Bermula dari Cinta, Berakhir di Pusara

Munculnya satu kemaksiatan berupa pacaran hingga mengantarkan pada kemaksiatan lain seperti free sex (perzinaan), hamil di luar nikah, aborsi, dan bunuh diri. Sesungguhnya tidak lepas dari penerapan sistem hari ini. Yaitu sekularisme – liberalisme.
Oleh Ummul Asminingrum, S.Pd.
(Aktivis Muslimah)
JURNALVIBES.COM – Bunuh diri kerap kali dijadikan solusi atas masalah yang dialami. Ketika harapan hidup sudah suram dan manusia berada di ambang keputusasaan, mengakhiri hidup adalah pilihan utama. Ia tidak lagi memikirkan apakah bunuh diri merupakan pilihan tepat atas segala problem yang ada. Mungkin seperti itulah yang dirasakan oleh seorang mahasiswi dari Universitas Brawijaya, Malang, yang memilih mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.
Beberapa hari lalu jagat maya dihebohkan dengan kematian seorang mahasiswi cantik berusia 23 tahun berinisial NWR. Ia memilih mengakhiri hidup dengan cara menenggak racun yang dicampur ke dalam minuman teh. Yang lebih memilukan lagi, ia melakukan tindakan tersebut di pusara sang ayah. Tindakan itu ia lakukan lantaran merasa depresi sebab sudah dua kali melakukan aborsi atas paksaan sang pacar, yang ternyata seorang anggota polisi. (Suara.com, 05/12/2021)
Wakapolda Jatim Brigjen Polisi, Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan tersangka yaitu pacar korban sendiri. Selama pacaran keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021 yang dilakukan di rumah maupun hotel. Ditemukan juga bukti bahwa selama pacaran telah melakukan aborsi bersama sebanyak dua kali pada bulan Maret 2020 dan Agustus 2021. (Okenews.com, 05/12/2021)
Kasus ini telah mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan termasuk dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga. Ia mengatakan kasus yang menimpa NW termasuk dalam kategori kekerasan dalam berpacaran atau dating violence. Di mana tindakan tersebut termasuk pelanggaran HAM. Dampak yang ditimbulkan bisa berupa penderitaan secara fisik maupun seksual.
Atas tindakan yang dilakukannya, pacar korban yaitu Bripda RB yang merupakan seorang anggota Polres Pasuruan resmi dipecat secara tidak hormat dan dijerat pasal berlapis serta ancaman hukuman lima tahun penjara. Lantas, cukupkah kasus seperti ini diselesaikan dengan penangkapan pacar korban?
Mencari Akar Masalah
Adanya budaya pacaran hingga seks bebas sering menyebabkan kehamilan tidak diinginkan hingga berujung pada tindakan aborsi dan bunuh diri. Tidak semata terjadi karena kesalahan pelaku atau korban. Masalah ini harus dilihat secara keseluruhan hingga menyentuh hal pokok dan mendasar. Melihat masalah secara menyeluruh akan mengantarkan pada pencarian solusi secara menyeluruh pula.
Munculnya satu kemaksiatan berupa pacaran hingga mengantarkan pada kemaksiatan lain seperti free sex (perzinaan), hamil di luar nikah, aborsi, dan bunuh diri. Sesungguhnya tidak lepas dari penerapan sistem hari ini. Yaitu sekularisme – liberalisme.
Sekularisme adalah sebuah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Sedangkan liberalisme berarti paham yang menjamin kebebasan. Di mana paham ini menawarkan konsep kehidupan yang serba bebas. Agama hanya diambil dari sisi ritualnya semata. Sedangkan untuk aktivitas sosial seperti pacaran, free sex, hamil diluar nikah, dan lain-lain dianggap hal yang lumrah dan tidak bertentangan dengan agama.
Sekularisme inilah yang menjadi induk bagi lahirnya segala pemikiran dalam ideologi Barat. Berbagai bentuk pemikiran liberal seperti kebebasan berperilaku atau berekspresi, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat atau freedom of speech, dan kebebasan kepemilikan. Semua ide itu berasal dari paham sekularisme.
Paham tersebut akhirnya disebarkan keseluruhan dunia termasuk ke negeri-negeri Muslim tidak terkecuali Indonesia. Sadar atau tidak banyak dari masyarakat kita yang mengadopsi pemikiran tersebut. Terutama kalangan remaja yang menjadikan pacaran dan pergaulan bebas sebagai gaya hidup dan bagian dari hak asasi manusia. Padahal budaya tersebut bukan bersumber dari Islam.
Islam Sebagai Solusi
Setelah kita menyadari, ternyata kasus yang menimpa NW berawal dari budaya kufur berupa pacaran yang berlanjut pada perzinaan yang tumbuh subur akibat sistem sekuler liberal. Di mana kita melihat ini sebagai problem sistemik yang harus diselesaikan secara sistemik pula. Sudah sepantasnya sebagai seorang muslim kita menyodorkan Islam sebagaimana solusi fundamental atas berbagai problem negeri ini.
Sebagai sebuah ideologi yang berasal dari Allah Swt. Islam mempunyai seperangkat hukum tata pergaulan yang mampu menanggulangi pergaulan bebas. Allah Swt. telah mengharamkan perbuatan yang mendekati zina. Seruan ini ditujukan untuk semua kalangan baik yang belum menikah maupun yang sudah menikah.
Islam mempunyai dua mekanisme hukum yaitu preventif (pencegahan) dan kuratif (pengobatan). Di antara hukum preventif dalam Islam adalah,
1. Larangan Mendekati Zina. Allah Swt. berfirman dalam QS. Surat Al Isra,
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
Yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Larangan ini juga termasuk kepada segala aktivitas yang mendekati zina seperti pacaran, berpegangan tangan, berciuman, bahkan sekadar memandang namun disertai dengan syahwat.
- Larangan Khalwat. Khalwat berasal dari bahasa Arab yang berarti menyepi atau menyendiri. Tentu saja dalam aktivitas pacaran akan sering terjadi khalwat yaitu berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
- Larangan Ikhtilat. Ikhtilat artinya bercampur baur. Menurut istilah adalah bertemunya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di suatu tempat secara campur baur antara laki-laki dan perempuan. Sehingga menimbulkan interaksi saling memandang dan bersentuhan atau berdesakan.
- Hukum Menutup Aurat. Islam mengatur bagaimana hukum menutup aurat bagi laki-laki maupun perempuan. Di mana masing-masing mempunyai batasan mana yang boleh nampak dan tidak. Aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Sedangkan perempuan semua bagian tubuhnya adalah aurat kecuali muka dan kedua telapak tangan.
- Perintah Menundukkan Pandangan. Allah Swt. berfirman dalam QS. An Nur,
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
yang artinya, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS. An Nur : 30)
Sedangkan hukum secara kuratif atau pengobatan di antaranya,
- Pelaksanaan sistem pendidikan Islam. Pendidikan dalam Islam akan menghasilkan peserta didik memahami halal dan haram sebagai standar dalam berbuat. Sebab pendidikan Islam membentuk dua aspek, yakni pola sikap dan pola pikir.
- Pelaksanaan sistem ekonomi Islam. Penerapan sistem ini akan menjadikan masyarakat sejahtera. Hal ini akan menutup celah perzinahan yang disebabkan oleh motif ekonomi.
- Pengaturan Media. Negara akan mengatur segala konten maupun tayangan. Baik media massa, cetak, elektronik maupun online. Semua akan dilindungi dari konten pornografi atau apapun yang membangkitkan syahwat.
Semua itu hanya akan terwujud dengan sempurna apabila Islam diterapkan dalam tataran negara. Wallahu a’lam bishshawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com