Liberalisasi, Transformasi Kedaulatan Seksualitas

Dari konsep liberalisme, sebenarnya kita bisa membaca bahwa ada upaya atau agenda liberalisasi mentransformasi kedaulatan seksualitas dari negara-negara Barat, dengan kalimat keramat melindungi Hak Asasi Manusia, menjaga nilai-nilai toleransi, dan menghormati kesetaraan gender. Pemahaman ini justru akan meracuni keluarga Muslim khususnya remaja dan melegalkan perilaku seks bebas serta mencetak pelaku-pelaku seks bebas yang terdidik.
Oleh: Ns. Sarah Ainun, M.Si.
JURNALVIBES.COM – Remaja merupakan generasi yang akan melanjutkan estafet penentu masa depan bangsa. Usia ini diharapkan dapat menjadi usia emas untuk mencapai kematangan fisik, mental, dan spiritual yang sempurna. Sehingga mencetak generasi yang memiliki karakter bertakwa dan nilai-nilai akhlak yang luhur, kreativitas dan produktivitasnya memberikan kontribusi positif membangun peradaban mulia untuk agama dan bangsa.
Namun seiring dengan derasnya arus liberalisme, remaja sering terjebak dan masuk kedalam lingkaran pergaulan bebas yang berujung pada perilaku seks bebas. Ini merupakan masalah yang sangat serius dan urgen untuk segera diselesaikan. Di sisi lain, mengakui dan menghormati keberadaan keberagaman seksualitas yang dibawa oleh paham liberalisme (penganut paham kebebasan) mendapat legalitas dari para penjaga Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu negara-negara Barat dalam payung hukum komunitas internasional seperti PBB, UNESCO, WHO, dan lain-lain, karena seks bebas merupakan gaya hidup dan nilai-nila budaya Barat yang harus dihormati.
Seperti dikutip dari CNN Indonesia, (26/06/2021), negara Hungaria mendapatkan kecaman dari negara-negara Uni Eropa setelah parlemen Hungaria meloloskan RUU yang melarang seluruh materi dan program pendidikan anak-anak yang dianggap mempromosikan nilai-nilai LGBT dan konsep seksualitas menyimpang. Presiden Komisi Eropa, Ursula Von Der Leyen, juga mengecam RUU tersebut. Ursula mengatakan bahwa RUU itu, “Jelas mendiskriminasi orang-orang karena orientasi seksualitas mereka,”. Dan dia juga berpendapat bahwa, “Itu bertentangan dengan seluruh nilai-nilai fundamental Uni Eropa, dan ini soal martabat kemanusiaan dan kesetaraan yang mana adalah hak dasar manusia”.
Adanya Undang-Undang anti LGBT dan UU yang mengatur tentang prilaku seksualitas di suatu negara seperti Indonesia, tentu saja akan bertentangan dan mengancam terlaksananya program global seks education yang terus dikampanyekan oleh Barat. Pasalnya Organisasi Pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan PBB (UNESCO) mendorong setiap negara di dunia untuk menerapkan pendidikan seksual yang komprehensif, termasuk Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi hasil kajian terbaru dari Global Education Minitoring (GEM) Report, UNESCO.
GEM Report mendapati 16 juta anak menikah pada usia 15-19 tahun dan satu juta anak perempuan di bawah usia 15 tahun melahirkan setiap tahunnya di dunia. Hal ini merupakan penyebab utama kematian pada kelompok usia ini, serta menyumbang sepertiga dari kasus infeksi HIV baru di 37 negara dengan penghasilan rendah dan menengah. Untuk mengatasi masalah ini, GEM Report merekomendasikan global seks education secara komprehensif. GEM Report menyebut, Pendidikan dapat membantu melindungi diri dari kehamilan yang tidak diinginkan, HIV, infeksi menular seksual lainnya, mempromosikan nilai-nilai toleransi, saling menghormati, dan tanpa kekerasan dalam hubungan (CNN Indonesia, 14/06/2021).
Dari konsep liberalisme di atas, sebenarnya kita bisa membaca bahwa ada upaya atau agenda liberalisasi mentransformasi kedaulatan seksualitas dari negara-negara Barat, dengan kalimat keramat melindungi Hak Asasi Manusia, menjaga nilai-nilai toleransi dan menghormati kesetaraan gender. Pemahaman ini justru akan meracuni keluarga Muslim khususnya remaja dan melegalkan perilaku seks bebas serta mencetak pelaku-pelaku seks bebas yang terdidik.
Peningkatan kasus seks bebas yang terus meningkat seperti virus yang tidak bisa dihentikan dan penyakit yang tidak bisa disembuhkan lagi. Kerusakan akibat perilaku seks bebas yang semakin liar secara kasat mata sangat dirasakan oleh keluarga Muslim yang masih berpegang teguh kepada nilai-nilai agama dalam kehidupan, karena kerusakannya tidak hanya dipandang dari aspek kesehatan, moralitas, dan akhlak saja, mlainkan juga hal yang paling mendasar dari seorang Muslim yaitu rusaknya akidah dan masa depan generasi saat ini.
Hal ini berbeda dengan keluarga Muslim yang pemahamannya telah teracuni oleh paham liberalisme. Paham ini lahir dari akidah sekularisme kapitalisme yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Sehingga seorang tidak mau terikat dengan aturan agama dalam berperilaku, karena meyakini kebebasan berperilaku merupakan hak dasar manusia. Begitu juga nilai baik dan buruk, untung dan rugi dalam pandangan akal manusia dijadikan sebagai standar berperilaku. Bukan pada standar halal dan haram berdasarkan ketetapan syara’.
Alhasil, mereka yang telah teracuni oleh paham liberalisme lebih terbuka menerima program global seks education sebagai cara untuk mendidik anak-anak mereka agar tidak terjerumus pada pergaulan bebas dan seks bebas.
Seperti dikutip dari detiknews (26/06/2021), seorang publik figur menjadi sorotan karena cara mendidik anak-anaknya agar tidak terjerumus pada seks bebas dengan mendampingi anak-anaknya untuk menonton video porno. Ia mengungkapkan sebagai orang tua ia tidak mau berpikiran kolot dan ingin berpikiran terbuka. Dia juga tidak menampik saat ini ada beragam macam konten porno yang bisa diakses dan disaksikan anak-anak.
Sontak saja, ini mendapat respon dari Komisi Perlindungan Anak (KPAI). Mereka tidak membenarkan anak-anak menonton atau memperlihatkan konten-konten porno meskipun anak diawasi ataupun ditemani orang tua, karena memiliki dampak buruk. “Konten porno itu konten berbahaya. Dampak negatifnya serius bagi tumbuh kembang anak,” kata Ketua KPAI, Susanto.
Islam sebagai agama yang sempurna, memiliki seperangkat konsep dan aturan (syariat) untuk menutup celah kemungkinan terjadinya seks bebas (perzinaan). Dimulai dari menanamkan akidah (keyakinan) kepada setiap individu, sampai benar-benar meyakini bahwa perzinaan merupakan perbuatan maksiat dan dosa besar. Sehingga muncul rasa takut untuk melakukannya. Tidak cukup sampai di situ saja, karena Sang Maha Pencipta Allah Swt., yang memberikan potensi gharizah nau’ (naluri seksual) kepada manusia, Maha Mengetahui kelemahan setiap mahluk ciptaan-Nya yang cenderung untuk memenuhi hawa nafsunya. Maka diturunkan syari’at agar tidak terjadi penyimpangan seksual.
Allah Swt. memerintahkan menjaga atau menundukan pandangan (ghadul bashar) kepada lawan jenis yang bukan mahramnya, dijelaskan dalam QS. An Nur: 30, menutup aurat bagi perempuan dalam QS. An Nur: 31, larangan ikhtilat (yaitu bercampur baurnya laki-laki dan perempuan tanpa adanya hajat syar’iyyah yang membolehkanya) dalam QS. Al Ahzab: 53, maupun larangan pornografi dan pornoaksi karena ini dapat memberikan dorongan kuat untuk melakukan perzinahan. Bahkan dampaknya terlihat jelas, tingginya kasus tindak kejahatan pemerkosaan, hal ini butuh peran serta keterlibatan negara untuk menutup konten-konten pornografi dan pornoaksi yang disajikan pada media televisi, media sosial, VCD-VCD, radio, majalah, koran dan lain-lain.
Langkah selanjutnya negara juga memiliki tugas dan peran penting dalam menyelenggarakan sistem pendidikan Islam, agar tumbuhnya kesadaran yang benar akan kewajiban menjalankan syariat, sehingga terhindar dari perbuatan zina. Setelah itu, seorang Muslim yang telah memiliki kemampuan baik secara materi maupun mental akan memilih menikah untuk menyalurkan gharizah nau’-nya dengan benar.
Selain itu negara juga memiliki tugas menyelenggarakan sistem ekonomi Islam yang menjamin kemakmuran seluruh masyarakat sehingga tidak ada lagi alasan bagi seorang Muslim tidak bisa menikah atau melacurkan diri karena himpitan ekonomi.
Terakhir, jika seluruh syariat yang telah diperintahkan Allah Swt. tersebut tetap tidak mampu membentengi diri seseorang dari perbuatan perzinaan, maka Islam dengan sangat tegas memberikan sanksi/hukuman rajam yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah An Nur ayat 2.
Dalam Islam, salah satu keistimewaan diterapkannya sanksi/hukum Islam adalah sebagai jawabir (penebus siksa di akhirat) dan jawazir (pencegah terjadinya tindak kriminal yang baru terjadi lagi dan memberikan efek jera bagi pelaku maupun yang menyaksikannya). Inilah seperangkat konsep dan aturan yang datangnya dari Sang Pencipta, Allah Swt. yang dapat menyelesaikan masalah seks bebas.
Indonesia sebagai negara dengan jumlah Muslim terbesar di dunia, seharusnya tidak terjebak dengan konsep yang ditawarkan oleh negara-negara Barat yang mengusung paham liberalisme, karena konsep kebebasan berperilaku justru menenggelamkan generasi kedalam lumpur kemaksiatan. Sudah seharusnya Indonesia mewariskan sistem Islam yang terbukti mampu melindungi generasi dari perbuatan-perbuatan maksiat yang merusak dan menghancurkan masa depan generasi. Sistem Islam satu-satunya sistem yang akan menerapkan syariat secara kafah dalam bingkai kehidupan individu, masyarakat, dan negara.
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32).
Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






