THR Kena Pajak, Rakyat Semakin Nelangsa

Kesejahteraan dalam Islam bukan hanya dari memberi THR saja. Sistem pengupahan yang adil akan diterapkan bagi para pekerja sehingga cukup untuk memenuhi kebutuhan. Negara akan mengelola APBN dengan baik dan tidak perluĀ menarikĀ pajak
Oleh Farah Friyanti
(Aktivis Muslimah)
JURNALVIBES.COM – Menjelang hari raya idul fitri, masyarakat menyambut dengan penuh suka cita. Salah satu momen yang ditunggu adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Apalagi bagi para pekerja baik Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta dan tidak ketinggalan para pensiunan. Kabar ini sangat menggembirakan apalagi jumlah THR akan dibayar penuh semisal satu kali gaji pokok.
Namun ada yang mengejutkan, THR pada tahun ini tidak dibayar penuh akan tetapi dikenai pajak bagi pekerja swasta berupa pajak penghasilan (pph) sesuai pasal 21. Yang berbeda kali ini kebijakan pemberian pajak pada THR sudah diteken langsung oleh Pemerintah sejak januari 2024 silam. Publik tentu kaget kebijakan ini mengacu pada skema baru pajak atas THR berdasarkan hitung-hitungan TER (tarif efektif rata-rata).
Melansir dari detikJatim (28/03/24), pemotongan THR akan dilakukan dengan metode tarif efektif rata-rata (TER) dari Perusahaan dan akan disetor pada kas negara. Bagi pekerja swasta THR akan dipotong pajak penghasilan langsung oleh perusahaan sedangkan untuk pegawai pemerintah atau ASN pajak penghasilan akan ditanggung oleh pemerintah .
Kekecewaan tentu dirasakan para pekerja swasta. Apalagi menjelang lebaran banyak sekali kebutuhan yang harus dipenuhi mulai dari sajian lebaran, pakaian, tradisi mudik dan kebutuhan lainnya tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Jika THR yang diharap bisa membantu pengeluaran saat lebaran justru dikikis oleh kebijakan pemerintah ini.
Pajak dalam sistem kapitalis merupakan salah satu sumber pemasukan negara. Pajak merupakan kontribusi rakyat pada negara dan bersifat memaksa dengan undang-undang sehingga hasil pajak ini bisa dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak diterapkan pada beberapa sektor yaitu, barang, jasa dan penghasilan.
Untuk itu rakyat harus menelan kenyataan pahit ini. Konsep bernegara ala kapitalis seperti ini lumrah terjadi. Pajak sebagai salah satu sumber dana APBN, rakyat secara mandiri membantu membiayai negara. Pemerintah seolah menjelma jadi pemburu pajak. Hampir setiap hal dipajaki dan menambah beban rakyat.
Dalam Islam pajak (dharibah) bukan merupakan sumber APBN. Pemasukan negara bisa diperoleh dari pos-pos tersendiri. Dalam kitab Al Amwal karya Abu Ubaid menuliskan pos penerimaan Negara berasal dari harta fai, khumus, kharaj, usyur, jizyah, ghanimah, dan zakat.
Selain itu pos penerimaan juga berasal dari kepemilikan umum meliputi air (hasil laut, sungai, perairan dan mata air), api (hasil pertambangan, migas dan listrik) dan padang rumput (hasil hutan dan pertanian). Pajak merupakan jalan terakhir jika tidak ada pilihan lain dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi. Prinsip yang dipegang oleh khilafah adalah membantu rakyat bukan menyulitkan.
Rasulullah saw. bersabda,
āImam (khalifah) adalah raaāin (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.ā (HR Al-Bukhari)
Khalifah akan mengelola dengan baik sumber pemasukan tersebut dan mendistribusikan hasilnya secara tepat. Dharibah (pajak) hanya bisa dilakukan jika kas negara kosong dan hanya diperuntukan bagi orang kaya saja. Jika kondisi negara sudah stabil makan dharibah bisa dihentikan.
Kesejahteraan dalam Islam bukan hanya dari memberi THR saja. Sistem pengupahan yang adil akan diterapkan bagi para pekerja sehingga cukup untuk memenuhi kebutuhan. Negara akan mengelola APBN dengan baik dan tidak perlu menarik pajak. Negara juga akan mengratiskan biaya pendidikan dan kesehatan sehingga rakyat tidak terbebani dengan banyak tuntutan kebutuhan. Wallahu aāalam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






