Label Halal BPJPH: Jangan Malah Membebani

Setiap Muslim wajib terikat pada syariat, dilarang untuk mengonsumsi yang haram dan yang syubhat. Larangan makan yang haram itu disandingkan Allah dengan larangan mengikuti langkah-langkah setan. Islam sangat tegas menetapkan jaminan halal.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Kementerian Agama (Kemenag) lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meluncurkan label halal baru, dan label halal sebelumnya yang dikeluarkan oleh MUI secara bertahap tidak akan berlaku lagi. Sebab menurut Menag yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal adalah pemerintah.
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, membeberkan alasan pergantian logo label halal ini, karena merupakan amanat dari PP No. 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal, yang berwenang mengeluarkan label halal adalah BPJPH bukan lagi oleh MUI. Ini alasan pergantian label seiring dengan peralihan kewenangan pemberian sertifikat halal dari MUI ke BPJPH. (kumparan.com, 12/3/2022)
Perubahan label halal yang baru, diperkenalkan oleh Kementerian Agama pada Sabtu, 12 maret 2022 ini menuai protes netizen. Misalnya bentuk tulisan arab halal, dianggap kurang familiar dan susah dibaca, begitu yang dikemukakan pemilik akun DenYas @Denni_Susanto. Selain hurufnya kurang jelas, tema gunungan pada bentuk tulisan halal juga menjadi polemik. Pasalnya, gunungan dianggap identik dengan budaya Jawa, dan Indonesia tidak hanya Jawa ujar @cobeh2021III.
Label halal Indonesia menggantikan label halal MUI sangat berbeda bentuk dan warna dengan label sebelumnya. Label halal Indonesia berbentuk gunungan dengan warna keunguan, dan menghilangkan tulisan Majelis Ulama Indonesia (MUI). (pikiranrakyat.com, 13/3/2022)
Dengan peralihan wewenang sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kemenag mengadakan pergantian label halal. Pergantian label halal baru mengambil inspirasi dari bentuk gunungan wayang dengan motif surjan atau lurik. Bentuk gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas yang melambangkan kehidupan manusia.
Label halal baru ini banyak menuai kontrovesi dari warganet karena terlalu dipaksakan. Label halal Indonesia yang diterbitkan BPJPH tampak lebih mencolok, warnanya ungu dan tulisan halal dituangkan dalam kaligrafi yang bentuknya menyerupai “gunungan” dalam pewayangan. Di bawah kaligrafi itu tertera tulisan latin HALAL INDONESIA. Bentuk dan corak label halal baru secara filosofi mengadopsi nilai-nilai ke-Indonesia-an.
Mengacu surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022, label baru halal Indonesia berlaku mulai 1 Maret 2022. Label tersebut harus dicantumkan pada setiap kemasan bagian tertentu dari produk. Menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI tidak akan berlaku lagi, sebagaimana ketentuan undang-undang sertifikasi halal.
Label halal Indonesia yang baru tidak ada kata “MUI” maupun “BPJPH”, yang mengedepankan seni dari pada kata bahasa Arab. Ini akan membuat masyarakat semakin tidak tahu lagi kata halal bertuliskan arab dalam label halal baru tersebut, karena sangat tampak seni budaya lokal jawanya dengan berbentuk gunungan wayang.
Menghadapi hal ini masyarakat seharusnya tidak hanya protes terhadap pilihan label halal yang baru, semestinya masyarakat bersikap lebih kritis apa tujuan pemberlakuan label halal tersebut. Yang seharusnya label halal itu bertujuan untuk memberi jaminan halal bagi konsumen, jangan sampai malah mengaburkan atau tidak jelas dari substansi halal produknya.
Label halal yang baru tidak mudah dibaca, dan perwujudannya tidak lazim seperti label halal dari negara lain. Apalagi warnanya ungu yang tidak secara umum dipahami sebagai simbol agama Islam.
Penggunaan tulisan halal dengan khat naskhi juga menjadi sangat penting, karena untuk memudahkan pelaku usaha melakukan ekspor. Dengan tulisan halal yang jelas, siapapun akan mudah mengetahui kehalalan suatu produk.
Dalam sistem kapitalis sekuler, label halal baru dijadikan alat untuk menarik keuntungan, dan bisa membebani masyarakat atau produsen karena menambah kerepotan bagi pelaku usaha. Oleh karenanya perlu adanya dibuat standardisasi layanan halal, agar menjadi lebih mudah dan terjangkau. Karena kebutuhan label halal akan berpengaruh pada kegiatan perdagangan, yang membutuhkan sertifikasi untuk bersaing dengan produk global.
Harusnya label halal baru tersebut dibuat lebih efisien, kompetitif, dan terjangkau. Sehingga akan memberi arti bahwa produk telah tersertifikasi dan akan menambah nilai saing produk, terutama di pasar global. Mengingat saat ini pemerintah terus menggencarkan ekspor produk halal, yang menjadikan Indonesia dapat melenggang menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia.
Begitulah sistem kapitalis dalam menentukan sertifikasi halal, hanya mengedepankan produk itu bisa terjual, tidak mengedepankan kehalalan produknya yang penting labelnya. Oleh karenanya menyerahkan sertifikasi halal pada kelompok, lembaga atau pelaku usaha yang dilegitimasi pemerintah, akan berpotensi terjebak kepentingan bisnis kapitalis. Persoalan halal-haram dianggap remeh dan tidak lagi dinomor satukan.
Tampak jelas ketika kita menyerahkan suatu urusan kepada yang bukan ahlinya hanya akan mengantarkan pada kehancuran.
Berbeda dengan Islam dalam menentukan masalah halal-haram, yang tidak hanya sebatas label atau sertifikat saja. Namun ini adalah bagian dari wujud keimanan dan ketaatan kepada Allah Swt. Yang dibutuhkan kaum Muslim adalah produk halal yang sesuai petunjuk Al-Qur’an dan sunah. Yaitu produk yang mulai dari bahan bakunya, proses pengerjaannya, hingga menjadi produk pangan harus dipastikan kehalalannya. Bukan sebatas label atau sertifikat saja, semuanya dikerjakan, dikontrol dan diawasi oleh para ahli dan ulama agar semua produk pangan yang dikonsumsi masyarakat benar-benar terjamin kehalalannya.
Karena dalam masalah halal-haram merupakan prinsip bagi kaum muslimin, bukan sekadar sertifikat atau label saja. Karena Allah Swt. telah berfirman didalam alquran surat al-Baqarah ayat 168, yang artinya, “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu”.
Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan manusia untuk makan dan mengkonsumsi produk yang halal. Karena ciptaan Allah sangat berlimpah di seluruh bumi, maka sudah sepatutnya manusia membatasi diri mengkonsumsi dan memproduksi benda-benda yang jelas halal secara syariat. Jangan hanya karena kepentingan produksi, mengejar pasar yang harus segera diraup, mengabaikan perintah Allah.
Setiap Muslim wajib terikat pada syariat, dilarang untuk mengonsumsi yang haram dan yang syubhat. Larangan makan yang haram itu disandingkan Allah dengan larangan mengikuti langkah-langkah setan. Islam sangat tegas menetapkan jaminan halal.
Semestinya, pemerintah harus mengerti tuntutan kaum Muslim tersebut dengan memperhatikan proses penetapan sertifikasinya, bukan hanya membuat blue print untuk pertumbuhan ekonomi dan pelayan lembaga bisnis. Seperti yang pernah diterapkan khilafah pada saat menjadi peradaban bahwa fungsi utama pemerintah adalah ri’ayatusy syu’unil ummah, yaitu pelayan kepentingan umat. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






