OpiniSastra

Gugatan Perda Syariah di Balik Kontroversi Seragam Sekolah

Tidak ada perbedaan perlakuan hukum diantara keduanya, muslim dan nonmuslim. Sebab nonmuslim termasuk warga negara dzimmi dalam wilayah kekuasaan Islam. Negara wajib menjaga dan melindungi keyakinan, kehormatan, dan harta benda mereka.


Oleh : Ita Harmi (Pengamat Sosial dan Politik

JurnalVibes.Com — Episode kontroversi pemakaian jilbab di sekolah masih terus berlanjut. Setelah tersebarnya sebuah video viral di kalangan warga net pekan sebelumnya tentang adu mulut pihak sekolah dengan salah seorang orang tua siswa nonmuslim, masalah terus bergulir ke arah lain.

Dikabarkan Antara News, bahwasanya kejadian ini sampai ditanggapi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim. Nadiem mengemukakan sejumlah alasan, diantaranya melanggar beberapa pasal. Namun pada intinya, kejadian tersebut menurutnya adalah bentuk dari intoleransi atas keberagaman. Nadiem juga menyebut bahwa pihak sekolah dan guru yang menerapkan hal demikian kepada para siswa akan diberikan sanksi yang tegas, termasuk pembebasan jabatan. Pihaknya juga berencana akan membuka jalur khusus pengaduan agar kejadian yang semisalnya tidak terjadi lagi, (26/1/2021).

Masih dalam portal berita yang sama, Iman Zaenatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan untuk Pendidik dan Guru (P2G), lebih lanjut mengatakan bahwa sebab utama terjadinya peristiwa tersebut tak lain karena adanya Peraturan Daerah (Perda) yang memuat sikap intoleransi. Di wilayah Sumatera Barat khususnya Padang, penyeragaman pakaian sekolah untuk para siswa perempuan diatur dalam Instruksi Walikota Padang No. 451.442/BINSOSiii-2005. Aturan ini sudah berjalan selama 15 tahun lebih, dimulai saat Fauzi Bahar memerintah di wilayah pusat kota Negeri Bengkoang tersebut. Jadi menurut Iman, Perda inilah yang disebutnya sebagai biang masalah.

Untuk itulah, P2G meminta pihak Kemendikbud dan Kemendagri untuk menggugat dan mencabut Perda-Perda yang dibuat berdasarkan aturan agama yang beraroma intoleransi. Sayangnya, untuk mencabut sebuah Perda tidak semudah membalikkan telapak tangan. Wewenang Mendagri untuk mencabut Perda sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga, bila ingin menggugat Perda harus melalui jalur Mahkamah Agung.

Pernyataan Mendikbud, Nadiem Makarim, adalah bentuk dari hasil pendidikan sekuler. Pendidikan sekuler akan menghasilkan manusia dengan pemikiran sekuler dalam setiap aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Dalam sejarahnya, sekuleritas memang lahir dari protesnya kaum cendekiawan Eropa terhadap para pendeta mereka yang diktator. Sehingga untuk menyelesaikan sengkarut perselisihan diantara keduanya adalah dengan mengambil jalan tengah. Dimana para pendeta “dipenjara” untuk tidak lagi mengatur urusan pemerintahan. Mereka cukup mengatur urusan peribadahan di gereja saja. Sementara, urusan kenegaraan diberikan kepada para cendekiawan. Disinilah titik tolak sekulerisme dimulai, hingga menyebar sampai ke nusantara lewat penjajahan Belanda dan diterapkannya demokrasi sebagai sistem negara.

Kembali ke polemik pemaksaan jilbab terhadap siswa nonmuslim tadi, sebenarnya masalah ini tidak lebih penting daripada masalah pendidikan tentang daring di tengah wabah. Harusnya permasalahan seragam tersebut tak perlu ditanggapi secara berlebihan di skala nasional, sampai harus menerbitkan sanksi pencopotan jabatan bagi guru yang disebut intoleran. Mendikbud seharusnya fokus saja mencari solusi tentang pembelajaran daring di tengah wabah yang masih menjadi polemik antara sekolah dan orangtua.

Bila intoleran terhadap minoritas dianggap sebagai kesalahan, lalu apakah intoleran terhadap mayoritas dianggap toleransi yang sebenarnya? Bukankah demokrasi harusnya mengikuti suara yang terbanyak?

Di Indonesia, kaum minoritas nonmuslim dianggap selalu mendapatkan perlakuan diskriminatif. Lalu bagaimana dengan di daerah Manokwari, Papua. Padahal disana terjadi pelarangan pembangunan masjid-masjid dengan alasan kota tersebut akan dilabelisasi sebagai kota Injil. Bukankah hal tersebut juga bentuk dari diskriminasi terhadap minoritas? Atau realita yang terjadi di Prancis. Tidakkah kaum minoritas muslim disebut sebagai korban diskriminasi dengan makin ditindasnya penggunaan hijab di sekolah dan kampus? Bukankah hal tersebut juga bentuk dari diskriminasi terhadap minoritas? Namun sampai sekarang tidak ada satupun yang berani bersuara untuk menindak tegas dengan memberlakukan sanksi kepada pelaku diskriminasi seperti tegasnya Mendikbud menyatakan pendapatnya.

Jadi sebenarnya tidak ada bentuk demokrasi yang baku di dunia, yang ada hanyalah kepentingan yang baku. Islam adalah musuh bagi demokrasi, maka wajar bila dimana pun islam berada, pasti dimusuhi oleh dunia demokrasi.

Dan masalah kontroversi perda yang berbau agama ini selalu bergulir dari masa ke masa. Dulu pada tahun 2018, isu ini sempat menghangat saat Partai Solidaritas Indonesia bersama Ketua Partainya, Grace Natalie, memberikan pidato yang kontroversial. Grace menyebut bahwa partainya akan menolak setiap perda yang berbau agama apapun. Dengan begitu, bila partainya tembus ke Senayan, maka masalah ini akan menjadi target utamanya. Jauh sebelumnya ada juga kasus tentang pelarangan jilbab untuk siswa muslimah di Bali pada tahun 2014. Sekitar 40 sekolah negeri melarang siswa muslimah untuk mengenakan jilbab. (Republika, 24/2/2014)

Dari kejadian ini maka timbullah celah untuk menghapus perda yang beraroma agama. Suara-suara sumbang mulai dimainkan untuk menggiring opini sebagaimana yang diusulkan oleh P2G sebelumnya. Padahal, perda adalah wujud dari otonomi daerah. Dimana setiap daerah berwenang untuk mengatur wilayah kekuasaan masing-masing agar peraturan setempat disesuaikan dengan kearifan lokal. Lalu apa guna otonomi daerah bila kebijakan yang sesuai dengan norma daerah masih diintervensi oleh pusat? Inilah bukti bahwa demokrasi yang mengagungkan kebebasan berpendapat dan kebebasan beragama, ternyata hanya sebatas mitos belaka. Kaya di bagian teori, tapi minus dalam aplikasi.

Maka tak ayal lagi, salah satu penyebab tumpang tindihnya pelaksanaan hukum di negeri vox populi vox dei adalah ketidakjelasan otoritas pembuat hukum. Sehingga kebijakan antara pusat dan daerah sering tidak sejalan, meski dalam aturannya peraturan daerah tetap dalam pengawasan pusat.

Dalam hal ini, Islam sebagai petunjuk kehidupan hadir sebagai pemecah masalah kehidupan manusia. Bicara sudut pandang Islam bukan berarti Islam intoleran terhadap selain muslim. Akan tetapi mari sedikit pahami bagaimana Islam mengatur tata kelola hukum yang adil baik bagi muslim maupun nonmuslim. Sehingga, jalan keluar untuk permasalahan ini bisa dilihat dari dua sudut pandang berikut.

Pertama dari sudut pandang pembuat hukum. Islam menetapkan bahwa kedaulatan atau hak untuk membuat hukum hanya ada pada Allah saja. “innil hukmu illa lillah”, tidak ada hukum kecuali kepunyaan Allah. Demikian yang Allah Ta’ala tegaskan hingga beberapa kali dengan redaksi yang sama dalam Qur’an. Makanya dalam Islam, hukum-hukum syariat yang meliputi hukum-hukum pokok semuanya hanya bersandar kepada empat sumber hukum, yaitu Qur’an (nash), sunnah nabi, ijtima’ sahabat, dan qiyas. Sementara, penguasa atau pemimpin negara bertugas sebagai pelaksana hukum yang telah Allah tetapkan.

Adapun secara struktural, penguasa utama yakni khalifah, berhak menetapkan hukum menurut ijtihadnya, dimana ijtihad tersebut berlaku untuk para wali (gubernur) dan semua rakyat di seluruh wilayah kekuasaan Islam. Bila ada para wali dan rakyat yang memiliki ijtihad hukum yang berbeda dengan khalifah, maka ia wajib meninggalkan ijtihadnya dan mengikuti ijtihad khalifah. Sebab, hukum syariat dalam hal ini menegaskan bahwa, “Perintah Imam (khalifah) wajib dilaksanakan baik secara lahir maupun bathin.” ( Peraturan Hidup Dalam Islam, Taqiyyudin An Nabhani)

Dengan demikian, sentralisasi ketatanegaraan dari pusat sampai daerah akan seiring sejalan. Sehingga tidak memunculkan perselisihan kebijakan antara pusat dan daerah.

Lalu bagaimana dengan rakyat nonmuslim? Bukankah dalam luasnya wilayah kekuasaan Islam juga terdapat rakyat nonmuslim? Apakah kebijakan sentralisasi hukum dan penerapan hukum syariat di dalam negara akan menimbulkan kontroversi bagi kehidupan nonmuslim? Ini dia sudut pandang yang kedua, yaitu pelaksanaan hukum syariat atas semua elemen rakyat.

“Al islamu ya’lu walaa yu’la ‘alaihi”, Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya (HR. Bukhari). Demikianlah Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam menjelaskan. Maka tidak diragukan lagi bahwa Islam memiliki aturan yang sempurna. Islam rahmatan lil ‘alamin, rahmat bagi seluruh alam. Ini adalah jaminan langsung dari Allah Ta’ala. Oleh karenanya, tiada satupun makhluk yang teraniaya dalam aturan Islam.

Adapun mengenai rakyat nonmuslim, maka diberlakukan dua bentuk hukum kepada mereka. Pertama, hukum-hukum mengenai peribadahan, termasuk nikah dan talak, makanan dan minuman, serta pakaian mereka, maka hal tersebut dikembalikan kepada hukum menurut agama mereka masing-masing.

Khusus mengenai masalah pakaian, sesuai dengan kasus diatas, maka ada dua ketentuan terhadap para perempuan nonmuslim. Pertama, ketentuan pakaian sesuai agama mereka. Diizinkan bagi nonmuslim untuk memakai pakaian sesuai dengan agama mereka masing-masing. Dan yang sesuai dengan agama mereka adalah pakaian yang disepakati oleh agamanya yakni pakaian rahib laki-laki dan rahib perempuan.

Sedangkan, ketentuan yang kedua adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat Islam. Dalam hal ini menyangkut aspek hukum dalam kehidupan umum untuk seluruh rakyat, baik Muslim ataupun nonmuslim. Bukan hanya pakaian yang sesuai dengan agama mereka, pakaian lain yang diperbolehkan adalah pakaian yang sesuai syariat Islam dalam kehidupan umum. Jilbab dan kerudung adalah pakaian yang memenuhi hukum syariat ketika wanita berada dalam kehidupan umum. Serta juga tidak ber-tabbaruj (mencolok dan berlebih-lebihan) dan tidak pula memakai celana panjang, karena celana panjang termasuk tabbaruj walaupun dapat menutupi aurat. Penjelasan ini seperti yang dikutip dari tulisan Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah dalam akun media sosialnya. (18/8/2014)

Kedua, hukum-hukum mengenai muamalah, uqubat dan sanksi, maka muslim dan nonmuslim memiliki hak yang sama di mata hukum. Apabila muslim mencuri lalu tangannya dipotong, maka demikian pula halnya dengan nonmuslim. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Beberapa orang Yahudi datang kepada Nabi sholallahu ‘alaihi wassalam, menghadapkan seorang pria dan seorang wanita mereka, yang keduanya kedapatan berzina. Rasulullah memerintahkan supaya keduanya dihukum rajam. Lantas keduanya dirajam di tempat-tempat jenazah di samping masjid.” (HR Bukhari)

Tidak ada perbedaan perlakuan hukum diantara keduanya, muslim dan nonmuslim. Sebab nonmuslim termasuk warga negara dzimmi dalam wilayah kekuasaan Islam. Negara wajib menjaga dan melindungi keyakinan, kehormatan, dan harta benda mereka.

Nabi Muhammad sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Barang siapa yang membunuh seorang mu’ahid (kafir yang mendapatkan jaminan keamanan) tanpa alasan yang haq, maka ia tidak akan mencium wangi surga, bahkan dari jarak empat puluh tahun perjalanan sekali pun.” (HR Ahmad).

Ada sebuah kisah menarik saat Khalifah Ali bin Abi Thalib dikalahkan oleh seorang Yahudi di pengadilan, lantaran kepemilikan sebuah baju besi. Baju besi yang dimaksud sebenarnya adalah milik Khalifah Ali bin Abi Thalib yang dicuri oleh si Yahudi. Akan tetapi beliau tidak memiliki bukti apapun kecuali saksi dari Hasan anaknya untuk membuktikan baju tersebut adalah miliknya. Karena itu sang hakim memenangkan si Yahudi atas kepemilikan baju besi tersebut.

Namun yang terjadi adalah tiba-tiba si Yahudi mengakui perbuatannya dan mengembalikan baju besi tersebut kepada Ali bin Abi Thalib. Karena saking terharunya dengan keadilan yang diberikan oleh pengadilan Islam, dimana ia hanya seorang nonmuslim dan yang menjadi lawannya di pengadilan adalah Amirul Mukminin, membuat si Yahudi memutuskan untuk memeluk Islam. Subhanallah, inilah indahnya Islam. Ketika Islam diterapkan secara totalitas dalam kehidupan, maka dengan sendirinya hal tersebut akan menjadi jalan dakwah untuk membuka hati para nonmuslim yang selama ini belum mengetahui keindahan dan keadilan Islam.

Maka tak salah bila Will Durrant, seorang sejarawan Barat menuliskan dengan jelas dalam bukunya The Story of Civilization, bahwasanya, “Para Khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan usaha keras mereka. Para Khalifah telah mempersiapkan berbagai kesempatan bagi siapa pun yang memerlukannya dan meratakan kesejahteraan selama berabad-abad dalam luasan wilayah yang belum pernah tercatatkan lagi.”

Lalu, dimanakah letak intolerannya Islam? Fakta-fakta dan pengakuan sejarawan asing adalah sekelumit bukti yang mampu mematahkan isu-isu yang dituduhkan kepada Islam selama ini yang dicap sebagai agama intoleran dan radikal. Bukankah Islam sudah terbukti menyejahterakan umat manusia dan memberikan jaminan keamanan kepada setiap elemen warga negaranya sepanjang lebih 23 abad lamanya? Maka sebenarnya tidak ada alasan untuk menolak Islam agar diterapkan secara totalitas sebagai aturan kehidupan, semata untuk keadilan dalam kehidupan manusia manapun.

Wallahu a’lam bishowab.


Pictures source by google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button