Opini

UU PPRT, Harapan Baru atau Bukti Kegagalan Negara Menyejahterakan Perempuan?

Dalam sistem Islam, kemiskinan tidak dibiarkan menjadi alasan seseorang harus bekerja dalam kondisi rentan atau tereksploitasi. Negara berkewajiban memastikan terpenuhinya kebutuhan primer melalui mekanisme nafkah dari suami atau wali, serta menyediakan layanan publik yang menjamin kebutuhan sosial dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.


Oleh Normayanti Thamrin Mardhan, M.Pi., Gr.

JURNALVIBES.COM – Sampai hari ini, berbagai persoalan yang menimpa para ART seperti terabaikan. Semua kasus baik kekerasan, pelecehan, ketimpangan gaji seolah-olah menguap begitu saja. Oleh karena itu pengesahan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disambut sebagai angin segar dalam upaya negara memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong peningkatan keterampilan mereka (dpr, 22-4-2026).

Senada dengan itu, Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menegaskan bahwa undang-undang ini sangat penting, mengingat mayoritas PRT adalah perempuan yang selama ini berada dalam posisi rentan. Ia menyoroti pentingnya pengakuan terhadap jam kerja yang jelas, pemberian tunjangan hari raya keagamaan (THR), upah yang layak, hak libur, serta pemenuhan kebutuhan dasar seperti akomodasi dan makanan. Selain itu, jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini kerap luput dari perhatian negara diharapkan dapat menjangkau para pekerja rumah tangga yang hidup di garis kemiskinan (hukumonline, 22-4- 2026).

Di satu sisi, UU PPRT banyak dinarasikan sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan, sekaligus menjadi harapan baru bagi perempuan untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan kehidupan yang lebih sejahtera. Namun di sisi lain, muncul pandangan kritis yang menilai bahwa lahirnya undang-undang ini justru mencerminkan kegagalan negara dalam menyelesaikan persoalan mendasar, yaitu kemiskinan struktural yang mendorong perempuan masuk ke sektor pekerjaan domestik.

Dalam perspektif ini, keberadaan UU PPRT dinilai belum menyentuh akar persoalan, melainkan hanya mengatur dampak dari ketimpangan ekonomi yang lebih luas.

Kritik terhadap UU PPRT juga diarahkan pada aspek paradigma dan substansi yang diusung. Dari sisi paradigma, regulasi ini dinilai masih memandang perempuan sebagai bagian dari mesin ekonomi pertumbuhan, bukan sebagai individu yang harus dibebaskan dari tekanan ekonomi. Fokus pada pengaturan kontrak kerja pun dianggap belum cukup kuat untuk melindungi pekerja dari potensi eksploitasi, terutama dalam sistem ekonomi kapitalis yang cenderung menempatkan pekerja pada posisi tawar yang lemah. Akibatnya, meskipun terdapat aturan formal, risiko ketidakadilan dan pelanggaran hak tetap terbuka.

Lebih jauh, UU ini dinilai belum mampu menjawab pertanyaan mendasar: mengapa banyak perempuan terpaksa bekerja sebagai PRT? Persoalan kemiskinan, keterbatasan akses pendidikan, dan minimnya lapangan kerja yang layak menjadi faktor struktural yang seharusnya menjadi fokus utama kebijakan negara.

Dalam perspektif politik ekonomi Islam, tanggung jawab negara tidak berhenti pada pengaturan hubungan kerja, tetapi mencakup jaminan kesejahteraan menyeluruh bagi setiap individu, termasuk perempuan. Sejarah Islam memberikan gambaran konkret tentang bagaimana negara hadir secara nyata dalam menjamin kebutuhan rakyatnya.

Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, misalnya, terdapat kisah ketika beliau berkeliling pada malam hari dan menemukan seorang ibu yang memasak batu untuk menenangkan anak-anaknya yang kelaparan. Mengetahui hal tersebut, Umar tidak sekadar memerintahkan bantuan, tetapi beliau sendiri memikul gandum dari baitul maal dan memasakkannya hingga anak-anak itu tertidur kenyang. Kisah ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya membuat regulasi, tetapi juga memastikan langsung terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat.

Dalam kisah lain, Umar bin Khattab juga menetapkan tunjangan dari baitul maal bagi setiap warga, termasuk perempuan dan anak-anak, sebagai bentuk jaminan sosial negara. Hal ini mencerminkan bahwa dalam sistem Islam, kemiskinan tidak dibiarkan menjadi alasan seseorang harus bekerja dalam kondisi rentan atau tereksploitasi. Negara berkewajiban memastikan terpenuhinya kebutuhan primer melalui mekanisme nafkah dari suami atau wali, serta menyediakan layanan publik yang menjamin kebutuhan sosial dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Ketika hak-hak tersebut tidak terpenuhi, perempuan memiliki ruang untuk melakukan muhasabah lil hukam, yakni mengoreksi dan menuntut negara agar menjalankan kewajibannya, termasuk menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki sebagai penanggung nafkah maupun menjamin kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam hal hubungan kerja, konsep Islam juga telah mengatur prinsip keadilan dalam akad sejak lama, dengan menekankan kejelasan manfaat, kesepakatan yang adil, serta tanggung jawab kedua belah pihak. Standar upah didasarkan pada manfaat jasa yang diberikan, sementara sistem hukum menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui qadhi yang berwenang memberikan keputusan dan sanksi sesuai syariat.

Dengan demikian, mengenai UU PPRT tidak hanya berkutat pada perlu atau tidaknya regulasi, tetapi juga membuka ruang refleksi lebih luas, apakah kebijakan ini benar-benar menjadi solusi jangka panjang, atau sekadar penyesuaian dalam sistem yang belum sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan perempuan. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button