmasi bahwa negeri ini tak serius dalam pemberantasan korupsi. Pemberian remisi kepada narapidana korupsi begitu mencederai rasa keadilan masyarakat, dan berpotensi menjadikan korupsi hanya kejahatan biasa, dan tidak memberikan efek jera pada koruptor. Sebab tak menutup kemungkinan di kemudian hari tindakan serupa akan terjadi lagi.
Mirisnya, para eks narapidana koruptor bisa dan berhak mendaftar sebagai calon legislatif. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan napi yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif hanya perlu membuat keterangan pernah di penjara sebagai syarat administratif pencalonan. Dikatakan bahwa hak dipilih dan memilih merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), ini sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga telah mengatur hak untuk memilih dan dipilih.
Bagaimana mungkin seseorang yang pernah melakukan tindak korupsi harus kembali memegang amanah jabatan yang tidak lain mereka ini nantinya adalah perwakilan dari rakyat. Tidak ada jaminan tindak korupsi tak terulang lagi.
Maka tak heran jika korupsi dalam sistem demokrasi kapitalis ini tumbuh subur. Bahkan pelakunya kebal hukum. Sebab, hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Maraknya korupsi saat ini adalah sesuatu yang lumrah. Karena tolak ukur perbuatan dalam kapitalisme adalah tercapainya manfaat yang bernilai materi hingga melahirkan manusia-manusia yang serakah. Tidak pernah merasa cukup dengan gaji dan pendapatan yang diperoleh dari jalan yang halal. Sehingga selalu mencari celah menimbun harta sekalipun dari jalan haram.
Keserakahan itu yang membuat keras hati para pemimpin negeri korup. Mereka yang seharusnya mengurusi urusan rakyat di tengah himpitan kemiskinan, masih tega untuk menilap dana untuk rakyat. Masih teringat kasus dana bansos pandemi Covid-19 yang diduga ditilap oleh Menteri Sosial sendiri. Sungguh di luar nalar dan menjadi salah satu indikasi matinya hati.
Mahalnya ongkos politik dalam sistem demokrasi menjadi alasan untuk mengembalikan harta yang digunakan dalam pertempuran menuju kursi kekuasaan agar balik modal. Maka tidak heran jika pejabat publik dan aparat hukum saling bahu-membahu menilap uang rakyat di setiap kebijakan yang dibuat. Aksi korupsi bukan lagi perorangan, tetapi dilakukan berjamaah. Yang tak habis pikir, mantan koruptor masih berani nyaleg lagi. Entah kemana urat malunya. Sehingga tak heran jika sistem demokrasi dianggap menjadi surga bagi para koruptor.
Dalam syariah Islam korupsi disebut dengan perbuatan khianat, suatu kejahatan besar yang harus ditindak tegas. Orangnya disebut khaa`in, termasuk di dalamnya adalah penggelapan uang yang diamanatkan atau dipercayakan kepada seseorang. Kasus korupsi berbeda dengan kasus pencurian. Oleh karenanya, para koruptor tidak dipotong tangan sebagaimana para pencuri. Rasulullah Saw. bersabda, ”Perampas, koruptor (mukhtalis) dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan.” (HR Ahmad, Ashab as-Sunan dan Ibnu Hibban)
Sanksi (uqubat) untuk khaa’in ialah takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim, bisa berupa teguran dari hakim, pengasingan, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Teknisnya bisa digantung atau dipancung. Berat atau ringannya hukuman takzir ini disesuaikan dengan berat atau ringannya kejahatan yang dilakukan.
Islam mempunyai formula untuk mencegah terjadinya korupsi. Pertama, memberikan gaji yang memadai untuk memenuhi kebutuhan para pegawai dan tanggungannya. Agar mereka tidak merasa kekurangan dan mencari celah untuk mendulang harta haram dari korupsi. Sejatinya daulah akan memenuhi seluruh kebutuhan warga negara. Baik itu pejabat atau pun rakyat biasa dengan mekanisme tidak langsung pada pemenuhan kebutuhan primer individu (sandang, pangan, dan papan) dan mekanisme langsung pada pemenuhan kebutuhan primer kolektif yakni menggratiskan biaya pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Kedua, ketakwaan individu dan amanah menjadi syarat diangkatnya pejabat dan pegawai negara, karena akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat. Allah telah menegaskan dalam QS. Al-Mukminun: 8 yang artinya: “Dan sungguh beruntung orang-orang yang memelihara amanat-amanat (melaksanakan kewajiban-kewajiban) dan janjinya (menepati janjinya baik kepada Allah maupun kepada manusia.”
Ketiga, proses pengangkatan pejabat dan pegawai yang mudah, praktis, dan tidak berbelit. Sehingga tidak berat di ongkos politik. Tak perlu berkolaborasi dengan korporasi, para pejabat juga tidak diperkenankan berbisnis, agar aman dari politik kepentingan.
Keempat, membentuk badan pemeriksa keuangan. Salah satu tugasnya adalah menghitung kekayaan sebelum dan sesudah menjabat. Jika terjadi penambahan harta yang tidak wajar, maka akan diusut tuntas dan ditindaklanjuti dengan instrumen hukum.
Kelima, menindak tegas pelaku korupsi dengan beragam hukuman seperti stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta yang dikorupsi, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati. Tidak ada remisi (pengurangan hukuman) dalam Islam. Tidak semua pelanggaran mendapat vonis penjara. Namun, disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.
Sistem saat ini demokrasi sekuler yang berakidah kapitalis telah menjauhkan suasana keimanan dalam menjalankan tampuk pemerintahan. Sebab pemimpin, pejabat dan masyarakat yang mulia, hanya akan lahir dari sistem yang mulia pula, yakni sistem Islam yang hari ini tengah kita upayakan kembali dalam kancah kehidupan. Insyallah, akan tiba pada masanya. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustraor: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






