Opini

Cukai Lirik Minuman Manis

Prinsip halal dan thayyib diterapkan negara Islam dalam menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi warga negaranya melalui mekanisme sistemĀ ekonomiĀ Islam.


Oleh Elly Waluyo
(Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

JURNALVIBES.COM – Solusi semu sering kali disuguhkan dalam sistem kapitalis. Solusi yang tidak mengakar, dikemas indah namun sebenarnya semakin memperparah masalah. Karena pada dasarnya solusi tersebut hanya dijadikan cover dan kamuflase atas kepentingan-kepentingan para kapital di baliknya.

Pemerintah berencana menerapkan pajak cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai upaya pemerintah dalam menurunkan angka pasien penyakit tidak menular seperti diabetes. Rencana yang mencuat sejak 2016 tersebut menurut Sri Mulyani selaku Menteri keuangan berpotensi besar meningkatkan pendapatan negara. Jika rencana itu diterapkan, maka negara akan mengantongi Rp6,25 triliun. Usulan cukai dari Sri Mulyani sebesar Rp1500 per liter untuk teh kemasan dengan estimasi data pemerintah, potensi penerimaannya sebesar Rp2,7 triliun, hal tersebut disebabkan produksi teh kemasan mencapai 2.191 juta liter pertahun. Sedangkan potensi penerimaan dari minuman berkarbonasi mencapai Rp1,7 triliun karena produksinya mencapai 747 liter pertahun, oleh karenanya pihaknya mengusulkan Rp2500 perliter untuk minuman berkarbonasi (cnbcindonesia, 23/2/2024)

Kebijakan pengenaan pajak atas MBDK menurut Fajry Akbar yang merupakan pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), kecil realisasinya karena sampai saat ini masih digodok. Namun Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mendapat dukungan dari menteri kesehatan dan berharap segera diimplementasikan pada tahun 2024 ini. (tirto, 23/2/2024)

Kebijakan yang bersinergi dengan rekomendasi WHO (World Health Organization) pada anggotanya. Rekomendasi tersebut diungkapkan oleh Ruediger Krech, Direktur promosi kesehatan WHO untuk meningkatkan kesehatan, menyelamatkan nyawa, mencegah sekaligus meningkatkan pemerataan kesehatan. Ruediger berpendapat bahwa untuk mencegah penyakit, cedera dan kematian dini, cara yang paling ampuh adalah dengan melakukan pemungutan pajak pada minuman berpemanis, alkohol, dan tembakau.

Tinjauan yang dilakukan oleh British Health Foundation pada tahun 2015 terhadap karbohidrat dan kesehatan, menunjukkan konsumsi MBDK memiliki korelasi yang tinggi penyebab gangguan kesehatan.

Upaya pemerintah dalam menurunkan risiko penyakit tidak menular seperti diabetes, dengan menerapkan cukai pada minuman berpemanis, tidak akan mampu mencegah masyarakat mengurangi mengkonsumsi minuman berpemanis. Di tengah-tengah angka kemiskinan yang terus meningkat dan ditambah dengan rendahnya literasi masyarakat akan kesehatan dan keamanan pangan, berpeluang semakin tidak terkendalinya minuman berpemanis di masyarakat. Produsen minuman pun tidak perduli dengan dampak yang ditimbulkan bagi para konsumen, hanya berorientasi pada keuntungan semata. Di sisi lain pengenaan cukai atas minuman berpemanis menjadi sumber penerimaan baru yang menjanjikan bagi negara kapitalis yang hanya mengandalkan sumber pendapatannya dari pajak.

Negara tak akan mengindahkan besarnya peluang penyelewengan pajak, dan persoalan kepatuhan karena melibatkan pelaku industri yang tentunya merasa dirugikan. Sistem kapitalis yang hanya mementingkan keuntungan ini, menjadikan negara mandul dalam melahirkan kebijakan standart mutu makanan yang diperbolehkan beredar dan sanksi tegas bagi pelanggarnya pun sangat kurang.

Berbeda halnya dengan sistem Islam, Negara bertanggung jawab penuh dalam menjaga kesehatan rakyat juga melindungi dari berbagai bahaya karena hal tersebut erat kaitannya dengan posisi negara sebagai junnah. Upaya yang menyeluruh dalam mewujudkannya akan dilakukan negara melalui berbagai kebijakan, pengaturan industri, pengadaan dan pelayanan kesehatan dari aspek kualitas dan kuantitas yang layak dan memadai serta mengedukasi masyarakat terkait pola hidup sehat.

Prinsip halal dan thayyib diterapkan negara Islam dalam menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi warga negaranya melalui mekanisme sistem ekonomi Islam. Setiap individu dipastikan oleh negara bersistem Islam mampu dan mudah dalam memenuhi kebutuhan pangannya yang halal dan bergizi. Sanksi ta’zir diberikan oleh negara bagi pelanggarnya sesuai ketentuan syariat. Sumber pendapatan beraneka ragam yang diatur oleh baitul mal, menjadikan negara memiliki stabilitas ekonomi yang kuat.

Dengan demikian hanya sistem Islam yang mampu membuat negara menjamin kesehatan dan keamanan pangan bagi warga negaranya secara paripurna. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button