Judi Tindakan yang Berbahaya

Islam melarang segala bentuk perjudian, baik judi online, mengundi nasib, dan lain sebagainya. Sehingga seorang muslim harus menghindarinya.
Oleh Winda Purwaningsih
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Penindakan hukum praktik perjudian belakangan ini masif dilakukan oleh kepolisian. Upaya pemberantasan tersebut dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar seluruh kepolisian di semua level dari Mabes, Polda, sampai Polres, melakukan penindakan tegas terhadap praktik perjudian. Jenderal Sigit bahkan menegaskan akan mencopot jabatan Kapolda, Kapolres, maupun pejabat utama di Mabes Polri, yang nekat terlibat, apalagi menjadi beking perjudian (Republika.co.id, 21/8/2022).
Judi online 303 sedang menjadi perbincangan di dunia maya maupun dunia nyata. Adanya penembakan polisi oleh polisi yang kasusnya belum juga selesai. Kini muncul masalah baru yaitu desas desus judi online yang dilakukan oleh polisi tersangka pembunuhan berencana yang turut menyeret sejumlah nama anggota kepolisian lainnya.
Lalu apakah kabar ini benar? Jika memang benar tentu telah mencoreng nama kepolisian. Menjadi tantangan juga untuk kepolisian apakah polisi bisa membersihkan kasus ini sampai ke akarnya.
Judi memang terasa menggiurkan bagi para pelakunya. Menganggap bahwa dengan modal sekian nanti bisa untung berlipat ganda. Padahal kenyataannya tidak demikian. Misalnya saja sekarang ikut judi dan ternyata kalah dalam permainan, uang pun raib. Di lain kesempatan orang tersebut main judi lagi, berharap akan menang namun ternyata tidak. Akhirnya itu hanya menghabiskan uang saja, atau malah menimbulkan utang yang jumlahnya tidak sedikit.
Kasus perjudian tidak hanya mengacaukan perekonomian keluarga. Namun bisa menyebabkan keretakan bahtera rumah tangga. Ada sebuah kasus, seorang suami yang suka judi, akibatnya menimbulkan utang yang tidak sedikit. Akhirnya istri yang ikut membayar utang-utang tersebut. Akan tetapi terjebak dalam kebiasaan berjudi. sampai akhirnya si istri tidak tahan dan mengajukan cerai.
Lalu apa yang diharapkan dari judi? Saat ini marak sekali judi online dengan berbagai macam jenis. Judi mungkin menguntungkan bagi bandarnya, akan tetapi tidak untuk pelakunya.
Islam pun melarang perjudian, judi online, mengundi nasib, dan lain sebagainya. Judi hukumnya haram dan seorang Muslim harus menghindarinya.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah saw. yang artinya:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan ‘Demi Latta dan ‘Uzza, hendaklah dia berkata, ‘Lâ ilâha illa Allâh’. Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bershadaqah!” (HR. Al-Bukhâri, no. 4860; Muslim, no. 1647).
Allah SWT. juga berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (TQS. al-Maidah: 90).
Semoga Allah senantiasa melindungi kita, keluarga, saudara dan juga negeri ini dari keburukan. Dari judi yang merugikan serta dijauhkan dari kebodohan dan kelalaian. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






