PMK Merajalela, Imbas Kebijakan Impor yang Gegabah

Eradikasi wabah adalah tuntunan akidah. Sudah saatnya umat diatur dengan aturan Islam yang kafah (sempurna) segala semua persoalan yang ada bisa diselesaikan dengan tuntas sampai ke akarnya.
Oleh Syahrini, S.Pd.
JURNALVIBES.COM – Menyambut bulan Dzulhijjah, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease (FMD) yang menjangkiti hewan ternak merebak di Indonesia. Penyakit ini disebabkan oleh virus Aphtaee epizootecae yang penyebarannya bersifat akut dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti jenis ruminansia (sapi, kerbau, domba dan kambing). Virus ini dapat menyebar dengan cepat baik melalui kontak langsung misalnya droplet dan sisa makanan, maupun melalui kontak tidak langsung misalnya terbawa oleh manusia, mobil angkutan ternak, alas kandang, maupun tersebar melalui udara.
Awal kasus PMK di Indonesia diumumkan pada 11 Mei 2022 di dua provinsi dan enam kabupaten. Namun, dalam waktu yang singkat, yakni data pada 30 Juni 2022 kasus PMK meluas di Indonesia hingga ke 19 provinsi dan 221 kabupaten dengan menjangkiti 187 ribu ekor ternak (Tribun News, 30/6/2022).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto telah mengeluarkan Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang berlaku hingga 31/12/2022.
Dijelaskan dalam Buku Panduan Kesiagaan Darurat Veteriner Indonesia seri Penyakit Mulut dan Kuku dari Kementrian Pertanian, ternak yang terjangkit PMK ditandai dengan kondisi melepuh di sekitar kuku dan erosi di mulut, lidah, gusi, lubang hidung dan puting susu. Imbasnya, ternak dapat mengalami penurunan produksi susu, keguguran, gangguan reproduksi, penurunan berat badan, hingga kematian mendadak.
Dampak PMK Bagi Masyarakat dan Negara
Wabah PMK yang kian merebak tentu meresahkan masyarakat khususnya peternak. Sebagian peternak terpaksa melelang ternaknya yang masih sehat untuk mengantisipasi kerugian yang jauh lebih besar. Adapun ternak yang telah terjangkit PMK, terpaksa dipotong bersyarat atau dimatikan. Kementrian Pertanian memperkirakan kerugian ekonomi akibat PMK mencapai Rp 9,9 triliun (Tempo, 26/6/2022).
Masyarakat yang hendak menunaikan ibadah kurban juga diliputi was-was untuk mendapatkan hewan kurban yang layak. Jika wabah PMK terus berlanjut, maka ancaman kelangkaan pangan asal hewan ada di depan mata.
Indonesia Pernah Bebas PMK. Kenapa Ujug-ujug Ada?
Indonesia mengalami wabah PMK pertama kali pada tahun 1887 yang masuk melalui impor sapi perah. Lalu, sejak tahun 1990 Indonesia telah dinyatakan bebas PMK dan diakui oleh Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan (OIE). Namun, karena kasus PMK yang kembali terjadi di Indonesia, status negara bebas PMK Indonesia telah ditangguhkan (Kementrian Pertanian).
Status negara bebas PMK yang pernah didapatkan Indonesia tidak lepas dari kebijakan pemerintah. Sebelum era reformasi, Indonesia pernah menganut asas maximun security dalam menghadapi wabah seperti PMK, yakni melarang melakukan impor hewan dari negara yang belum bebas PMK.
Namun, sejak era reformasi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan kembali direvisi sehingga impor hewan dari luar negeri dibebaskan kembali.
Kebijakan terbaru, kemudahan pemerintah mengimpor bahan pangan dari luar negeri adalah konsekuensi dari berlakunya UU Omnibus Law.
Dalam UU 11/2020, pada pasal 36B ayat (1) berbunyi, “Pemasukan ternak dan produk hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan untuk memenuhi konsumsi masyarakat”.
Dalam UU tersebut, tampaknya menjadi sinyal kuat bahwa impor produk hewan dapat dilakukan kapan saja dan dari negara mana saja tanpa memandang status negara bebas PMK, serta tanpa adanya klausul bahwa impor hanya dilakukan ketika produksi dalam negeri tidak tercukupi.
Impor hewan yang membahayakan akhirnya tetap dilakukan, hingga mengorbankan ternak dan peternak. Impor daging sapi/kerbau kerap dilakukan dengan alasan agar harga daging di dalam negeri menjadi lebih murah. Namun, realitasnya harga daging tetap mahal dan tidak semua masyarakat dapat mengaksesnya.
Tanggung Jawab Negara
Penetapan Darurat PMK oleh pemerintah belum menunjukkan tanggung jawab penuh atas problem yang dihadapi masyarakat. Peternak dan masyarakat lebih mengharapkan pemerintah hadir untuk membuat langkah konkrit yang maksimal dalam mencegah penularan dan memberantas wabah, menyiapkan masyarakat dan dunia usaha untuk mengantisipasi wabah, serta memberi sokongan pada peternak yang terdampak PMK.
Seyogianya, pemerintah tidak hanya memperhitungkan kebutuhan pangan berupa daging dapat terpenuhi, namun juga harus mengutamakan kesehatan, keamanan, dan memiliki standar yang tegas terkait produk yang masuk ke dalam negeri. Sungguh disayangkan, jika pertimbangan tersebut diabaikan dalam membuat regulasi impor demi kepentingan para pebisnis dan importir, lalu mengorbankan keselamatan hewan dan masyarakat.
Problem PMK adalah imbas dari penerapan ideologi kapitalisme yang hanya mengejar materi tanpa memedulikan tata kelola negara menurut syariah. Islam mengharamkan sesuatu yang menyebabkan dharar (bahaya).
Sesuai sabda Rasulullah Saw.,
“لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ فِيْ الإسْلَامِ”
Artinya “Tidak boleh memudharatkan diri sendiri dan orang lain di dalam Islam” (HR. ath-Thabarani).
Peran negara dalam Islam sebagai raa’in (pengurus dan pelayan rakyat) wajib hadir secara penuh dalam menuntaskan problem masyarakat sesuai dengan ketentuan syariah. Termasuk dalam menanggulangi wabah, negara harus bertanggungjawab dan totalitas dalam melakukan tindakan penanggulangan baik di level makro (lockdown, pemisahan hewan terinfeksi dan tidak terinfeksi, serta pengobatan) maupun di level mikro (melakukan 3T: testing, tracing, dan treatment).
Eradikasi wabah adalah tuntunan akidah. Sudah saatnya umat diatur dengan aturan Islam yang kafah (sempurna) segala semua persoalan yang ada bisa diselesaikan dengan tuntas sampai ke akarnya. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






