Opini

Cegah Kawin Anak, Hidden Agenda Proyek Global Merusak Keluarga Keluarga Muslim?

Dalam negara yang menerapkan Islam secara kafah, maka akan terjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan, sehingga bisa mencegah pergaulan bebas dan segala dampaknya. Islam akan menuntun manusia memaknai usia balig dengan memisahkan antara laki-laki dan perempuan, larangan berdua-duaan tanpa mahram dimana ini merupakan tanggung jawab negara.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Akhir-akhir ini pemerintah gencar melakukan edukasi tentang bahaya perkawinan dini kepada remaja melalui berbagai macam cara.

Seperti yang dilansir kemenag ( 19-9-2024), Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan edukasi tentang bahaya praktik perkawinan anak kepada ratusan pelajar madrasah dan sekolah. Sekolah yang berasal dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Semarang, MAN 2 Semarang, dan sejumlah SMA di Semarang. Edukasi tersebut dilakukan melalui Seminar Cegah Kawin Anak.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mencetak agen perubahan untuk mencegah perkawinan anak. Seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, dengan harapan agar para pelajar dapat menjadi generasi yang unggul tidak hanya dari sisi akademik tetapi juga karakter.

Sebagaimana yang dirilis kemenag.go ( 20-9-2024), Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menegaskan pentingnya kualitas remaja dalam mencapai bonus demografi. Pendidikan dan kesehatan harus menjadi prioritas utama untuk mewujudkan generasi yang berkualitas. Juga pentingnya pencegahan pernikahan anak dengan memastikan usia pernikahan sesuai dengan batas yang wajar.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Cecep Khairul Anwar juga menyampaikan bahwa akan berkomitmen untuk mencegah perkawinan anak melalui pendidikan dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko perkawinan anak serta memastikan akses pendidikan yang setara. Kemenag akan bekerja sama dengan berbagai pihak guna untuk mendukung pembentukan generasi berkualitas untuk mencapai bonus demografi dengan membina remaja yang berdaya saing, sehat, dan terampil.

Dengan maraknya perkawinan anak, dianggap sebagai penghambat terwujudnya generasi berkualitas, apalagi kawin anak yang dituding identik dengan putus sekolah, tingginya angka perceraian, kematian ibu dan bayi, terjadinya stunting, KDRT dan hal-hal yang dianggap negatif. Maka dianggap sangat penting mengangkat remaja sebagai agen untuk mencegah perkawinan anak.

Program Kependudukan PBB (UNFPA) menjadikan isu ini sebagai salah satu perhatian utama, bahwa 1 dari 5 anak berusia di bawah 18 tahun di seluruh dunia sudah menikah. Indonesia menduduki peringkat ke delapan pernikahan anak terbesar di dunia. Oleh karena itu, UNICEF dan UNFPA PBB meluncurkan program global dengan dalih untuk melindungi hak jutaan anak perempuan di dunia, dengan mencegah anak-anak perempuan menikah pada usia terlalu muda.

Hal tersebut merupakan kesimpulan yang serampangan dan membahayakan, oleh karenanya perlu ada data yang obyektif dan bisa dipertanggung jawabkan. Apabila tidak maka akan tetap menjadi tuduhan yang menyesatkan. Ironisnya di sisi lain justru remaja dihadapkan pada derasnya arus pornografi dan kebijakan yang pro seks bebas. Menikah dini malah dihalangi tetapi gaul bebas difasilitasi, karena pernikahan dini dikatagorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak anak perempuan.

Menurut UNICEF dan UNFPA PBB apabila pernikahan anak menjadi tren dan terus meningkat maka pada tahun 2030 akan mencapai satu milyar orang. Ini sangat nampak adanya kepentingan global dengan mengkampanyekan tidak bolehnya menikah pada usia dini dengan mengatas namakan pembelaan terhadap hak-hak anak.

Seharusnya pemerintah lebih fokus pada kebijakan-kebijakan yang mencegah anak terjerumus pada pergaulan bebas, bukan menyibukkan diri mencegah perkawinan anak yang sejatinya kategori mereka bukan lagi anak-anak. Yang menurut syariat sebenarnya perkawinan mereka menurut syara’ sudah sah.

Upaya dari pemerintah misalnya dengan menaikkan usia minimal pernikahan dari usia 16 tahun menjadi 18 tahun, karena dianggap pernikahan di usia muda melanggar hak asasi anak. Dengan alasan membatasi pendidikan kesehatan, penghasilan, keselamatan, kemampuan anak dan membatasi status serta peran seorang anak.

Pencegahan perkawinan anak sejatinya adalah amanat SDGs dan merupakan program Barat yang harus diwujudkan juga di negeri-negeri Muslim. Tentu saja program tersebut berpijak pada paradigma Barat, yang nyata-nyata bertentangan dengan syariat Islam. Di antara target yang akan dicapai adalah pengentasan stunting dan pencegahan pernikahan anak, yang dijadikan proyek nasional dalam RPJMN 2020-2024. Angka perkawinan anak ditargetkan turun dari 11,2% di tahun 2018 menjadi 8,74% di tahun 2024. Dimana target ini akan berdampak kepada berkurangnya angka kelahiran dalam keluarga muslim, bahkan akan menghancurkan keluarga Muslim.

Berbeda dengan Islam yang memiliki aturan rinci terkait dengan pernikahan.

Menurut hadis riwayat Muslim Rasulullah saw bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu memikul beban (rumah tangga), maka menikahlah. Karena sesungguhnya, pernikahan itu lebih menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan, barang siapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai (akan meredakan gejolak hasrat seksual).” (HR Muslim).

Dalam Islam yang termasuk pemuda menurut Asy-Syafi’i adalah pemuda yang usianya sempurna sampai 30 tahun. Dan menurut Al-Qurthubi dan Az Zamakhsyari yaitu pemuda yang usianya antara 16 tahun sampai 32 tahun, dimana setelahnya disebut tua. Untuk rentan usia 16 tahun sampai 32 tahun akan dikembalikan kesanggupannya dalam memikul beban rumah tangga. Karena setiap orang akan berbeda dalam kesiapan dan kemampuannya untuk menikah. Dan bagi yang belum mampu untuk menikah maka wajib untuk menjaga kehormatannya. Jadi pernikahan di usia muda tidak ada larangan dalam Islam, bahkan bisa menjadi solusi untuk menjauhkan dari perbuatan zina dan dosa. Oleh karena itu negara Islam akan menerapkan hal-hal yang sesuai dengan syariat yang diperintahkan Allah.

Dalam negara yang menerapkan Islam secara kafah, maka akan terjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan, sehingga bisa mencegah pergaulan bebas dan segala dampaknya. Islam akan menuntun manusia memaknai usia balig dengan memisahkan antara laki-laki dan perempuan, larangan berdua-duaan tanpa mahram dimana ini merupakan tanggung jawab negara. Rakyat pun akan bisa hidup sejahtera dengan sistem ekonomi Islam yang diterapkan oleh negara.

Begitupun media yang dikontrol penuh oleh negara, tayangan yang disaring sedemikian rupa akan semakin menguatkan masyarakat agar memiliki kepribadian Islam. Semuanya itu akan bisa terwujud dengan diterapkannya Islam secara kafah dan keseluruhan dalam kehidupan. Wallahu a’lam bisshawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button