Opini

Gas LPG Naik, Rakyat Terus Jadi Korban Liberalisme Migas

Negara memiliki wewenang untuk melakukan pendistribusian migas dan mengalokasikan pendapatan tersebut di antaranya untuk membiayai seluruh proses operasional migas, menyediakan fasilitas yang menunjang dalam proses operasional, serta mengadakan sarana dan infrastruktur yang memadai.


Oleh Wiji Lestari
(Aktivis Muslimah)

JURNALVIBES.COM – Diberitakan Kompas.com, (27/2/2022), Pjs Corporate Secretary PT Pertamina, Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero), Irto Ginting, menjelaskan kenaikan harga itu dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas. “Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 dollar AS/metrik ton, naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021,” ujar Irto.

Related Articles

Gas LPG yang harganya naik adalah nonsubsidi, seperti Bright Gas. Adapun ukurannya adalah 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Pertamina memastikan tidak akan ada perubahan harga untuk elpiji subsidi 3 kilogram. Irto mengatakan, penyesuaian harga hanya berlaku untuk elpiji nonsubsidi yang dikonsumsi tujuh persen dari total konsumsi elpiji nasional.

Meningkatnya harga gas LPG membuat rakyat menjerit. Di tengah kondisi pandemi yang memporak-porandakan sektor perekonomian, kenaikan bahan pokok serta menyusul sulitnya mencari uang untuk memenuhi kebutuhan menambah lengkap penderitaan rakyat.

Tak heran jika warung kopi ikut menjerit lantaran kenaikan harga, termasuk kenaikan gas LPG. Salah satunya di Kecamatan Manggar di Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, yang dikenal dengan julukan negeri 1001 warung kopi. Pemilik warung kopi Putri Salju di Pasar Lipatkajang, Manggar, Atak, mengatakan harga gas elpiji 12 kilogram mencapai Rp220.000. Melonjak drastis dari harga sebelumnya Rp190.000.

Rakyat kiat sulit memperoleh kebutuhan energi yang murah di tengah pandemi. Dalam kondisi seperti ini rakyat hanya berharap pada kebijakan Pemerintah. Alih-alih harapan terwujud namun pada kenyataannya pemerintah begitu tak mempedulikan bagaimana nasib rakyat. Terbukti dari bagaimana merealisasikan kebijakan tersebut.

Rakyat kini semakin menanggung beban yang terus bertambah berat. Pemerintah menetapkan kebijakan ini dengan dalih harga migas naik menyesuaikan harga migas dunia. Selain itu, setelah beberapa subsidi dicabut semakin menambah beban.

Sumber daya alam (SDA) yang melimpah ruah sejatinya mampu menyejahterakan dan memakmurkan rakyat dengan memberikan layanan LPG/ bahan bakar dan layanan publik dengan mudah dan murah. Namun, sayangnya berlimpahnya SDA hanya segelintir orang dan kelompok saja yang menikmati. Sebab kepengurusan SDA negara ini diserahkan kepada pihak swasta. Pengelolaan yang salah berdampak pada rakyat yang semakin sulit hidup negara melimpah SDA.

Perlu diketahui bahwa paradigma kepemimpinan dan tata kelola negara ini sudah mengadopsi kapitalis neoliberal. Sebuah sistem yang berasaskan manfaat, tentu orientasi utamanya yakni memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Selain itu, orientasinya juga pada kekuasaan dan kepentingan segelintir orang maupun kelompok tertentu. Sehingga bukan pada me-riayah rakyat, memberikan fasilitas yang memadai berupa sarana dan prasarana. Selain itu, sektor ekonomi misalnya kebijakan yang diambil bukan untuk rakyat, melainkan untuk pemilik modal.

Rakyat kecil hanya menerima imbas dari setiap kebijakan yang diambil. Lagi-lagi rakyat menjadi korban akibat kebijakan yang menyusahkan rakyat. Ditambah dengan lahirnya UU yang merestui liberalisasi migas. Menjadikan migas di negara ini dikuasai swasta.

Berbeda halnya dengan Islam dalam mengatur gas dan minyak. Aturan Islam begitu komprehensif dan solutif, melingkupi seluruh bidang kehidupan, termasuk ekonomi. Dalam ekonomi Islam, kepemilikan diatur sedemikian rupa. Di antaranya, mengatur bahwa sumber daya alam, termasuk energi, merupakan kepemilikan umum. Rasulullah ﷺ bersabda yang artinya, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, api, dan padang gembalaan.” (HR Abu Dawud dan Ibn Majah)

Oleh karenanya, tidak boleh ada pihak yang menghalangi umat mendapatkan haknya, bahkan oleh negara. Negara dalam hal ini hanya bertindak sebagai pengelola migas. Sedangkan hasil pendapatan dari pengelolaan migas disimpan di baitul maal kaum Muslim. Negara memiliki wewenang untuk melakun pendistribusian migas dan mengalokasikan pendapatan tersebut diantaranya untuk membiayai seluruh proses operasional migas, menyediakan fasilitas yang menunjang dalam proses operasional serta mengadakan sarana dan infrastruktur yang memadai.

Selain itu negara juga akan mendistribusikan migas ini ke SPBU sehingga tak ada peluang kecurangan seperti menimbun migas. Serta negara juga akan menyelesaikan seluruh administrasi mulai dari memberikan upah pada karyawan, tenaga ahli. Selain itu negara berhak mendistribusikan minyak dan gas kepada individu-individu yang membutuhkan. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button