
Cara untuk mencegah para pemuda tidak terjerumus kembali pada narkoba yaitu kembali kepada sistem Islam sehingga sanksi tegas bisa diterapkan bagi pengguna, pengedar, dan produsen narkoba.
Oleh Aan Anisa
(Aktivis pemerhati umat)
JURNALVIBES.COM – Persoalan narkoba terus mengancam negeri ini, utamanya bagi generasi penerus bangsa. Kasus ini seperti lingkaran yang tak diketahui pangkal dan ujungnya. Terus berulang bahkan tak jarang terjadi pada pelaku yang sama.
Dilansir dari Republika (10/1/2023), belum lama ini dikabarkan artis yang bernama Revaldo Fifaldi Surya Permana harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya. Saat ini, Revaldo sudah diamankan di Polda Metro Jaya usai ditangkap di apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat.
Tidak hanya Revaldo, sederet artis juga terbukti pernah menyalahgunakan narkoba. Kebanyakan mereka adalah artis-artis muda figur publik di tengah masyarakat. Bagi mereka, narkoba seolah sudah menjadi kebutuhan. Meski sudah pernah ditangkap dan di penjara masih saja mereka tetap mengkonsumsinya lagi.
Maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan artis menjadi bukti maraknya peredaran barang haram ini di tengah masyarakat. Meski mayoritas penduduk negeri ini adalah Muslim. Bisa kita bayangkan betapa hancurnya generasi muda Muslim jika mereka terkena jerat “monster” narkoba. Fisik dan akal mereka rusak, psikis mereka juga bermasalah. Padahal, para pemuda adalah pemegang estafet peradaban Islam dan kekuatan terbesar dalam perjuangan Islam.
Pemuda Muslim saat ini dicekoki oleh ide-ide kafir yaitu liberalisme gaya hidup yang serba bebas begitu banyak serangan salah satunya adalah narkoba untuk menghancurkan generasi muda Muslim agar potensi mereka hancur lebur dan tidak bisa menjadi garda terdepan perjuangan Islam. Akibat narkoba, generasi muda menjadi lemah dan rusak. Jangankan memikirkan persoalan umat yang demikian rumit, persoalan diri sendiri saja tidak mampu untuk mereka selesaikan.
Inilah potret buram yang terjadi dalam sistem kehidupan sekuler liberal yang diterapkan saat ini. Di mana halal atau haram tidak lagi menjadi tolok ukur. Semua hal dianggap serba boleh, asalkan menyenangkan. Generasi muda pun menganut gaya hidup having fun yang menghalalkan segala hal, meski haram dan berbahaya.
Selain itu, kehidupan sekuler juga memunculkan masyarakat individualis sehingga meninggalkan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Kontrol sosial tidak berfungsi sebagaimana seharusnya. Bahkan, artis pengguna narkoba tetap saja dipuja dan mendapat panggung, seolah tidak ada sanksi sosial bagi mereka.
Selama ini, penyelesaian terhadap masalah narkoba belum menyentuh akar persoalan, yaitu sistem hidup sekuler liberal yang serba boleh. Padahal, sekularisme liberal itulah yang menjadikan narkoba bebas beredar masif di tengah masyarakat. Sanksi yang diberlakukan saat ini oleh negara nampak jelas tidak efektif dan tidak membuat pelakunya jera . Padahal sudah sangat jelas-jelas dalam dalilnya sebagaimana sabda Rasulullah: “Rasulullah saw. melarang dari setiap barang yang memabukkan dan yang melemahkan akal dan badan.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Dengan demikian, narkoba hukumnya haram karena terkategori zat yang memabukkan dan membuat lemah. Keharaman narkoba juga berdasarkan kaidah fikih, “Al-ashlu fi al-madhaar at-tahrim (hukum asal benda yang berbahaya [mudarat] adalah haram).” (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, 3/457).
Maka perlu ada upaya pemberantasan narkoba yang efektif. Hal itu hanya bisa terwujud jika hukum Islam diterapkan dalam negara. Hukum Islam ini adalah aturan hukum yang bersumber dari Allah Swt.
Sistem Islam menjadikan hukum syara sebagai tolok ukur perbuatan. Sesuatu yang haram dikonsumsi seperti narkoba akan dilarang beredar. Untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba di tengah masyarakat, negara akan memberlakukan kontrol di setiap wilayah.
Cara untuk mencegah para pemuda tidak terjerumus kembali pada narkoba yaitu kembali kepada sistem Islam sehingga sanksi tegas bisa diterapkan bagi pengguna, pengedar, dan produsen narkoba. Sanksinya adalah takzir, yaitu jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya.
Hukuman bagi pengguna narkoba yang baru akan berbeda dengan pengguna lama. Takzir bagi pengedar dan produsen narkoba tentu lebih berat daripada pengguna, bahkan bisa sampai pada level hukuman mati. (Lihat: Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98). Aparat yang terbukti mem-beking jaringan narkoba jelas akan mendapat sanksi berat. Inilah gambaran solusi efektif yang bisa memberantas narkoba hingga tuntas.
Semua akan terwujud apabila Islam diaplikasikan secara sempurna, dan ada institusi yang menerapkan di tengah masyarakat. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by istockphoto.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






