Opini

Rencana Investasi Cina di Indonesia, Benarkah Solusi Ketenagakerjaan?

Dalam Islam tidak mengenal politik luar negeri bebas aktif, sehingga memberlakukan hubungan perang dengan kafir harbi fi’lan. Haram menjalin hubungan diplomatik, kerja sama ekonomi, pendidikan, perdagangan dan militer dengan negara mereka. Negara yang menerapkan sistem Islam akan menutup celah penguasaan umat Muslim atas umat lain.


Oleh Tati Pranita

JURNALVIBES.COM – Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar yang mendapat sorotan dari dunia karena letaknya yang strategis. Banyak faktor yang membuat Indonesia menarik bagi para investor asing, salah satunya karena Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat banyak dan berlimpah.

Banyaknya potensi sumber daya alam di Indonesia, membuat para investor asing berlomba-lomba untuk menanamkan modal dengan cara mendirikan perusahaan dan pabrik di Indonesia. Untuk menunjang perkembangan ekonomi di Indonesia, pemerintah juga berupaya untuk menarik lebih banyak investor asing. Berbagai cara pemerintah menyediakan kemudahan perizinan, kemudahan pajak, pembangunan infrastruktur dan kesediaan ketenagakerjaan. Semua ini dilakukan agar semakin banyak pelaku bisnis dari luar negeri yang menanamkan modal di Indonesia.

Adapun alasan utama pemerintah Indonesia membutuhkan investor asing untuk menanamkan modal dengan cara membangun perusahaan atau pabrik ini adalah agar bisa membuka lapangan pekerjaan bagi warga Indonesia atau menyerap tenaga kerja lokal. Maka perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia bisa mengedukasi pekerja mengenai teknologi produksi, kualitas produksi, dan etos kerja yang baik.

Cina merupakan salah satu negara yang paling tinggi menanamkan investasi di Indonesia. Dari catatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), nilai investasi China di Indonesia mencapai US$ 30,2 miliar dari tahun 2019 sampai kuartal I – 2024. Tercatat ada 21,022 ribu proyek Kerjasama selama periode tersebut (kontan, 14/5/2024).

Lantas apakah dominasi Cina terhadap Indonesia sebuah peluang atau justru ancaman dan apakah investasi Cina ini bisa menjadi solusi ketenagakerjaan?

Ketergantungan Indonesia terhadap Cina terlihat semakin nyata. Hal ini telah menciptakan iklim ekonomi domestik yang negatif. Kekhawatiran publik pun muncul karena dinilai terlalu condong ke Cina. Hal ini dapat diamati dimana impor dari Cina semakin besar sedangkan ekspor Indonesia ke Cina semakin tidak sebanding. Indonesia termasuk negara yang diprediksi Cina yang memanfaatkan kelemahan negara penerima investasi. Sebagaimana yang terjadi di negara-negara Asia Tenggara lainnya, sejumlah investasi Cina cenderung memanfaatkan celah kelemahan tata kelola pemerintahan negara-negara penerima investasi.

Untuk diketahui, sejumlah industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terpaksa gulung tikar, hingga menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Ketua Umum Indonesia Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman menyampaikan, industri tekstil khususnya produsen pakaian skala kecil tengah menghadapi situasi sulit yang disebabkan oleh membanjirnya produk impor baik legal maupun illegal yang dijual dimana-mana. Salah satu yang dituding sebagai biang kerok adalah banjir produk impor khususnya berasal dari Cina telah melemahkan produsen Indonesia .

Melihat hal ini pemerintah dituntut oleh para buruh untuk menerapkan pembatasan impor yang lebih ketat pada semua produk pakaian jadi, dan fokus pada penguatan produksi dalam negeri dan swasembada di sektor tekstil. Para buruh mengharapkan perlindungan lapangan kerja domestik. Nandi menyampaikan bahwa pemerintah harus memprioritaskan kebijakan yang menciptakan lingkungan yang stabil dan berkelanjutan bagi industri tekstil lokal serta memastikan tersedianya lapangan kerja bagi jutaan masyarakat Indonesia (ekonomi.bisnis, 27/6/ 2024 ).

Di tengah badai PHK industri tekstil ternyata ada perusahaan Cina yang akan masuk ke Indonesia. Baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan terdapat satu perusahaan garmen asal Cina yang akan segera mengucurkan investasi pabrik tekstil di Indonesia. Pernyataan dari Luhut ini akan memicu pemutusan hubungan kerja massal industri tekstil di Indonesia. Luhut menyarankan agar industri tersebut melakukan investasi di Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Selain itu juga, beliau mengatakan bahwa industri tersebut memiliki keinginan untuk membangun di Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Dengan demikian industri tersebut akan beroperasi di Indonesia, dan membuka lapangan kerja sampai 108.000 pekerja yang juga akan mendapatkan tempat tinggal di asrama. Pemerintah akan responsif terhadap kendala yang dihadapi oleh industri yang mau melakukan investasi. (bloombergtechnoz, 24/6/2024).

Di sisi lain muncul kekhawatiran bahwa produsen TPT asing justru menggunakan bahan baku impor yang berpotensi membawa dampak negatif bagi daya saing para produsen lokal. Asosiasi Pertekstilan Indonesia(API) merespon mengapa rencana tersebut dihembuskan ketika industri tekstil dalam negeri sedang memburuk. Direktur (API) Danang Girindrawardana mengingatkan agar tidak ada perlakuan khusus untuk investasi asing tersebut. Pemerintah jangan sampai memberikan kemudahan dengan memberikan pengadaan lahan dan izin AMDAL. Sedangkan mempersulit untuk industri lokal dan berbiaya tinggi. Danang juga mendesak agar kondisi industry tekstil dalam negeri segera dibenahi, karena sektor tekstil punya peran vital dalam perekonomian karena menyerap banyak tenaga kerja (tempo, 15/6/2024).

Sangat disayangkan jika investasi asing dianggap sebagai solusi pengangguran, padahal bagaimanapun juga penanaman modal asing adalah modal yang ditanamkan investor asing. Akan datang saatnya dimana modal itu akan kembali ke negara asalnya, tidak semuanya dinikmati oleh Indonesia. Hal ini terekam dalam transaksi berjalan (current account) di pos pendapatan primer pada kuartal I-2024 neraca pendapatan investasi langsung deficit US$5,47 miliar. Defisit transaksi berjalan akan membuat mata uang mudah untuk digoyang karena fundamentalnya lemah. Oleh karena itu salah satunya adalah mengurangi ketergantungan terhadap investor asing. Pada kenyataan bangkrutnya industry tekstil adalah karena rendahnya daya beli. Investasi asing ternyata bukanlah menjadi solusi apalagi upah buruh yang rendah, dan berbagai kebijakan tenaga kerja sesuai dengan UU cipta kerja.

Investasi asing pada hakikatnya merupakan alat untuk menguasai ekonomi negara lain. Akan semakin parah ketika SDA Indonesia masih dikuasai asing. Negara lepas tangan akan nasib rakyat. Seharusnya Indonesia mesti belajar dari kasus Pakistan dan kasus yang terjadi di Pabrik Smelter PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Dari kasus Pakistan terbukti bahwa investasi asing malah membawa efek buruk. Investasi-investasi tersebut tidak mampu berkontribusi terhadap peningkatan aktivitas ekonomi kecuali peningkatan impor dan pengalihan devisa yang tinggi. Dengan demikian, aktivitas ekonomi investasi asing itu tidak berlanjut dan malah akan menurunkan prospek pertumbuhan ekonomi, menekan nilai tukar mata uang dan inflasi tinggi.

Sedangkan pada kasus yang terjadi di pabrik Smelter Morowali Utara bentrokan antara Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina dan tenaga kerja Indonesia (TKI) pecah di area pabrik tersebut dipicu oleh jumlah TKA Cina lebih banyak serta upah yang diterima tidak sama. Tenaga kerja yang masuk bahkan bukan tenaga ahli dan tidak bisa berbahasa Indonesia sama sekali

Oleh sebab itu, penjajahan ekonomi dengan jalan investasi asing yang berujung lemahnya kedaulatan negara harus dihentikan. Allah Swt. berfirman dalam QS An Nisa :141 yang artinya: “Allah tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman”.

Paradigma pembangunan dalam Islam bukanlah kapitalistik, namun paradigma industri berat. Hal ini akan mendorong terbukanya industri lain yang strategis yang akan membuka lapangan pekerjaan secara nyata. Islam mengatur bagaimana hubungan dengan luar negeri, termasuk dalam bidang perdagangan.

Dalam negara Islam, investasi akan dibolehkan dengan syarat yang sangat ketat. Investasi asing tidak boleh masuk dalam kebutuhan pokok rakyat, kebutuhan hidup orang banyak ataupun pengelolaan SDA milik umum. Investasi yang melanggar syariat dan ribawi juga tidak akan diperbolehkan. Investasi asing juga tidak diperbolehkan menjadi jalan penjajahan yang mengancam kedaulatan negara dalam bidang ekonomi.

Di dalam Islam juga tidak mengenal politik luar negeri bebas aktif, sehingga memberlakukan hubungan perang dengan kafir harbi fi’lan. Haram menjalin hubungan diplomatik, kerja sama ekonomi, pendidikan, perdagangan dan militer dengan negara mereka. Negara yang menerapkan sistem Islam akan menutup celah penguasaan umat Muslim atas umat lain.

Adapun terhadap kafir harbi, hubungan boleh diberlakukan kerja sama bilateral sesuai isi teks-teks perjanjian. Namun, dalam ekonomi tidak dibolehkan menjual senjata atau sarana militer yang bisa memperkuat militer mereka untuk mengalahkan umat Islam. Adapun investasi dan utang luar negeri tidak bisa dibaca kecuali sebagai metode penjajahan negara kafir harbi terhadap kaum Muslim.

Dengan demikian, semakin kuat kebutuhan kaum Muslim pada negara yang menerapkan sistem Islam untuk menyelamatkan diri dari ketamakan para kapitalis dan segala bentuk penjajahan ekonomi, politik, dan militer. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button