Opini

Kapitalisasi Air Bagaimana Bisa Terjadi?

Karena tugas negara adalah melayani rakyatnya dan memastikan hidup rakyatnya sejahtera tanpa kesusahan. Jadi dalam pengelolaan SDA dilakukan negara untuk kemaslahatan masyarakat luas.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Sumber utama industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) adalah air pegunungan yang sering kali disampaikan dalam iklan. Air pegunungan tersebut bisa berasal dari air hujan yang meresap ke dalam tanah di area pegunungan. Kemudian disimpan di bawah tanah menjadi air tanah yang lepas menjadi mata air dan menjadi sumber air pegunungan. Kandungan air pegunungan bagus sekali di antaranya kandungan mineral alami, oksigen yang tinggi dan murni karena bebas dari bakteri saat keluar dari sumbernya.

Akhir-akhir ini banyak mata air di berbagai daerah yang dikuasai oleh perusahaan air minum swasta. Perusahaan tersebut mengambil air tanah dalam dengan sumur bor. Sebagaimana yang dilansir mediaindonesia (25-10-2025), Founder Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah buka suara, bahwa AMDK atau air minum dalam kemasan merek ternama Aqua menggunakan air sumur tanah atau sumur bor. Hal ini tidak sesuai dengan klaim yang diiklankan menggunakan sumber mata air pegunungan selama ini.

Dengan adanya AMDK banyak perusahaan yang memberikan dampak buruk (dhoror) pencemaran dan kerusakan ekologis akibat pemanfaatan air tanah secara besar-besaran. Akibatnya penggunaan air tanah yang berlebihan akan bisa menurunkan permukaan tanah, intrusi air laut (masuknya air asin ke daratan), penurunan kualitas air tanah, kekeringan, dan pergeseran kutub bumi. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga sempat memperingatkan dampak terhadap lingkungan akibat dari pemboran air tanah di perusahaan Aqua. (tempo 24-10-2025).

Pengambilan air dari akuifer dalam (kedalaman 60–140 meter) secara berlebihan menurut beberapa ahli akan berisiko pada penurunan muka air tanah, hilangnya mata air yang selama ini menjadi sumber air bagi ekosistem dan masyarakat akan kekering air. Juga berpotensi tanah menjadi ambles yang bisa menyebabkan banjir. Dampak ini timbul akibat eksploitasi air yang tidak seimbang dengan laju pengisian alami akuifer.

Eksploitasi air tanah yang secara berlebihan juga akan berdampak juga pada ketidakmerataan akses air di wilayah sekitar pabrik. Warga di sekitar pabrik akan kekurangan air karena airnya sudah disedot oleh perusahaan. Sungguh ironis sekali warga miskin yang di kota harus membeli air galon, sedangkan perusahan besar bebas mengambil air tanah untuk dijual. Selain itu, akan menimbulkan pencemaran air akibat limbah pabrik yang tidak diolah dengan benar. Akibat lainnya juga akan menyebabkan kelangkaan air bersih bagi masyarakat lokal dan penurunan kualitas hidup.

Praktik bisnis ala kapitalis ini meniscayakan manipulasi produk demi keuntungan perusahaan, dan tidak memikirkan dampak yang serius baik dari lingkungan maupun sosial. Hal ini akan mengancam ketersediaan air di masa depan dan menyebabkan konsekuensi fisik pada lingkungan sekitar. Selain itu banyak sekali dampak buruk yang diakibatkan dari pemanfatan air tanah secara berlebihan. Meskipun adanya tim ahli yang menjaga keamanan, tidak akan bisa menjamin adanya keamanan akibat dampak buruk dari pengambilan akuifer secara besar-besaran .

Semua itu akibat dari lemahnya regulasi terkait batas penggunaan SDA dalam sistem saat ini. Meskipun telah dibuatkan undang-undang yang membolehkan pengelolaan sumber daya alam dikuasai oleh swasta. Misalnya, UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air, beserta peraturan pelaksananya yang memberikan dasar bagi BUMN, BUMD, koperasi, serta badan usaha swasta untuk berpartisipasi dalam penyediaan air minum. Hal ini malah akan menguatkan pihak swasta untuk mengambil profit dan mengkomersialisasikan.

Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di bawah kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) juga belum mampu menghentikan kapitalisasi air. Dan ini membuktikan kalau negara abai terhadap nasib rakyat yang mengalami kesulitan untuk mengakses air bersih setiap harinya. Dunia seolah-olah pasrah, ini terbukti dari banyaknya orang di dunia yang mengalami kekurangan dan kesulitan untuk mengakses air bersih.

Sangat berbeda sekali dengan pengelolaan dalam Islam, SDA atau sumber daya alam yang merupakan milik publik yang tidak boleh dimiliki oleh individu maupun korporasi untuk kepentingan pribadi. Negara lah yang akan bertanggung jawab untuk mengelola SDA dengan tidak menggunakan mekanisme tender atau lelang dalam mengelola. Rasulullah bersabda dalam riwayat Abu Dawud dan Ahmad, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.”

Dalam Islam barang tambang seperti air merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu. Negaralah yang berkewajiban untuk mengelolanya, dan hasil pengelolaannya akan diserahkan dan digunakan untuk kesejahteraan rakyatnya, dengan melalui subsidi pendidikan, kesehatan, kebutuhan primer. Selain itu juga digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti sekolah gratis, rumah sakit gratis dan transportasi gratis. Karena tugas negara adalah melayani rakyatnya dan memastikan hidup rakyatnya sejahtera tanpa kesusahan. Jadi dalam pengelolaan SDA dilakukan negara untuk kemaslahatan masyarakat luas.

Bisnis yang diatur dengan sistem Islam akan mengutamakan kejujuran dalam transaksi. Rasulullah saw. bersabda, “Sungguh para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai orang yang banyak melakukan dosa, kecuali orang yang bertakwa kepada Allah, berlaku baik dan jujur.” (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Mu’ammar bin Rasyid, Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Ibnu Hibban).

Negara akan memperketat regulasi terkait pengelolaan SDA, sehingga tidak memicu penyalahgunaan dan kerusakan alam. Negara bertanggung jawab terhadap segala aspek yang terjadi, dan akan menanggulangi terhadap dampak lingkungan. Negara juga wajib memasukkan hasil tambangnya ke baitul maal yang digunakan untuk kemaslahatan umat. Memperhatikan mekanisme pengelolaan SDA tambang seperti air agar tidak berdampak buruk pada lingkungan.

Semua itu bisa terwujud apalagi aturan Islam diterapkan secara keseluruhan dalam kehidupan agar bisa terwujud dan terealisasi. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button