Opini

Ketimpangan Infrastruktur Pendidikan, Sampai Kapan?

Islam memandang bahwa setiap individu berhak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Negara bertanggung jawab untuk menyediakan pendidikan yang terbaik berikut sarana dan prasarana yang memadai dan tidak boleh abai dalam memperhatikan urusan ini.


Oleh Rahma Elsitasari
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Indonesia telah merdeka dari penjajahan fisik selama 78 tahun, tapi dengan usia tersebut belum mampu memberikan kualitas terbaik bagi bidang pendidikan. Padahal kunci kemajuan suatu negara terletak pada pendidikan warga negaranya.

Janji-janji manis kepala daerah dan kepala negara hanya sekadar janji. Tidak heran jika masyarakat menginginkan suatu perubahan besar dengan mengganti sistem yang diadospi saat ini yaitu kapitalis -sekuler dengan sistem Islam yang telah terbukti mencerdaskan umat dengan ketinggian ilmu dan akhlak.

Ketimpangan infrastruktur pendidikan di Indonesia masih menjadi problem hingga hari ini. Pada peringatan hari Guru dan HUT ke-78 PGRI di Jakarta, Presiden Jokowi menyampaikan ada gap dalam sarana dan prasarana antara kota dan di daerah. Menurutnya ketimpangan ini perlu menjadi perhatian menteri pendidikan. Di sisi lain, guru juga menghadapi tantangan yang berat pada saat ini, salah satunya yakni perkembangan teknologi, dimana tidak semua guru Indonesia mampu mengakses teknologi terkini. (Detik, 29/11/2023).

Berdasarkan kajian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Bank Dunia mengungkap sekitar 75 persen sekolah di Indonesia berada di lokasi rawan bencana. Sampai saat ini belum ada mekanisme pemeliharaan gedung sekolah yang efektif, dengan memperhatikan prinsip-prinsip ketahanan bencana.

Badan Pusat Statistik melaporkan pada tahun ajaran 2021/2022 sarana sekolah mengalami peningkatan kerusakan, 60,60 persen ruang kelas SD dalam kondisi rusak ringan atau sedang. Angka ini lebih tinggi 3,47 persen dari tahun lalu. Di tingkat SMP, kerusakannya mencapai 53,30 persen, lebih tinggi 2,74 persen dari tahun sebelumnya. Sedangkan di tingkat SMA, kerusakan ringan atau sedang sebesar 45,03 persen. Presentasinya meningkat 2,16 persen dari tahun sebelumnya. (mpr.go, 29/11/2023).

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan tahun 2023 sebanyak 20 persen dari APBD yakni Rp 612,2 Triliun. Anggaran ini tersebar diberbagai kementrian serta pemerintah daerah, anggaran ini pun naik dari tahun sebelumnya.

Kendati demikian banyak pihak yang mempertanyakan kemana saja anggaran tersebut terserap. Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji menyayangkan postur anggaran pendidikan 2023 yang belum memberikan perubahan signifikan. Anggaran pendidikan dari tahun ke tahun semakin meningkat namun tidak berbanding lurus dengan peningkatan mutu pendidikan. Mirisnya besarnya anggaran berbanding lurus dengan besarnya penyelewengan dana.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan setidaknya ada 35 dugaan kasus penyelewengan dan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar). Senada itu, Direktur Eksekutif Kemitraan yang juga Komisioner KPK periode 2015-1019 mengungkap bahwa korupsi di pendidikan masih terus terjadi dan melibatkan berbagi pihak, kepala daerah, anggota DPR dan DPRD, kepala dinas, rektor serta pihak sekolah. (kompas.tv, 29/11/2023).

Tentu ini patut menjadi perhatian masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa bukan saja masalah anggaran yang terbatas dibeberapa daerah untuk pembiayaan infrastruktur, namun masalah moral yang menjangkiti penguasa yang rakus akan harta dan tidak amanah dalam menjalankan perannya.

Karut marutnya pengelolaan infrastruktur pendidikan merupakan masalah klasik yang tak kunjung selesai. Ini menunjukkan abainya penguasa dalam menjalankan amanah rakyat untuk mengurusi layanan dasar masyarakat yaitu pendidikan.

Buruknya pengelolaan pendidikan tidak lepas dari pelaksanaan sistem kapitalis-Sekuler di negeri ini. Pendidikan yang mestinya menjadi kebutuhan pokok masyarakat ternyata dikapitalisasi sehingga hanya segelintir saja yang dapat mengakses pendidikan dengan kualitas terbaik. Mahalnya biaya pendidikan menambah ketimpangan pemerataan pendidikan di tengah masyarakat.

Anggaran untuk pengelolaan pendidikan banyak dikorupsi sehingga pelaksanaan pendidikan tidak berjalan dengan baik. Sistem kapitalis-sekuler mendorong individu fokus mengejar kepentingan duniawi tanpa melihat halal haram, apalagi sistem pidana tidak membuat para koruptor jera akan tindakannya.

Pendidikan adalah kebutuhan pokok masyarakat. Islam memandang bahwa setiap individu berhak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Negara bertanggung jawab untuk menyediakan pendidikan yang terbaik berikut sarana dan prasarana yang memadai dan tidak boleh abai dalam memperhatikan urusan ini. Rasulullah bersabda: “Setiap kalian adalah Pemimpin, dan setiap Pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya”(HR Bukhari dan Muslim).

Hal ini menjadi salah satu dasar bagi setiap pemimpin dalam Islam berupaya bersikap amanah dalam menjalankan kepemimpinannya. Para Khalifah sebelumnya telah membangun banyak sekolah dan universitas yang bahkan menjadi role model bagi peradaban Eropa. Al Maqrizi menyebutkan di Madrasah al Fadiliyah terdapat perpusatakaan yang sangat besar yang mengoleksi ratusan ribu kitab, padahal masa itu belum ada percetakan.

Khalifah Al Muntasir Billah (1226-1242) membangun Universitas Al Muntansiriyah di Baghdad. Universitas ini dilengkapi dengan sumbangan buku sebanyak 80 ribu. Universitas tertua dunia seperti Universitas Al Qawariyyin di Maroko. Universitas al Azhar di Mesir menjadi bukti majunya peradaban pendidikan Islam. Hal ini tentu didukung oleh sistem ekonomi yang mumpuni yang mengelola harta sesuai dengan syariat Islam.

APBN negara diperoleh dari pos pengelolaan kepemilikan umum dan kepemilikan negara yang dikelola sendiri oleh negara serta tentunya tidak dikapitalisasi untuk kepentingan pihak tertentu. Dibelanjakan untuk kepentingan umat tanpa dinodai unsur KKN dalam realisasinya.

Semua ini hanya akan terwujud jika Sistem Islam diterapkan dalam kehidupan. Semoga sistem Islam bisa segera tegak kembali. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by bing.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button