Desa Wisata, Perkuat Pendapatan Daerah

Dalam Islam desa wisata dipandang sebagai cara untuk dakwah. Sebab Islam akan menerapkan seluruh hukum Islam untuk di dalam dan luar negeri. Maka, penguasa dalam Islam akan menegakkan kemakrufan, dan mencegah kemunkaran di tengah-tengah masyarakat. Prinsip inilah yang tidak akan membiarkan terbukanya pintu kemaksiatan di dalam negara, termasuk melalui sektor pariwisata ini dalam balutan desa wisata.
Oleh Citra Salsabila
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Kekayaan alam Jawa Barat begitu mengagumkan. Dikelilingi gunung dan lautan, serta udara yang sejuk menjadikan potensi untuk dijadikan wisata. Tak heran, jika pemerintah merencanakan pembangunan desa wisata di beberapa daerah Jawa Barat.
Rencana tersebut didukung dengan disahkannya Perda tentang Desa Wisata. Pengesahan dilakukan secara langsung oleh Gubernur Ridwan Kamil. Harapannya terjadi pengembangan desa yang lebih terarah, karena melihat fenomena yang lebih besar wisata outdor setelah kasus pandemi menurun. Maka, Gubernur Ridwan Kamil akan menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register untuk ditetapkan dan diundang-undangkan menjadi peraturan daerah. (Jabarprov.go.id, 26/03/2022).
Ternyata ini mendapatkan dukungan dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Benny Bachtiar yang mengatakan bahwa destinasi wisata dapat menjadi tulang punggung ekonomi Jabar saat ini. Sehingga Pemprov dapat memfasilitasi daerah dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas. Serta sarana dan prasarana pendukung dalam bentuk bantuan keuangan maupun hibah. (Pikiranrakyat.com, 29/03/2022).
Jawa Barat sudah menargetkan beberapa desa yang akan dikelola menjadi pariwisata. Diantaranya Desa Wisata Jelekong dan Desa Wisata Laksana di Kabupaten Bandung, Desa Wisata Cibeusi di Kabupaten Subang, Desa Wisata Cibuntu di Kabupaten Kuningan, serta Desa Wisata di sekitar Taman Nasional Bogor-Cianjur-Sukabumi.
Perkuat Pendapatan Daerah
Perda yang diluncurkan memiliki poin penting yang berisi pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, sistem informasi desa wisata, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pengawasan dan pembiayaan. Artinya, pemerintah memang sudah memiliki rencana untuk menyejahterakan rakyatnya.
Tak dapat dipungkiri, kehadiran desa wisata menjadi angin segar bagi masyarakat untuk mengembangkan wilayahnya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.26/UM.001/MKP/2010 tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat melalui Desa Wisata. Intinya dapat menanggulangi kemiskinan melalui sektor pariwisata, yaitu dengan strategi mengembangkan usaha-usaha terkait jasa kepariwisataan, pembangunan sarana-prasarana pendukung yang berbentuk fisik, serta pelestarian kearifan lokal, tradisi budaya, kekhasan daerah dan pelatihan manajemen pariwisata yang berbentuk nonfisik.
Hanya saja tetap harus memperhatikan dampak negatif yang mungkin akan timbul. Sehingga bisa diwaspadai dan diminimalisir. Pertama, sosial ekonomi. Walaupun dapat menaikkan perekonomian masyarakat, namun bisa saja tidak terjadi pemerataan ekonomi. Hasilnya, hanya beberapa orang saja yang mendapatkan keuntungan. Kedua, sosial budaya. Biasanya perilaku wisatawan cenderung diikuti oleh masyarakat desa yang notabene-nya awam pemahamannya. Maka, lama kelamaan akan mengubah kebiasaan dan kebudayaan baru di tengah masyarakat.
Ketiga, sosial masyarakat. Banyaknya wisatawan yang berkunjung akan memicu problematikan lainnya, seperti rawan kejahatan. Sebab, warga sekitar tidak dapat memastikan yang berkunjung itu apakah orang baik atau berniat mencari kesempatan untuk berbuat kejahatan. Hasilnya, masyarakat sekitar tidak bertanggung jawab dalam aspek keamanan.
Memang betul, desa wisata akan memperkuat pendapatan daerah, tetapi tidak semudah itu. Pembangunannya harus dipertanyakan, apakah murni dari APBD ataukah investor? Kemungkinan pemerintah akan menggaet investor untuk mendanai pembangunan desa. Sebab, jika hanya dari APBD, pembangunan tidak akan cepat dan bisa saja tidak mencukupi.
Dimana investor akan mengadakan perjanjian dengan pemerintah daerah untuk mengikuti kehendaknya. Ataupun dalam perkara asas manfaat. Karena saling membutuhkan, seperti simbiosis mutualisme.
Dari sana akan tercermin, adanya desa wisata tak lain untuk mengundang investor ke daerah-daerah. Caranya dengan menanam saham dalam proses pembangunan, dan pengembangan. Hasilnya nanti akan dibagi rata antara pemerintah dan investor.
Lalu, dimana posisi rakyat sekitarnya? Ya, mereka hanyalah penonton yang kelak akan menjadi pekerja. Dalih membuka lowongan pekerjaan, nyatanya hanya untuk bagian pekerja pembantu, bukan yang utama (baca: pemilik). Maka, kesejahteraan rakyat pun masih belum dijadikan prioritas utama, melainkan selalu dinomorduakan.
Selain itu, berkenaan dengan pendapatan daerah, desa wisata bukanlah pendapatan daerah yang harus terus digenjot. Sebab, harus terjaga kelestariannya dan lingkungannya. Ditambah rakyat pun harus menerima tanah-tanah miliknya dibangun penginapan, restoran, dan sebagainya. Tentu itu termasuk ekploitasi lahan yang seharusnya dijaga.
Wisata dalam Islam
Pandangan Islam tentang desa wisata sebagai cara untuk dakwah. Sebab Islam akan menerapkan seluruh hukum Islam untuk di dalam dan luar negeri. Maka, penguasa dalam Islam akan menegakkan kemakrufan, dan mencegah kemunkaran di tengah-tengah masyarakat. Prinsip inilah yang tidak akan membiarkan terbukanya pintu kemaksiatan di dalam negara, termasuk melalui sektor pariwisata ini dalam balutan desa wisata.
Selain itu, akan ada perbedaan kebijakan yang diterapkan. Dimana negara tidak diperkenankan mengeksploitasi suatu wilayah untuk kepentingan ekonomi dan bisnis. Ini tentu berbeda, jika sebuah negara menjadikannya sebagai sumber perekonomiannya, maka apapun akan dilakukan demi kepentingan ekonomi dan bisnis. Meski untuk itu, harus mentolelir berbagai praktik kemaksiatan.
Dalam Islam, pendapatan akan diperoleh dari pertanian, perdagangan, industri, dan jasa. Keempat sumber inilah yang menjadi tulang punggung Negara dalam membiayai perekonomiannya. Selain keempat sumber tetap ini, Negara mempunyai sumber lain, baik melalui pintu zakat, jizyah, kharaj, fai’, ghanimah hingga dharibah. Semuanya ini mempunyai kontribusi besar dalam membiayai perekonomian negara.
Harta yang didapatkan itulah nantinya akan digunakan untuk kepentingan rakyatnya. Sehingga, kebutuhan rakyat akan terpenuhi dengan baik dan aman.
Itulah, Islam sebagai ideologi. Sehingga, menjadikan dakwah tujuan utamanya. Dan pemimpin dalam Islam, menjadikan amanahnya untuk melayani rakyat. Ditambah selalu menjaga kemurnian ideologi dan peradabannya dari berbagai invasi budaya yang datang dari luar. Wallahu a’lam bishshawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






