Opini

THR Dicicil, Buruh Menggigil

Basis ekonomi ribawi tak ubahnya seperti racun berbalut madu. Manis di awal, namun pahit kesudahannya. Sistem lintah darat ini lama kelamaan akan menghisap habis modal pengusaha dengan skema bunga dan denda.


Oleh: Ita Harmi (Pemerhati Sosial dan Politik)

JURNALVIBES.COM – Menjadi rakyat kecil di negeri kapitalisme sungguh memilukan. Bagai luka terkena asam, perihnya tak terkira. Rakyat kecil hanya menjadi gigi rantai pemutar roda perekonomian para pengusaha. Semakin bekerja gerigi rantai, semakin laju roda perekonomian. Semakin laju perekonomian, maka semakin kaya raya para pengusaha.

Sudah menjadi pemandangan umum bila usaha dan tenaga yang dikeluarkan oleh buruh tidak seimbang dengan upah yang mereka dapatkan. Ini semua tak lepas dari prinsip ekonomi kapitalisme yang hanya berorientasi pada keuntungan semata. Dengan modal sekecil-kecilnya, didapatkan untung sebesar-besarnya. Dalam pandangan kapitalisme, buruh terhitung sebagai modal usaha. Standar upah buruh didasarkan pada harga kebutuhan pokok individu pekerja pada suatu wilayah. Sehingga lazim bila upah pekerja disebut dengan Upah Minimun Regional (UMR).

Inilah prinsip dasar para pebisnis kapitalisme. Mereka tak peduli berapa banyak keringat buruh yang menetes demi kelangsungan usahanya. Makanya di sinilah para pengusaha memanfaatkan tenaga buruh untuk diperas sebesar-besarnya. Di sisi lain, para buruh atau pekerja juga membutuhkan pekerjaan untuk membiayai kehidupan keluarga mereka. Maka tidak ada pilihan lain bagi mereka selain mengikuti aturan main pemilik modal, yakni pengusaha.

Beragam permasalahan selalu mengemuka antara pengusaha sebagai pemilik modal dan buruh sebagai pekerja. Hal utama yang sering diperdebatkan adalah masalah upah dan hak pekerja. Karena itu tak salah bila setiap tanggal 1 Mei yang diperingati sebagai hari buruh, digunakan oleh para buruh untuk mengkritisi dua permasalahan utama tersebut.

Seperti permasalahan yang terbaru saat ini, yaitu pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 sebagai hak para pekerja yang kabarnya akan dicicil pembayarannya. Hal ini mengemuka pascariset yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Dalam hasil risetnya, Apindo menerangkan bahwa dari riset terhadap 600 anggotanya, 200 di antaranya sudah tidak sanggup untuk bertahan dalam bisnisnya. Ditambah lagi 60% dari para pengusaha tersebut sedang mengalami kesulitan dengan terlilit utang bank. Dan 44% di antaranya mengalami defisit lebih dari 50%. Dan pandemi menjadi alibi terkuat untuk menjelaskan keadaan tersebut (Detik finance, 9/4/2021).

Anehnya menurut Roy Jinto selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSP TSK SPSI), perusahaan saat ini sudah beroperasi normal seperti sedia kala. Maka tentu buruh mempertanyakan alasan sebenarnya kenapa pencairan THR mereka tahun ini masih dicicil seperti saat Covid 19 masih menggila di tahun 2020 kemarin (CNN Indonesia, 21/3/2021).

Bukan hanya buruh saja yang bertanya, bahkan seluruh rakyat negeri Garuda ini layak untuk bertanya, mengapa? Sementara pihak pemerintah masih belum menampakkan tanda-tanda untuk menengahi masalah antara buruh dan pengusaha tersebut.

Bila ditelisik dari kebijakan sebelumnya, berat rasanya bagi pemerintah untuk membela kaum buruh. Karena selama ini jelas keberpihakan pemerintah kepada penguasa. Hal tersebut bisa dilihat dengan disahkannya UU Omnibus Law di tengah penolakan berbagai elemen masyarakat, tidak hanya buruh, mahasiswa, bahkan juga oleh masyarakat awam.

Dalam gelanggang kapitalisme, manfaat berupa keuntungan materi adalah orientasi setiap kebijakan. Keberadaan materi ini juga yang menentukan apakah seseorang atau kelompok tertentu layak untuk diperhatikan atau tidak. Pengusaha adalah anak emas dalam kapitalisme. Sebab pemerintah mendapatkan keuntungan yang besar dari mereka. Pajak usaha senilai miliaran bahkan triliunan yang disetorkan tiap tahun adalah sumber pendapatan andalan bagi pemerintah. Pengusaha juga memiliki posisi strategis sebagai “pelumas” bagi para politikus yang tergiur dengan kekuasaan. Dengan perjanjian dibelakang panggung, “simbiosis mutualisme” antara pengusaha dan penguasa akan terjalin dengan sempurna. Politikus naik sebagai penguasa dengan pasokan modal dari pengusaha. Sementara kepentingan pengusaha berupa setting-an berbagai kebijakan yang menguntungkan mereka akan terwujud. Maka wajar bila pemerintah begitu mendukung setiap kepentingaan pengusaha, termasuk salah satu contohnya adalah menetapkan rencana cicilan pembayaran THR ini.

Sementara di sudut yang lain, rakyat kecil tidak menguntungkan secara materi di mata penguasa. Justru rakyatlah yang selalu menguras kekayaan negara dengan beragam jenis subsidi. Apalagi akhir-akhir ini bencana alam sering melanda, sehingga dibutuhkan banyak bantuan untuk meringankan beban para korban bencana alam. Belum lagi suara-suara sumbang dari rakyat yang riuh rendah mengkritik kebijakan penguasa, melemahkan elektabilitas mereka di depan masyarakat umum.

Rakyat kecil baru memiliki arti bila musim pemilihan tiba. Suara mereka diraup sedemikian rupa demi kursi jabatan. Dompet-dompet rakyat juga dihisap tiap bulan atas nama pajak dan berbagai jaminan sosial. Maka pantaslah bila arah kebijakan pemerintah akan selalu memenangkan kehendak pengusaha.  

Untuk mengatasi masalah ini dengan cepat, memang dibutuhkan saling keterbukaan antara pihak buruh dengan pengusaha. Duduk bersama dengan menjelaskan secara detail keadaan perusahaan bahkan sampai pada soal profit, bukanlah sesuatu yang tabu untuk dilakukan. Justru hal tersebut akan lebih mendekatkan hubungan antara pengusaha dan buruh. Bila buruh sudah paham dengan keadaan perusahaan yang memang sedang pailit, tentu mereka tidak akan menolak rencana pencicilan THR tersebut. Namun yang terjadi di lapangan kebanyakan pengusaha tidak mau jujur kepada para buruh  sehingga mereka mengambil keputusan sepihak dengan meminta “suaka” dari pemerintah.

Sengkarut permasalahan upah buruh juga tak bisa dilepaskan dari sebab sistem ribawi yang dijalankan dalam roda perekonomian. Adanya angka 60% dari jumlah pengusaha yang terlilit utang bank sesuai riset dari Apindo sebelumnya, setidaknya menunjukkan sebab tersendatnya pembayaran THR para buruh. Basis ekonomi ribawi tak ubahnya seperti racun berbalut madu. Manis di awal, namun pahit kesudahannya. Sistem lintah darat ini lama kelamaan akan menghisap habis modal pengusaha dengan skema bunga dan denda. Inilah akar dari permasalahan yang sebenarnya, kapitalisme. Sementara yang terjadi hari ini adalah cabang dari permasalahan intinya. Menyelesaikan permasalahan cabang tidak akan serta merta menyelesaikan permasalahan inti. Oleh karena itu, menyelesaikan permasalahan inti adalah solusi tepat untuk mengatasinya.

Kapitalisme adalah akar dari seluruh permasalahan yang terjadi. Kapitalisme yang melegalkan sistem ribawi terbukti menumbangkan pengusaha dari masa ke masa,  bahkan menumbangkan perekonomian global di hampir setiap satu dekade. Tolak ukur manfaat dan materi juga terbukti sudah membuat kesenjangan sosial antar lapisan masyarakat yang menyebabkan terjadinya perselisihan, pertentangan, dan perdebatan panjang yang hanya berujung pada jalan buntu.

Maka solusi total untuk mengatasi permasalahan adalah menggulung karpet kapitalisme dan menggantinya dengan sistem yang telah terbukti handal dalam menangani permasalahan kehidupan manusia. Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam yang dijamin oleh Pencipta Kehidupan itu sendiri, yakni Allah Ta’ala, adalah jawaban dari segala permasalahan. Islam telah mengatur sedemikian rupa aturan mengenai tata perupahan antara pemilik usaha dengan pekerjanya.

Dalam sebuah hadits, dari Abdullah bin Umar, Rasulullah Muhammad sholallahu ‘alaihi wassalam berkata,

Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih)

Artinya, pemberian upah sebagai hak para pekerja memang harus segera ditunaikan sesegera mungkin saat pekerjaan sudah selesai, bahkan Rasul menegaskan upah tersebut harus diberikan sebelum kering keringat pekerja seusai melaksanakan kewajiban. Bukan main-main Rasul mengibaratkan betapa harus secepatnya hak orang lain untuk diberikan begitu kewajibannya selesai, sangat jauh dari kata cicilan.

Dalam kitab as Syiyasah al Iqtisadiyah wa an Nuzum al Maliyah fii al fiqh al Islam, Ahmad Khusary menuliskan, setelah wilayah kekuasaan Islam sangat luas, khalifah Umar bin Khatab mengutus para shahabat terkemuka ke seluruh daerah untuk mengurus daerah setempat. Namun seorang shahabat bernama Abu Ubaydah mengkritik kebijakan Umar tersebut. Dia khawatir para shahabat akan terlena dengan urusan dunia hingga melupakan urusan dakwah. Namun Umar tidak punya pilihan lain selain menempatkan orang-orang kepercayaannya di daerah baru, yakni para shahabat. Lalu Abu Ubaydah meminta agar Umar memberikan kecukupan upah pada semua utusannya agar mereka tidak berbuat khianat karena tidak tercukupinya kebutuhan mereka.

Riwayat lain yang juga menyatakan bahwa pemberian upah yang layak harus sesuai dengan kebutuhan pekerja adalah,

Barangsiapa yang menjadikan saudaranya (sesama muslim) berada dibawah kendalinya maka hendaklah memberinya makan sebagaimana dia makan dan memberinya pakaian sebagaimana pakaiannya.” (HR. Bukhari)

Sampai di sini,

Adakah yang bisa menandingi keadilan seperti keadilan yang diberikan oleh Islam? Adakah kapitalisme memberikan ruang kesejahteraan yang layak dan manusiawi bagi para buruh?

“Lalu nikmat mana lagi yang kau dustakan?” Sungguh bila Islam yang dijadikan patokan hukum dalam kehidupan, niscaya kejayaan sepanjang berabad lamanya seperti masa lalu akan kembali bangkit mensejahterakan manusia. Hanya saja saat ini cahaya Islam itu sengaja dipadamkan oleh para pendengki dengan menuduhkan fitnah keji terhadap Islam, hingga kaum muslim sampai phobia terhadap agamanya sendiri.

Maka kembali kepada ketotalitasan syariat adalah solusi hakiki untuk segala jawaban sengkarut permasalahan kehidupan manusia, tak terkecuali mengenai upah buruh. Sekaligus penggugur kewajiban atas ketaatan terhadap hukum syariat sebagai konsekuensi akidah yang disandang oleh kaum muslim. Wallahu a’lam bishowab.[]


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button