Opini

Marak Syirik Hingga Dukun Bersertifikat, di Mana Peran Negara?

Negara seharusnya berperan aktif melindungi dan menjaga akidah rakyatnya dengan memberikan sanksi bagi siapa saja yang ingin merusak kesucian dan eksistensi akidah Islam, baik kelompok maupun individu.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Viral di media sosial Instagram, seorang dukun bersertifikat meminta bantuan kekuatan gaib untuk melawan Pesulap Merah atau Marcel Radhival. Peristiwa itu viral dan diunggah ulang oleh akun @fakta.indo. Dalam keterangan tertulisnya, ia menjelaskan alasan kenapa dukun bersertifikat itu meminta bantuan kekuatan gaib untuk melawan Pesulap Merah karena pernyataannya yang dinilai menghina dukun. Juga soal perseteruan Pesulap Merah dengan Gus Samsudin (msn.com 7/8/2022).

Sosok Pesulap Merah ramai dibicarakan karena keberaniannya untuk membongkar praktik dukun berkedok agama. Ia tidak hanya membongkar praktik dukun, tetapi juga menampilkan trik sulap lewat konten-konten YouTube-nya. (kompas.com 3/08/2022)

Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam, yang seharusnya meniadakan kesyirikan, ternyata masih banyak yang melakukan praktik perdukunan, bahkan sampai mendapatkan sertifikasi. Praktik perdukunan merupakan ilmu warisan turun-temurun dan telah mendapat tempat yang tidak hanya di masyarakat tradisional tetapi juga di lingkungan masyarakat modern. Bahkan masyarakat yang mengaku religius pun melakukan kesyirikan dan perdukunan dengan berbagai macam bentuknya.

Hadirnya Perdunu (Persatuan Dukun Nusantara) dan diadakannya Festival Santet 2021 di Banyuwangi menjadi tanda bahwa praktik syirik di negara ini eksis dan legal.

Kesyirikan dan praktik perdukunan sangat marak di negeri ini akibat negara yang lepas tangan dalam menjaga akidah umat. Tak hanya lepas tangan, negara bahkan sangat menyuburkan berbagai macam kesyirikan dan kemungkaran. Terbukti dengan adanya praktik perdukunan yang bersertifikat dan adanya perkumpulan para dukun dan paranormal. Juga bebasnya tayangan di acara program televisi, buku-buku serta majalah yang menyebarkan ajaran sesat, khurafat yang mempromosikan perdukunan, klenik dan sebagainya.

Ini akibat dari berlakunya sistem sekuler yang mengusung kebebasan dalam berakidah dan kebebasan berperilaku.

Pemerintah hanya menindak dukun yang praktiknya menimbulkan keresahan bagi masyarakat, sedangkan praktik yang tidak menimbulkan keresahan dibiarkan. Akibatnya banyak dukun yang mempromosikan dirinya dengan membuat iklan dan menawarkan ilmu perdukunan yang dimilikinya untuk mendapatkan imbalan uang.

Sistem sekuler kapitalis membiarkan para dukun yang jelas-jelas melakukan dosa dengan kesyirikan dan menjadikannya sebagai ladang bisnis untuk mendatangkan uang. Dari sini tampak jelas bahwa dalam sistem sekuler kapitalis, materi menjadi tujuan utama.

Walaupun kesyirikan dan ilmu perdukunan jelas dilarang dalam agama Islam ternyata tetap dijadikan oleh masyarakat sebagai lahan untuk mencari pendapatan dan materi, tanpa ada tindakan apapun dari pemerintah. Sebab kesyirikan tidak dianggap sesuatu yang membahayakan sehingga dianggap kejahatan.

Padahal masyarakat yang mempercayai ilmu perdukunan banyak dirugikan dengan adanya praktik yang dilakukan oleh para dukun. Selain dirugikan secara materi, akidah mereka juga bisa tergadai demi mendapatkan ilmu dari dukun.

Dalam Islam, negara tidak boleh membiarkan masyarakat melakukan kesyirikan dan kemungkaran. Negara wajib berperan sebagai penjaga masyarakat dari melakukan perbuatan syirik. Negara berkewajiban menanam akidah yang kuat pada masyarakat, serta menutup rapat-rapat celah praktik kemusyrikan dan menindak tegas pelakunya meskipun tidak merugikan masyarakat secara materi.

Karena kesyirikan di dalam Islam termasuk dosa paling besar, sampai-sampai tidak akan diampuni oleh Allah Swt., jika pelakunya tidak benar-benar bertaubat. Allah Swt. berfirman di dalam Al-Qur’an surat an Nisa ayat 48 yang artinya, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar.”

Negara seharusnya berperan aktif melindungi dan menjaga akidah rakyatnya dengan memberikan sanksi bagi siapa saja yang ingin merusak kesucian dan eksistensi akidah Islam, baik kelompok maupun individu.

Praktik-praktik mistik, baik yang digelar dukun, peramal, paranormal, santet, ahli perbintangan, dan orang-orang yang memiliki ilmu-ilmu hitam lainnya diberantas. Segala macam sarana dan prasarana yang dapat menyuburkan praktik perdukunan juga dilarang keras sehingga tidak ditemukan lagi praktik perdukunan.

Demikianlah seharusnya peran negara dalam melindungi akidah rakyat yang dipimpinnya, melakukan berbagai upaya untuk mengukuhkan keimanan semua rakyatnya, bukan membiarkan kesyirikan merajalela. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button