Opini

Dalam Sistem Hari Ini, Pemberantasan Korupsi Hanya Ilusi

Dalam Islam menjadi pemimpin, pejabat, atau pegawai negara hanyalah sarana untuk mewujudkan izzul Islam wal muslimin. Bukan mencari kepentingan materi demi untuk memperkaya diri dan kelompoknya.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Tren korupsi dikalangan menteri masih terus terjadi, baik dari kalangan individunya sendiri ataupun di tubuh kementerian itu sendiri.

Sebagaimana yang dirilis tirto ( 13/10/2023), telah terjadi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan berdasarkan surat pamanggilan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus bahwa Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI Tahun 2021.

Menurut peneliti Pusat kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Kurniawan munculnya dugaan korupsi dikalangan menteri menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap bawahan dan tidak ada pemantauan terhadap para Menteri.

Sebagaimana yang dilansir bbc (7/10/2023), hingga berita ini diturunkan, KPK belum memublikasikan secara detail kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mentan dan beberapa pejabat di Kementrian Pertanian. Di sistem hari ini sangat memberikan peluang untuk melakukan tindak korupsi, baik dari individu ataupun di kementerian.

Seperti yang dikutip antaranews ( 8/10/2023), Ketua Umum Gerakan Selamatkan Negeri (GSN) Diah Warih Anjari menghimbau agar semua pihak mendukung penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi di era pemerintahan sekarang yang lagi tren kasus korupsi di kalangan kementerian.

Berulang kembali dugaan korupsi terjadi di jajaran kementerian di Indonesia. Semua ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di negeri ini hanya ilusi. Pembentukan KPK nyatanya tidak mampu menghentikan laju korupsi. Apalagi dengan adanya berbagai pelanggaran yang terjadi di lembaga anti riswah ini. Lembaga yang seharusnya terdepan untuk memberantas korupsi malah menjadi ladang korupsi yang tidak kunjung terselesaikan. Harusnya orang-orang yang berada di KPK punya integritas yang tinggi untuk memerangi korupsi dan memberantasnya. Karena KPK merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk untuk memberantas korupsi.

Korupsi merupakan sebuah keniscayaan dalam sistem demokrasi kapitalisme sekuler, karena bisa melahirkan pejabat korup di semua sisi. Mulai dari kelas teri seperti pungli, hingga kelas kakap kasus suap menyuap miliaran terjadi dalam sistem ini. Sistem kapitalis sekuler ini menjadikan individu tergoda dengan harta dunia karena tidak adanya ketakwaan komunal di setiap individu. Juga berakibat banyak yang melakukan korupsi berjamaah dan tidak ada rasa malu melakukan kemaksiatan.

Demokrasi juga menjadi ladang subur untuk melakukan tindak korupsi, karena sistem politik demokrasi kedaulatan ada di tangan rakyat begitu juga dalam membuat undang-undang. Rakyat diberikan kebebasan dalam membuat hukum sesuai dengan kepentingan. Politik demokrasi bukan identik untuk melayani rakyat tetapi politik yang bertendensi kepada kepentingan individu dan kelompok.

Dalam politik demokrasi juga memerlukan biaya yang sangat mahal sehingga wajar bila melakukan korupsi, karena dalam politik demokrasi pada saat pemilu membutuhkan dana miliaran sampai triliunan Rupiah. Wajar jika terjadi praktik jual beli suara juga dalam pendanaan yang diberikan oleh para pemilik modal atau kapital.

Dalam sistem demokrasi menjadi caleg membutuhkan dana yang sangat mahal. Dalam mendapatkan dana tersebut tidak diperoleh dengan cuma-cuma, maka dibutuhkan para penyandang dana yang bisa mendukungnya dan akan meminta kompensasi dari dana yang diberikan. Misalnya seperti adanya tender di berbagai proyek sampai perubahan regulasi untuk mendukung kepentingan sang penyandang dana atau kapital. Para kapital menginginkan kompensasi yang maksimal dari dana yang diberikan.

Negara demokrasi menjadi negara korporatokrasi, di mana pemerintah disetir oleh korporasi. Rakyat menjadi korban para kapital dengan tidak bisa menikmati kekayaan alam, sehingga menjadikan banyak rakyat yang melakukan korupsi.

Dalam Islam korupsi dalam bentuk apapun adalah perbuatan yang haram, begitu juga dengan suap menyuap. Rasulullah saw. bersabda, “Allah melaknat penyuap dan yang disuap dalam urusan hukum.” (HR Tirmidzi). Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa Allah mengancam dengan laknat bagi yang melakukan suap dan yang menyuap serta pihak-pihak yang terlibat. Apabila tetap dilakukan maka hidup orang yang melakukan tersebut akan jauh dari rahmat dan berkah dari Allah Swt. Di akhirat kelak akan merugi. Seperti dalam hadis Rasulullah saw. bersabda, “Yang menyuap dan yang disuap masuk neraka.” (HR Ath-Thabrani).

Islam juga memiliki berbagai mekanisme yang mampu mencegah tindak korupsi secara tuntas. Seperti dalam hal memilih pemimpin harus memilih orang yang mau menjalankan pemerintahan yang sesuai dengan alquran dan assunnah. Juga dalam hal memilih pejabat harus memilih mereka yang mau menerapkan dan melaksanakan syariat Islam.

Dalam pengangkatan pejabat atau pegawai negara, Islam harus memilih orang yang beriman dan bertakwa. Karena dengan ketakwaannya akan bisa mengontrol perbuatan maksiat dan tercela. Sehingga menjadikan pejabat tersebut bisa melaksanakan tugas dengan amanah. Karena merasa bahwa setiap aktivitas yang dilakukan diawasi oleh Allah Swt dan menjadikan dunia bukan merupakan tujuan utamanya, menjadikan dunia hanya untuk meraih ridanya Allah Swt.

Dalam Islam menjadi pemimpin, pejabat, atau pegawai negara hanyalah sarana untuk mewujudkan izzul Islam wal muslimin. Bukan mencari kepentingan materi demi untuk memperkaya diri dan kelompoknya. Harus dipahami bahwa politik dalam Islam bukan untuk memperkaya diri sendiri dan kepentingan oligarki atau pemilik modal. Tetapi politik didalam Islam adalah bagaimana mengurusi urusan umat atau rakyat dengan sepenuh hati dan jiwa agar taat syariatnya Allah Swt.

Islam juga menerapkan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera, agar kasus tersebut tidak muncul dan berulang lagi. Sanksi tersebut bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati. Semua ini hanya bisa diaplikasikan apabila Islam kafah diterapkan dalam kehidupan secara keseluruhan. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button