Opini

Pelaku Kejahatan Merajalela dan Korban Jadi Tersangka, Akibat Ketidakadilan Hukum

Sanksi yang ditetapkan Islam tidak lain untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan untuk memberikan peringatan bagi manusia lainnya. Agar tidak melakukan kejahatan yang jelas dilarang Allah Swt. Maka, sanksi dalam Islam diterapkan oleh khalifah di bawah naungan daulah khilafah.


Oleh Fiani, S.Pd.

JURNALVIBES.COM – Mendengar banyaknya kejahatan yang merajalela membuat hati tidak tenang, apalagi sebagian rakyat yang pekerjaannya mengharuskan lembur. Rasa khawatir, cemas, bingung yang menyelimuti hati sehingga tidak tenang ketika keluar rumah.

Ayah adalah kepala keluarga yang punya tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, sehingga harus siap menghadapi tantangan di luar meskipun nyawa taruhannya. Hal ini seperti yang dialami korban begal tersangka di desa Ganti Kecematan Praya yang justru ditetapkan menjadi tersangka. Lalu, dimana hukum yang berlaku adil?

Dilansir laman detikcom. Korban begal di Lombok Tengah menjadi tersangka, sebab melakukan perlawanan pada pelaku begal. Walaupun upaya untuk membela diri. Sabtu (16/04/2022)

Kasus kejahatan ini tidak hanya terjadi sekali, tapi sudah terjadi beberapa kali dengan motif yang berbeda. Dari ibu yang membunuh anaknya, pacar bunuh pacarnya, dan masih banyak lagi kasus kejahatan lainnnya. Sungguh, miris melihat kasus kejahatan yang terjadi di tanah air ini. Kasus terjadi mulai dari desa maupun diperkotaan, bahkan di media sosial pun kita bisa melihat kasus-kasus kejahatan lainnya.

Padahal, di setiap desa ada pihak kepolisian yang bertugas untuk menangani kasus kejahatan tapi ternyata masalah terus bertambah. Sebab tidak ada keseriusan dalam menangani kasus kejahatan.

Seharusnya, pelaku kejahatan diberi hukuman yang membuat jera agar tidak mengulangi kejahatan yang dilakukan. Korban diberikan perlindungan, sehingga berani memberikan kesaksian untuk mengungkapkan kebenaran, namun faktanya korban justru jadi tersangka. Inilah konsekuensi menerapkan hukum yang berasal dari buatan manusia.

Pelaku kejahatan akan terus merajalela jika sistem demokrasi kapitalis yang menjadi pengatur kehidupan manusia. Sebab solusi yang diberikan hanya untuk kepentingan para pemegang kekuasaan. Padahal, korban melakukan perlawanan untuk melindungi diri dari begal, haruskah korban hanya berdiam diri jika diserang?

Demi bakti kepada orang tuanya, korban keluar malam untuk mengantarkan makanan tapi tidak disangka-sangka kalau begal menyerangnya. Kondisi ini, apakah korban meminta pertolongan dulu? Sedangkan pelaku menyerang duluan.

Oleh karenanya sistem demokrasi kapitalis tidak bisa menjadi tolak ukur perbuatan manusia, sebab sistem ini buatan manusia yang memiliki akal terbatas, lemah dan mudah goyah. Tentu berbeda dengan Islam.

Dalam kacamata Islam, pelaku kejahatan harus diberi hukuman yang berat sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Begal adalah kejahatan yang membuat korban terancam jiwa maupun harta yang dimiliki, Islam telah menetapkan sanksi bagi pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya.

Sanksi yang di tetapkan Islam tidak lain agar pelaku kejahatan memberikan efek jera. Memberikan pelajaran kepada manusia untuk tidak melakukan kesalahan yang sama. Seperti pencuri, sanksi yang ditetapkan Islam dalam negara khilafah adalah potong tangan, begitupun begal yang menganjam harta dan jiwa. Jika begal mencoba untuk membunuh korban maka korban melawan untuk membunuhnya. Sebagaimana hadist Rasulullah saw.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?” Beliau bersabda, “Jangan kau beri padanya.” Ia bertanya lagi, “Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?”

Beliau bersabda, “Bunuhlah dia.” “Bagaimana jika ia malah membunuhku?”, ia balik bertanya. “Engkau dicatat syahid”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika aku yang membunuhnya?”, ia bertanya kembali. “Ia yang di neraka”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 140).

Dalam hadis di atas jelas bahwa mempertahankan harta dan jiwa diperbolehkan dalam Islam. Walaupun Islam telah mengharamkan menghilangkan nyawa seseorang. Namun, jika perkara mengancam jiwa dan harta yang dimiliki yang haram bisa menjadi mubah.

Oleh karenanya sanksi yang ditetapkan Islam tidak lain untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan untuk memberikan peringatan bagi manusia lainnya. Agar tidak melakukan kejahatan yang jelas dilarang Allah Swt. Maka, sanksi dalam Islam diterapkan oleh khalifah di bawah naungan daulah khilafah. Waullahu a’lam bishawab.[]

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button