Opini

Politik Klenik di Tengah Polemik (IKN)

Khilafah yang melindungi, menjaga, dan melakukan berbagai upaya untuk mengukuhkan keimanan bagi semua individu umat, dalam mewujudnya akidah Islam.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Presiden Jokowi pada Senin, 14 Maret 2022 melaksanakan ritual ‘Kendi Nusantara’ di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur, yang dihadiri gubernur seluruh Indonesia. Menurut informasi untuk pelaksanaan ritual tersebut, para gubernur diminta membawa tanah dan air dari daerah asalnya masing-masing. “Air satu liter dan tanah sekitar 2 kilogram, nantinya akan disatukan dalam kendi besar, terbuat dari tembaga yang diberi nama Kendi Nusantara” kata Syafranuddin, Gubernur Kalimantan Timur (kumparan.com, 14/3/2022)

Related Articles

Ritual mengisi Kendi Nusantara yang dilakukan Presiden Jokowi bersama 34 gubernur seluruh Indonesia di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Praktik semacam itu dalam terminologi sosiologi budaya dan sosiologi politik bisa dikatagorikan sebagai politik klenik. Yaitu suatu praktik politik yang mengimplementasikan kemauan penguasa (IKN) berdasar imajinasi irasionalitasnya, yang meyakini semacam adanya mistisisme tertentu. Begitu kata Ubedilah salah satu pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta, di mana praktik mengisi Kendi Nusantara dengan membawa tanah dan air dari seluruh provinsi adalah sesuatu yang mengada-ada, dan diyakini ini sebagai sebuah hal yang mengandung pesan mistik. (kompas.com, 13/3/2022).

Di tengah penolakan dan proses gugatan masyarakat terhadap kelanjutan proyek IKN, pemerintah justru memamerkan politik klenik yang bermakna mengundang azab Sang Khaliq. Dengan mengadakan ritual mengisi Kendi Nusantara ini menunjukkan adanya kemunduran peradaban politik, karena bertentangan dengan rasionalitas masyarakat modern. Sebab politik modern yang menghadirkan pemerintahan modern meniscayakan syarat rasionalitas dalam seluruh implementasi kebijakannya.

Dengan membawa kendi berisi air dan tanah dari 34 provinsi itu sesuatu yang irasional. Dimana tanah dan air dari seluruh penjuru nusantara tersebut, dimasukkan kedalam kendi berukuran besar dari tembaga yang dinamakan Kendi Nusantara.

Kendi Nusantara tersebut diletakkan di titik nol IKN, yaitu sebagai titik awal pembangunan IKN. Prosesi ritual Kendi Nusantara ini disinyalir mengandung filosofi, yaitu sebagai pengingat asal usul nenek moyang dan kearifan leluhur. Dalam prosesi tersebut Jokowi mengatakan, bahwa ini merupakan proses penyatuan tanah dan air dari 34 provinsi dan sebagai wujud dimulainya proses pembangunan IKN Nusantara.

Proses penyatuan tanah dan air di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dinilai sebagai wujud kearifan budaya lokal masyarakat Indonesia yang berharap proyek itu akan berkelanjutan dan langgeng. Menurut kepercayaan masyarakat Jawa, ketika hendak merantau, mereka membawa segenggam tanah dari tanah kelahiran. Dengan tujuan agar mereka selalu ingat akan tanah kelahirannya, betah di perantauan dan lancar dalam bekerja.

Inilah gambaran nyata sistem demokrasi saat ini, kesyirikan dilanggengkan bahkan dijadikan cara untuk meredam gejolak penolakan publik. Di tengah polemik penolakan pembangunan Ibu Kota Baru (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, presiden malah mengadakan ritual kendi nusantara yang menuju ke syirik.

Nampak sekali di sistem kapitalisme demokrasi telah melahirkan sejumlah kebebasan yang dijamin oleh undang-undang, yaitu kebebasan beragama, kebebasan berpendapat/beropini dan kebebasan berperilaku.
Kebebasan berperilaku dalam sistem kapitalis demokrasi, masyarakat bebas untuk melakukan apapun. Misalnya masyarakat bebas melakukan kesyirikan yang merupakan penyimpangan dari akidah Islam.

Negara memberikan kebebasan bagi pelaku syirik, yang jelas-jelas dosa besar dan dibiarkan. Wajar di dalam sistem kapitalis demokrasi, banyak masyarakat melakukan penyimpangan-penyimpangan yang keluar dari syariat Islam. Kesyirikan yang sangat dimurkai oleh Allah, dan pelakunya akan mendapatkan azab dari Allah Swt.

Tampak nyata, sistem yang diterapkan hari ini oleh para penguasa, telah membawa umat pada kemudharatan yang luar biasa dan membuat masyarakat jauh dari jalan kebenaran.
Berbeda dengan Islam dalam menjalani kehidupan harus terikat dengan aturan. Islam tidak hanya sebagai keyakinan dalam melakukan amal perbuatan individu Muslim, tetapi juga menjadi landasan pengaturan kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Di dalam Islam, negara akan menjadikan akidah Islam sebagai dasar negara. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Taqiyyuddin An-Nabhani “Akidah Islam adalah dasar negara. Segala sesuatu yang menyangkut institusi negara, perangkat negara dan pengawasan atas tindakan negara harus dibangun berdasarkan akidah Islam. Akidah Islam menjadi asas undang-undang dasar dan perundang-undangan syar’i.” (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 5).

Sebagai seorang Muslim yang berakidah Islam harus selalu waspada, hendaknya menolak dan membendung upaya yang dapat menjauhkan dari akidah dan pemikirannya yang lurus. Harus terus menanamkan akidah Islam yang lurus, memahamkan dan mencerdaskan keluarga dan umat dengan pemikiran Islam kafah. Sehingga umat tidak mudah tergoyahkan oleh berbagai tipu daya yang menyesatkan seperti kesyirikan dan saking besarnya, dosa syirik tidak akan diampuni oleh Allah Swt jika pelakunya tidak benar-benar bertaubat.

Allah Swt. berfirman di dalam Al-Qur’an yang artinya : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Siapa saja yang mempersekutukan Allah, sungguh ia telah berbuat dosa besar” (TQS an-Nisa’ [4]:48).

Di dalam Islam wajib bagi umat yang sudah paham memahamkan bagi yang belum paham, yaitu menjelaskan dan memahamkan kepada umat tentang bahaya kesyirikan. Juga wajib bagi setiap umat untuk memberantas kemungkaran dengan segala cara yang disyariatkan Islam. Hal ini membutuhkan peran aktif negara dalam melindungi akidah umat, dari upaya penggerusan, penistaan dan melenyapkan akidah Islam.

Peran negara untuk bisa memberantas praktik-praktik mistik, dan sarana prasarana yang menyuburkan praktik kesyirikan, seperti menggelar upacara ritual kendi nusantara. Semua penyimpangan-peyimpangan terhadap Islam dan kesyirikan hanya bisa dihilangkan, apabila syariat Islam diterapkan secara kafah dan keseluruhan dalam kehidupan. Yaitu di dalam bingkai daulah khilafah yang bisa melakukan penjagaan terhadap akidah umat Islam, agar tidak melakukan aktivitas kesyirikan.

Khilafah yang melindungi, menjaga dan melakukan berbagai upaya untuk mengukuhkan keimanan bagi semua individu umat, dalam mewujudnya akidah Islam. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button